BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1
Latar Belakang
Dalam
suatu terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih
umum disebut SHU. Sebagai suatu badan usaha, koperasi dalam menjalankan
kegiatan usahanya tentu saja menghendaki sisa hasil usaha. Jika koperasi dapat
menghasilkan sisa hasil usaha yang cukup banyak, maka sisa hasil usaha tersebut
dapat disisihkan sebagian untuk cadangan
koperasi, yang selanjutnya bisa dipergunakan untuk menambah modal koperasi.
Apabila modal koperasi bertambah banyak, maka dengan sendirinya pula lingkup
usaha koperasi akan bertambah besar pula. Maka di bab ini akan dibahas lebih
lanjut tentang Sisa Hasil Usaha.
1.2
Rumusan Masalah
1)
Apa
Pengertian SHU dan Informasi Dasar?
2)
Bagaimana
Rumus
Pembagian SHU?
3)
Apa
Prinsip Pembagian SHU?
4)
Bagaimana
Pembagian SHU Peranggota?
1.3
Tujuan
1)
Untuk
mengetahui Pengertian SHU dan Informasi Dasar.
2)
Untuk
mengetahui Rumus Pembagian SHU.
3)
Untuk
mengetahui Prinsip Pembagian SHU.
4)
Untuk
mengetahui Pembagian SHU Peranggota.
BAB II
P E M B A H A S A N
2.1 Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Istilah
SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah
sebagai berikut :
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat
Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan,
penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan
dalam tahun buku yang bersangkutan.Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan
untuk:
a. cadangan;
b. anggota sesuai transaksi dan
simpanannya;
c. pendidikan;
d. insentif untuk Pengurus;
e. insentif untuk Manager dan karyawan.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dan
pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
1. Bagian dari
hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan
sebagai berikut:
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota
menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
c. untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga
yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e. untuk Kesejahteraan Pengelola
Usaha dan Karyawan Koperasi;
f. untuk dana Pendidikan Koperasi;
g. untuk dana Sosial.
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota;
c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d. untuk dana pengelola
dan karyawan;
e. untuk dana Pendidikan Koperasi;
f. untuk dana Sosial.
3. Bagian dari
Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan
sebagai berikut :
a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya;
c. untuk dana
Pendidikan Koperasi;
d. untuk dana Sosial.
Penggunaan dana-dana Pendidikan dan
Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat
Anggota Tahunan. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5)
dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat
Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41:
1)
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan
modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
2) Bagian dari
cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus,
apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
3) Rapat anggota
dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian
atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan
perusahaan Koperasi.
4) Sekurang-kurangnya
1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari uang cadangan harus
disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
5) Anggota
Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh
bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Sesuai dengan
perundang undangan koperasi Indonesia pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi
atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya”
karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di
RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus :
5 %
Dana karyawan :
5 %
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5
%
Persentase
penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam
AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnya pun
tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana
cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara
matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI =
Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU KOPERASI=
Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE
= Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU
= Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI:
Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE
: SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU
: SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha
Anggota
X: Jasa Modal
Anggota
Ta: Total
transaksi Anggota
Tk : Total
transaksi Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
Sk : Simpanan
anggota total
Istilah-istilah
Informasi Dasar
·
SHU
Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.2 Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
·
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa = Va x JUA
S a x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
2.3 Prinsip Pembagian SHU
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai
2.4 Pembagian SHU Peranggota
a)
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi
Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp
150.000
|
Rp
1.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
b) Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
o
Transaksi
Anggota Rp 400.000
o
Transaksi
Non Anggota Rp 18.500
c) Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
o
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
o
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp
18.500
o
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp
10.000
o
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
o
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
o
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30%
X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d) jumlah anggota,
simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha
Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620
+ Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh
Lain:
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota : 5 anggota
Total
Simpanan anggota : Rp20.000
Total
Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2
Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
SHU Pa = Va x JUA
S a x JMA
VUK TMS
SHU Usaha
Anggota = Va / VUK
SHU Usaha
Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha
Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha
Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha
Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha
Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA =
0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 =
0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 =
0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 =
0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 =
0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 =
0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 =
0.48
SHUPA
2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA
3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA
4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA
5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI
Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase
Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka
diperoleh:
Cadangan : 40 %
= 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.2.000.000,-
Dana pengurus :
5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan :
5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana sosial : 5
% = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa
dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40% atau dalam
contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1)
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU
KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2)
Hitung Total transaksi tiap anggota,
total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total
simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,- Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp.1.400.000,-) = Rp. 7000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp.1.400.000,-) = Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000, = Rp. 7000,
SHU
KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp.600.000,-) = Rp.10.000,-
BAB III
P E N U T U
P
3.1 Kesimpulan
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha ( SHU
) berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.
3.2 Saran
Perlunya
ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi, karena salah
sedikit dalam pengerjaannya akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya
kegiatan tersebut.
D A F T A
R P U S T A K A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar