BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1
Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sejarah
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalime semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi baru terlihat pergerakannya pada tanggal 12 Juli 1947 di
Tasikmalaya setelah Bapak Koperasi, Bung Hatta mengadakan Kongres Koperasi I.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa saja Konsep Koperasi?
2.
Bagaimana Hubungan dalam Koperasi?
3.
Bagaimana Masalah Bisnis dengan Non Anggota?
4.
Apa saja Alasan Menjadi Anggota Koperasi?
5.
Bagaimana Prasyarat Keunggulan Koperasi?
6.
Bagaimana Koperasi dalam
Segitiga Strategis?
1.3
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui Konsep Koperasi.
2.
Untuk mengetahui Berbagai Hubungan dalam Koperasi.
3.
Untuk mengetahui Masalah Bisnis dengan Non Anggota.
4.
Untuk mengetahui Alasan Menjadi Anggota Koperasi.
5.
Untuk mengetahui Prasyarat Keunggulan Koperasi.
6.
Untuk mengetahui Koperasi dalam Segitiga Strategis.
BAB II
P E M B A H A S A N
2.1 Konsep
Koperasi
Dua contoh pengertian koperasi
yang mcncantumkan prinsip-prinsip koperasi adalah yang dikemukakan oleh International Cooperative Alliance (ICA) adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan social
ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan
berusaha bersama dengan saling membantu antara
satu dengan lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha
tersebut harus di dasarkan prinsip-prinsip koperasi (Ima Suandi,
1989). Prinsip-prisip yang dimaksud adalah prinsip-prinsip koperasi yang dikemukakan ICA.
Pada
UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan”. Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria
identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Pendapat Muenkner (1989, h.40) memberikan definisi
koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut :
a)
Adanya
sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok
koperasi),
b)
Adanya
dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan
ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong
(motivasi swadaya),
c)
Adanya
perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi), dan
d)
Tugas
perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada para anggotanya
(promosi anggota).
2.2 Berbagai
Hubungan dalam Koperasi
Berdasarkan
konsep koperasi yang dijelaskan di atas, perlu digaris bawahi 3 hubungan yang penting dalam lingkungan
koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
·
Hubungan Kepemilikan
Hubungan
kepemilikan menunjukkan besarnya peranan dalam koperasi, artinya anggota adalah
pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap koperasinya, baik
kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).
Kewajiban dan hak pribadi adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koperasi. Kewajiban dan hak ini sama bagi semua anggota dan tidak dapat dihilangkan dari seorang anggota selama menjadi anggota koperasi.
Kewajiban dan hak pribadi adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koperasi. Kewajiban dan hak ini sama bagi semua anggota dan tidak dapat dihilangkan dari seorang anggota selama menjadi anggota koperasi.
Kewajiban
dan hak keuangan adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikutsertaan
keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koperasi. Kewajiban dan hak keuangan hanya timbul
antara anggota dan koperasi, tidak antara sesama anggota, atau antara anggota
dengan para kreditor koperasi.
Kewajiban secara individu yang utama adalah :
Kewajiban secara individu yang utama adalah :
·
Ikut
serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bersama
·
Kewajiban
untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
1.
Turut serta
secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan pengurus.
2.
Memanfaatkan
fasilitas koperasi
3.
Mengambil
tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindarkan.
4.
Tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan koperasi.
5.
Tidak
melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi
6.
Kewajiban
untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak
7.
Kewajiban
untuk mematuhi anggaran dasar
8.
Kewajiban
untuk memberikan semua keterangan yang perlu kepada koperasi.
9.
Kewajiban
untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.
Umumnya setiap anggota mempunyai kepentingan untuk memanfaatkan fasilitas yang diadakan koperasi, sebab fasilitas ini dibentuk terutama untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Tapi dalam hal di mana pemanfaatan fasilitas koperasi secara reguler tidak memberikan hasil dalam memajukan kepentingan ekonomis para anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang dipersoalkan.
Umumnya setiap anggota mempunyai kepentingan untuk memanfaatkan fasilitas yang diadakan koperasi, sebab fasilitas ini dibentuk terutama untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Tapi dalam hal di mana pemanfaatan fasilitas koperasi secara reguler tidak memberikan hasil dalam memajukan kepentingan ekonomis para anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang dipersoalkan.
Oleh karena itu tindakan anggota seharusnya
adalah :
·
Menimbulkan
suatu perubahan dalam hal pengelolaan badan usaha koperasi
·
Mengubah
tujuan koperasi sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil
anggotanya.
·
Mengundurkan
diri dari koperasi karena tidak menguntungkan
·
Membubarkan
koperasi mereka
·
Mempersatukan
koperasi dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat hidup
terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiban individual tersebut maka
setiap anggota mempunyai hak individual sebagai berikut :
·
Hak untuk
menghadiri rapat dan mengajukan usul
·
Hak untuk
memberi suara
·
Hak untuk
memilih dan dipilih menjadi pengurus
·
Hak untuk
memanfaatkan fasilitas koperasi
·
Hak untuk
diberi tahu mengenai suatu hal yang berhubungan dengan koperasi
·
Hak untuk
mengundurkan diri dari keanggotaan.
·
Hak untuk
melindungi kelompok minoritas.
Kewajiban keuangan yang utama dari anggota meliputi
tiga hal pokok, yaitu :
1.
Kewajiban
untuk membayar konstribusi kuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar,
misalnya simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana-dana pribadi yang diinvestasikan dalam
koperasi. Bagi anggota sendiri, konstribusi ini merupakan keputusan investasi
di mana mereka mengharapkan tingkat pengembalian investasi (return on
investment) tertentu yang dapat menunjang tingkat kehidupannya. Keuntungan itu
bisa meluas tidak hanya pada besarnya proporsi dari SHU, tetapi besarnya
manfaat langsung yang diterima, yakni berupa harga pelayanan. Manfaat langsung
inilah yang sebenarnya sangat diharapkan anggota.
2.
Kewajiban
bertanggung jawab atas utang koperasi. Tanggung jawab koperasi terhadap
kreditor hanya sebatas harta kekayaan koperasi itu sendiri dan kreditor tidak
dapat menuntut pembayaran langsung dari para anggotanya. Tanggung jawab anggota
terhadap utang tertentu dibatasi hingga jumlah tertentu sesuai dengan anggaran
dasar.
3.
Kewajiban
untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu, misalnya fasilitas simpan
pinjam.
Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak
keuangan anggota adalah sebagai berikut :
a)
Hak untuk
menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas badan usaha koperasi
b)
Hak untuk
menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham
yang disetor.
c)
Hak untuk
menuntut pembayaran kembali konstribusi dana koperasi yang disetorkan karena
mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
d)
Hak untuk
menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
·
Hubungan
Pelayanan
Hubungan
pelayanan muncul karena fakta bahwa anggota di samping sebagai pemilik juga
sebagai pelanggan utama koperasi. Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap
anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota dengan badan usaha
koperasi. Hubungan bisnsis ini dapat dikaji secara mikro, dimana anggota dapat
berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen
(pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat berfungsi sebagai produsen
(penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumen atau pedagang.
Berbeda dengan perusahaan individu yang berorientasi pada maksimal profit, perusahaan koperasi mempunyai dua misi utama yaitu pelayanan terhadap anggotanya dan meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi itu sendiri.
Berbeda dengan perusahaan individu yang berorientasi pada maksimal profit, perusahaan koperasi mempunyai dua misi utama yaitu pelayanan terhadap anggotanya dan meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi itu sendiri.
Untuk
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, koperasi dapat mejadikan anggota
sebagai segmen pasar yang potensial bagi peningkatan pelayanan tersebut. Tetapi
jika ingin meningkatkan pertumbuhan badan usaha koperasi, manajemen harus
berorientasi ke luar anggota. Tentu saja proporsi transaksi dengan anggota
harus lebih banyak dibandingkan dengan proporsi transaksi dengan nonanggota,
sebab bagaimanapun, misi pelayanan terhadap anggota harus lebih diutamakan
daripada misi pertumbuhan badan usaha koperasi.
·
Hubungan
Pasar
Pada
prinsipnya, pasar adalah pertemuan antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah
sesuatu yang konkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih
menekankan pada pertemuan antara permintaan dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana
jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran
menggambarkan rencana produk yang akan dijual (ditawarkan) pada periode
tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep
baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan.
Dalam
teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar
tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar
ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi
pertumbuhan koperasi.
1. Pasar Barang
Pasar
barang menggambarkan pertemua antara permintaan dan penawaran akan barang.
Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi
koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang
dibutuhkan oleh koperasi atau anggota. Koperasi yang bertugas menghimpun hasil-hasil usaha anggotanya tentu saja harus
melakukan penjualan ke pasar eksternal (dalam hal ini pasar barang). Koperasi
yang terdiri atas para pekerja dan menghasilkan produk masa, ia juga harus
bergerak di pasar barang. Sebaliknya, koperasi-koperasi produksi yang memproses bahan baku
menjadi barang jadi, mereka juga akan melakukan pembelian di pasar barang
(dalam hal ini pasar barang dianggap sama dengan pasar komoditas).
Demikian
juga untuk koperasi-koperasi
yang tugasnya sebagai perantara pemenuhan kebutuhan anggotanya, ia harus
bergerak di pasar barang dalam pengadaan barang atau bahan kebutuhan anggotanya.
Di pasar barang, produk-produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk-produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
Di pasar barang, produk-produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk-produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
·
Koperasi
harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
·
Manajemen
harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam
koperasi.
2. Pasar Tenaga Kerja
Pasar
tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga
kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang
dibutuhkan. Biasanya yang melakukan permintaan adalah badan usaha (perusahaan),
lembaga-lembaga,
instansi-instansi
atau dapat juga perseorangan, sedang yang melakukan penawaran tenaga kerja
adalah jumlah angkatan kerja yang tersedia di pasar kerja. Koperasi sebagai
badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya,
artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas
utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan
menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak
bagi tenaga kerja tersebut.
Di
samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga
jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin
menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja. Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan
bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas.
Untuk itu paling tidak koperasi harus :
·
Memberikan
insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
·
Memberikan
kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan
pesaingnya.
3. Pasar Uang
Pasar
uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar
uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu
tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang
selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
4. Pasar Modal
Dalam
arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas
pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka
yang membutuhkan dana untuk modal. Jika pasar uang lebih menfokuskan pada
penggunaan dana jangka pendek, maka pasar modal lebih menfokuskan pada penggunaan
dana jangka panjang.
Bagi
koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang
dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks
ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja
koperasi membeli surat-surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk
sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha
koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui
oleh anggota. Surat-surat
berharga semacam ini dimasukkan ke dalam aset lancar dan sewaktu-waktu dapat dijual kembali jika koperasi
membutuhkan. Keuntungan yang diperoleh atas kepemilikan surat-surat berharga semacam ini dimasukkan ke dalam
aset lancar yang sewaktu-waktu dapat dijual kembali jika koperasi membutuhkan. Keutungan yang
diperoleh atas kepemilikan surat berharga baik berupa dividen atau capital gain
dapat dimasukkan ke dalam koperasi sebagai konstribusi modal dari nonanggota
yang berguna bagi pembentukan dana cadangan.
5. Pasar Luar Negeri
Pasar
luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk
impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan
koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar
negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah
mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi-koperasi yang bergerak dalam industri
kerajinan.
2.3 Masalah
Bisnis dengan Non Anggota
Dalam
suatu korporasi murni, pemilik perusahaan tak lain adalah kapasitas murni (para
pemegang saham). Mereka menginvestasikan modal ke dalam perusahaan untuk
memperoleh keuntungan berupa dividen dan jenis keuntungan lainnya, tetapi
mereka tidak memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi itu. Logika yang sama berlaku terhadap koperasi,
semakin banyak ia terlibat dalam melakukan bisnis dengan nonanggota, semakin
besar kehilangan karakteristik koperasi dan secara berangsur-angsur berubah menjadi suatu organisasi dari para pemegang saham (para investor yang
dominan).
Suatu
korporasi dari para pemegang saham (menurut UUD) secara ekonomi bisa sebagai
koperasi bila para pemegang saham adalah pemakai satu-satunya atau pemakai utama dari servis-servis atau para pemegang saham terdiri atas bukan saja para pekerja perusahaan semua
pekerja adalah juga pemegang saham (koperasi produsen). Melalui kriteria
identitas, sesungguhnya dapat memberikan/mengidentifikasi apakah koperasi dalam
kenyataanya telah bekerja sesuai dengan kriteria identitas atau belum, dan
dapat juga diketahui apakah korporasi justru telah bekerja sesuai dengan
kriteria identitas yang sebenarnya merupakan cara kerja koperasi. Beberapa
perusahaan yang berskala besar mendirikan perusahaan cabang yang bergerak di
bidang perbankan. Tugas perusahaan cabang tersebut adalah menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian dana tersebut dianamakan dalam perusahaan induk atau
perusahaan lain yang ada dalam grupnya. Hubungan transaksi antarperusahaan
dalam satu grup tersebut, pada hakikatnya merupakan kegiatan yang dilandasi
dengan kriteria identitas.
2.4 Alasan
Menjadi Anggota Koperasi
Jawaban
yang paling umum yang dapat diberikan terhadap pertanyaan tersebut adalah bahwa
individu-individu akan menjadi atau meneruskan tetap
tinggal menjadi anggota dalam sebuah koperasi bila mereka mengharapkan
”manfaat” atau faedah yang dapat mereka peroleh dari suatu koperasi lebih besar
daripada faedah yang mereka dapat memperoleh kalau tidak menjadi anggota karena
bisnis dengan organisasi nonkoperasi atau koperasi saingannya.
Manfaat
di sini diartikan sebagai nilai subyektif dari suatu alternatif yang terbuka
bagi seorang. Bila seseorang lebih menyukai satu jeruk daripada tiga apel, maka
satu jeruk itu mempunyai nilai manfaat yang lebih besar bagi orang itu daripada
tiga apel. Dalam
hal ini ”value” atau nilai mempertunjukkan kapasitas potensial dari suatu objek
atau aksi untuk memuaskan kebutuhan manusia. Kebutuhan ini dapat dipandang dari
sudut ekonomi dan nonekonomi.
Gambaran
yang nyata dari kebutuhan ini digambarkan oleh Maslow dalam Five Hierarchi of
needs, yaitu :
·
Kebutuhan
fisiologis
·
Kebutuhan
akan tanaman
·
Kebutuhan
sosial / kebutuhan cinta kasih
·
Kebutuhan
akan penghargaan
·
Aktualisasi
diri
2.5 Prasyarat
Keunggulan Koperasi
Koperasi
dapat bersaing dengan organisasi-organisasi lain dalam hal anggota, modal, pelanggan, dan lain-lain. Bila mereka ingin menarik anggota, mereka
harus menawarkan keunggulan khusus yang tidak dapat diberikan oleh organisasi
lainnya. Dengan kata lain keunggulan khusus tidak akan dijumpai pada organisasi
lain dan hanya dapat direalisasikan oleh individu-individu jika mereka menjadi anggota satu
koperasi. Dalam pengertian yang lebih jauh, keunggulan itu akan diperoleh jika
mereka menjadi pemilik dan pada waktu yang bersamaan juga menjadi pemakai dari
servis-servis
yang diberikan koperasi tersebut.
Hubungan Badan Usaha Dengan Pihak Lain
Bila suatu subyek ekonomi memasuki suatu hubungan dengan perusahaan, ia
dapat memanfaatkan atau menawarkan kelebihan sebagai kreditor, pemilik,
pembeli, pemasok, pelanggan, pekerja, dan lain-lain. Itu adalah keunggulan yang secara prinsip
dapat dimanfaatkan oleh berbagai macam perusahaan.
Oleh karena ada hubungan identitas dalam koperasi, maka dibawah kondisi-kondisi tertentu (internal dan eksternal) manajemen dapat memberikan pelayanan-pelayanan yang lebih baik kepada para anggota daripada yang diberikan oleh manajemen perusahaan nonkoperasi.
Oleh karena ada hubungan identitas dalam koperasi, maka dibawah kondisi-kondisi tertentu (internal dan eksternal) manajemen dapat memberikan pelayanan-pelayanan yang lebih baik kepada para anggota daripada yang diberikan oleh manajemen perusahaan nonkoperasi.
Tetapi dalam kenyataannya sulit diperoleh kondisi seperti tersebut,
sebab koperasi hanya mempunyai keunggulan komparatif yang dapat memberikan
kelebihan khusus bagi para anggotanya hanyalah dalam situasi khusus.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan-perusahaan lain yang nonkoperasi adalah cukup besar mengingat koperasi mempunyai kelebihan dalam hal :
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan-perusahaan lain yang nonkoperasi adalah cukup besar mengingat koperasi mempunyai kelebihan dalam hal :
a)
Economies
of scale
Economies berarti penghematan ongkos produksi
atau kenaikkan produktivitas (Boediono, 1986). Penambahan input bahan mentah,
buruh dan sebagainya akan menaikkan volume produksi. Semakin meningkat
penambahan input (karena semakin banyak anggota) akan menurunkan biaya rata-rata atau biaya per unit. Dengan kata lain tingkat
produktivitasnya akan semakin tinggi. Semakin banyak anggota semakin besar
kemungkinan untuk mengadakan pembagian kerja (division of labour) dari dalam
perusahaan yang berakibat kenaikan produktivitas atau penurunan ongkos per
unit.
b)
Competition
Kemampuan koperasi dalam kompetisi terutama
karena koperasi mempunyai potensi dalam menciptakan economies of scale sehingga
mampu menentapkan harga dan jumlah yang bersaing di pasar. Di samping itu juga
karena koperasi mampu menciptakan bergaining position di pasar melalui kekuatan
dan penawaran barang. Bila seluruh produsen produk tertentu menjadi anggota
koperasi, maka pada daerah tertentu koperasi akan menjadi salah satu kekuatan
dalam mengendalikan pasar. Kemungkinan ini dapat diraih karena koperasi dapat
fleksibel berintegrasi vertikal ke indukstri hulu dan hilir. Dengan kata lain
koperasi dapat menjadi perusahaan monopoli pada luas pasar tertentu dan menjadi
kekuatan utama dalam mengendalikan pasar.
c)
Inter-
Linkage market
Inter- Linkage Market adalah keterkaitan pasar yang terjadi karena adanya
hubungan antara pembelian dan penjualan. Koperasi produsen terkait dengan
koperasi penjualan, koperasi pembelian dan koperasi kredit. Koperasi memberikan
pinjaman kepada koperasi produksi dan produsen penjual produknya melalui
koperasi penjualan. Dari hasil penjualan koperasi dapat berhubungan dengan
pembeli (koperasi pembelian) dalam hal pengadaan input dan membayar utan kepada
koperasi kredit. Dalam hal inter- linkage market ini, koperasi mempunyai keunggulan dibanding dengan
perusahaan non koperasi karena koperasi akan terhindar dari sistem ijon dan
rentenir. Bila dihubungkan itu terjadi antarpedagang atau koperasi dengan
pedagang, maka profit motive menjadi tujuan utama. Tetapi jika koperasi dengan
koperasi, profit motive bukan merupakan tujuan utama. Hal ini memungkinkan bagi
koperasi untuk melaksanakan transaksi antarkoperasi dengan biaya yang relatif
lebih rendah.
d)
Participation
Keunggulan koperasi dalam hal partisipasi
terutama karena prinsip anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai
pelanggan. Dengan prinsip ini seorang anggota sudah semestinya membiayai
koperasi miliknya dengan memberikan konstribusi keuangan dalam bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan bila perlu malalui usaha pribadinya.
e)
Transaction
cost
Faktor lain yang dapat menurunkan biaya
koperasi adalah rendahnya biaya transaksi (Transaction cost). Biaya transaksi
adalah biaya-biaya
yang ada di luar biaya-biaya produksi atau biaya yang timbul atas pengenaan penukaran suatu
produk. Biaya ini timbul ketika suatu organisasi perusahaan mengadakan
pembelian input dan penjualan output. Pada saat pembelian input biaya yang
perlu dikeluarkan adalah biaya mencari informasi tentang input, biaya
penelitian input. Biaya kontak, baiya monitoring kontrak dan biaya legal jika
kontrak dilanggar. Sedangkan pada saat penjualan output biaya yang perlu
dikeluarkan adalah biaya pencarian informasi pasar, biaya penelitian pasar,
biaya kontrak penjualan, biaya monitoring kontrak dan biaya legal jika kontrak
dilanggar.
f)
Reduksi
terhadap risiko terhadap ketidakpastian (uncertainly)
Masalah ketidakpastian (uncertainty) timbul
karena faktor eksternal. Koperasi maupun badan usaha yang lain mempunyai
ketidakpastian dalam hal harga barang, permintaan dan penawaran, modal, tingkat
bunga, dan lain-lain.
Makin tinggi tingkat ketidakpastian, makin tinggi risiko yang dihadapi, dan
makin besar biaya transaksi yang harus dikeluarkan. Ketidakpastian dapat
dikurangi dengan mengadakan perjanjian (misalnya perjanjian sub-contracting)
atau dengan mangasumsikan. Pada koperasi ketidakpastian itu dapat dikurangi
tanpa mengorbankan kebebasan anggota sebagai produsen atau konsumen barang. Hal
ini karena anggota dapat membeli atau menjual barang kepada koperasi melalui
pasar internal (internalize market). Internalize market akan menurunkan
uncertainly sehingga tingkat risiko yang harus ditanggung menjadi sangat
rendah. Jika terjadi resiko uncertainty dalam koperasi sebagai akibat
melaksanakan transaksi di pasar eksternal, maka kerugian yang ditimbulkan tidak
akan ditanggung sendiri-sendiri tetapi ditanggung secara bersama-sama (shock obsorber). Hal ini berarti biaya
risiko per anggota menjadi lebih rendah.
2.6 Koperasi
dalam Segitiga Strategis
Untuk
menganalisis keunggulan koperasi harus ada tiga pemain yang diperhitungkan.
Ketiga pemain
itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota
potensial (member atau potential members) dan pesaing (competitor). Masing-masing dari komponen strategis tersebut sering
disebut ”The Third’s C Strategic” (customer/members, cooperative dan
competitor).
Segi tiga Strategis
Untuk beroperasi secara berhasil dalam segi
tiga strategis itu, komperasi harus tahu menggunakan hubungan antara segi tiga
C itu dengan baik. Namun
seperti yang telah dilansir oleh Yuyun Wirasasmita (1991), pada kebanyakan
koperasi saat ini masih menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Fungsi
dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan oleh anggota
b.
Struktur organisasi
dan proses pengambilan keputusan sukar dimengerti dan dikontrol, struktur
organisasi dari sudut pandang anggota dianggap terlalu rumit.
c.
Tujuan
koperasi dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu
sempit.
d.
Perusahaan
koperasi dengan para manajernya sangat dianggap terhadap arahan pengurus dan
atau pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap arahan anggota.
e.
Fasilitas
koperasi terbuka juga bagi nonanggota sehingga tidak ada perbedaan manfaat yang
diperoleh anggota dan nonanggota.
BAB III
P E N U T U
P
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan konsep koperasi terdapat 3 hubungan yang
penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan
dan hubungan pasar. Koperasi
untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan-perusahaan lain yang nonkoperasi adalah cukup
besar mengingat koperasi mempunyai kelebihan dalam hal :
a)
Economies
of scale
b)
Competition
c)
Inter-
Linkage market
d)
Participation
e)
Transaction
cost
f)
Reduksi
terhadap risiko terhadap ketidakpastian (uncertainly)
Dalam hal ini, keunggulan koperasi harus ada tiga pemain yang
diperhitungkan. Ketiga pemain itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau
anggota potensial (member atau potential members) dan pesaing (competitor).
Masing-masing
dari komponen strategis tersebut sering disebut ”The Third’s C Strategic”.
3.2 Saran
Koperasi
bisa menjadi wadah untuk rakyat-rakyat Indonesia yang berusaha untuk bertahan
hidup. Diharapkan koperasi bisa menjadi ujung tombak dalam perekonomian
Indonesia, tidak lepas dari hal-hal yang membuat koperasi merupakan badan usaha
yang kompleks.
D A F T A
R P U S T A K A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar