BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu
alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya
jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil
masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam
perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia dan
kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian.
Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial terutama bagi kehidupan
karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara
otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan yang pada
gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya. Untuk mengatasi kemungkinan
terjadinya keadaan-keadaan tersebut, diciptakanlah beberapa usaha pencegahan,
antara lain dengan penyelenggaraan program pensiun (pension plan), baik yang dikelola oleh sendiri oleh
perusahaan-perusahaan swasta maupun pemerintah sebagai pemberi kerja yang telah
dikenal selama ini. Kesejahteraan seperti disebutkan di atas adalah setiap
bentuk manfaat (benefit) yang
diberikan pemberi kerja kepada karyawan agar dia dan keluarganya tidak
mengalami kesulitan keuangan, apabila sewaktu-waktu karyawan yang bersangkutan
berhenti bekerja akibat tidak mampu lagi atau meninggal. Pengertian
kesejahteraan karyawan ini meliputi unsur-unsur penting sebagai berikut:
a. Senantiasa
berkaitan dengan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan sebagai peserta.
b. Pemberi
kerja adalah pihak yang aktif memberi manfaat.
c. Manfaat
yang diberikan dalam hal karyawan tidak mampu lagi bekerja telah lanjut usia
atau meninggal.
Di negara-negara maju, penyelenggaraan pensiun
sebagai salah satu bentuk kesejahteraan bagi karyawan baik oleh pemerintah maupun
perusahaan-perusahaan swasta telah dilakukan sejak tahun 1800-an. Contohnya
Kanada, dimana penyelenggaraan program pensiun telah lama berkembang, telah
memiliki undang-undang dana pensiun sejak tahun 1887, yang dikenal dengan Pension Fund Societies Act of 1887.
Sebenarnya, program pensiun ini pada awalnya ditujukan bagi pemerintah federal,
karyawan kereta api dan lembaga-lembaga keuangan.
Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan motivasi dan
ketenangan kerja dalam rangka peningkatan produktivitas serta untuk memberikan
daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan program pensiun
sesuai dengan fungsinya, pemerintah telah melakukan Undang-Undang No. 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun.
Utntuk mengembangkan minat penyelenggaraan pensiun
tersebut terutama oleh pihak-pihak swasta guna pemberian kesejahteraan dan
jaminan hidup hari tua kepada karyawan, pemerintah Indonesia dalam UU No. 7
Tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (3) huruf h dan Keputusan
Kementrian Keuangan No. 250/KM.011/1985 tanggal 6 Maret 1985 telah memberikan
perlakuan khusus kepada dana pensiun. Penghasilan dana pensiun yang diperoleh dari
kegiatan pada bidang-bidang tertentu tidak digolongkan sebagai objek pajak.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Dana Pensiun?
2. Apa
Tujuan Dana Pensiun?
3. Apa
Manfaat Pensiun?
4. Bagaimana Sistem Pembayaran
Manfaat Pensiun?
5. Bagaimana Peraturan Dana Pensiun?
6. Apa saja Jenis Program Pensiun?
7. Apa Program Pensiun Dengan Iuran Dan Tanpa Iuran?
8. Bagaimana Penyelenggaraan Program
Pensiun?
9. Bagaimana
Metode Pembiayaan Dana Pensiun?
10. Apa
Past Sevice Liability?
11. Bagaimana
Manajemen Kekayaan Dana Pensiun?
12. Bagaimana
Pengaturan Dana Pensiun Di Indonesia?
13. Apa
saja Jenis Dana Pensiun Dan Program Pensiun?
14. Bagaimana
Dana Pensiun Pemberi Kerja?
15. Bagaimana
Dana Pensiun Lembaga Keuangan?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui Pengertian Dana Pensiun
2. Untuk
mengetahui Tujuan Dana Pensiun
3. Untuk
mengetahui Manfaat Pensiun
4. Untuk
mengetahui Sistem
Pembayaran Manfaat Pensiun
5. Untuk
mengetahui Peraturan Dana
Pensiun
6. Untuk
mengetahui Jenis Program Pensiun
7. Untuk
mengetahui Program
Pensiun Dengan Iuran Dan Tanpa Iuran
8. Untuk
mengetahui Penyelenggaraan
Program Pensiun
9. Untuk
mengetahui Metode Pembiayaan Dana Pensiun
10. Untuk
mengetahui Past Sevice Liability
11. Untuk
mengetahui Manajemen Kekayaan Dana Pensiun
12. Untuk
mengetahui Pengaturan Dana Pensiun Di Indonesia
13. Untuk
mengetahui Jenis Dana Pensiun Dan Program Pensiun
14. Untuk
mengetahui Dana Pensiun Pemberi Kerja
15. Untuk
mengetahui Dana Pensiun Lembaga Keuangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Beberapa sumber memberikan pengertian dana pensiun
atau pension fund sebagai berikut:
Pension funds is a
financial institution taht controls assets and disburss income to people after
they have retired from gainful employment.
Pension fund is an
investment maintained by companies and other amployers to pay the annual sum
required under the business organization’s pension scheme.
Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana
pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat
dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan
yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun misalnya bank-bank umum atau
perusahaan asuransi jiwa.
2.2 TUJUAN
Penyelenggaraan suatu program pensiun terutama dari
sisi pemberi kerja dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek
sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk
menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas,
terampil dan produktif yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan
aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja bukan saja
kepada karyawannya, pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu
bekerja tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal
dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi perusahaan
(pemberi kerja).
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari
kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Pemberi
Kerja. Tujuan suatu program pensiun bagi
perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut:
a. Kewajiban
moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk
memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b. Loyalitas.
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
c. Kompetisi
pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun
sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan,
diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
Karyawan.
Tujuan
pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah:
a. Rasa
aman terhadap masa yang akan datang, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada
saat usia pensiun.
b. Kompensasi
yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru
bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti kerja.
2.3 MANFAAT PENSIUN
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan
usia di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat
pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Pensiun
normal
b. Pensiun
dipercepat
c. Pensiun
ditunda
d. Pensiun
cacat
Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal adalah usia paling
rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari
pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal
tersebut biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun dimana karyawan
berhak untuk pensiun penuh. Seringkali karyawan memohon mengajukan pensiun
bukan pada rata-rata usia pensiun karyawan yang sesungguhnya. Di Amerika
Serikat atau Kanada misalnya, usia pensiun normal karyawan adalah 65 tahun
untuk pria dan 60 tahun untuk wanita. Namun dengan adanya Undang-Undang Hak
Asasi, perbedaan usia pensiun tersebut akhirnya disamakan menjadi 65 tahun.
Usia pensiun tersebut merupakan usia pensiun yang diatur dalam Canada Pension Plan dan Old Age Securities.
Namun akhir-akhir ini, khususnya di
negara-negara maju ada kecenderungan untuk pensiun lebih muda, misalnya di usia
60 tahun. Banyak program pensiun di mana pensiun dibayarkan tanpa pengurangan
atas pensiun dipercepat misalnya pada 60 tahun atau kurang, meskipun usia
pensiun normalnya adlah 65 tahun. Beberapa program pensiun lain misalnya
memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu
misalnya 30 tahun meskipun umurnya belum mencapai usia pensiun normal. Di
Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan
karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normal.
Kadang-kadang, karena satu dan alasan lain karyawan mengajukan permohonan
kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.
Ketentuan pensiun dipercepat ini
biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun normal dengan persyaratan
khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun, harus
memenui masa kerja minimum misalnya 10, 15 atau 20 tahun dan memerlukan
persetujuan dari pemberi kerja. Beberapa peraturan pensiun mengatur bahwa
pensiun dipercepat hanya dapat dilakukan apabila karyawan telah mencapai usia
tertentu misalnya 10 tahun sebelum usia pensiun normal atau karena karyawan
mengalami cacat tetap.
Jumlah manfaat pensiun yang diperoleh
seorang karyawan dengan pensiun dipercepat biasanya dihitung berdasarkan actuarial equivalent dari jumlah pensiun
yang telah terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat. Penggunaan actuarial equivalent ini akan sangat
mengurangi manfaat pensiun dari jumlah yang seharusnya diterima. Misalnya,
pensiun pada usia 60 tahun yang menurut actuarial
equialent dari suatu pensiun dimulai pada usia 65 tahun kira-kira 60% dari
suatu jumlah pensiun sebenarnya. Katakanlah, misalnya seorang karyawan dengan
penghasilan Rp 1.200.000 per bulan yang ikut dalam program 2% career earning pesion plan yang telah
mencapai usia 60 tahun dan telah terkumpul suatu nilai manfaat pensiun sebesar
Rp 480.000 per bulan dimulai pada usia 65. Apabila karyawan tersebut terus aktif
bekerja sampai usia 65 maka jumlah pensiun akan menjadi: Rp 480.000 + (5th x 2%
x Rp 1.200.000) = Rp 600.000 per bulan. Apabila pensiun dipercepat dilakukan
pada usia 60 tahun maka actuarial
equivalent dari Rp 480.000 per bulan kira-kira sebesar Rp 300.000 per
bulan, jauh lebih kecil jumlahnya apabila ia pensiun pada saat usia pensiun
normal.
Pensiun Ditunda (Deffered Retirement)
Dewasa ini, banyak orang beranggapan
bahwa secara sosial-ekonomis tidak tepat memaksa seorang karyawan untuk pensiun
hanya karena ia telah mencapai usia kronologis tertentu. Beberapa pendapat
mengatakan bahwa pemaksaan pensiun bagi karyawan yang masih sehat mental dan
fisik untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
Biasanya beberapa pemberi kerja yang memiliki
program pensiun memperkenankan adanya pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa
pembayaran pensiun dimulai pada saat tanggal pensiun normal meskipun yang
bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang
bersangkutan. Cara tersebut sebenarnya merupakan praktik yang jurang baik dan
bertentangan dengan ide dasar dari suatu program pensiun, yang dimaksudkan
untuk mengganti pendapatan mantan karyawan yang tidak lagi memperoleh
penghasilan.
Namun, beberapa peraturan program
pensiun memperkenankan karyawannya untuk terus bekerja meskipun telah mencapai
usia pensiun normal untuk memperoleh tambahan penghasilan di samping untuk
memperbesar penghasilan dasar pensiunnya, di mana nantinya formula manfaat
pensiun dihitung. Karyawan yang melakukan pensiun ditunda tersebut harus
pensiun apabila telah mencapai usia tertentu atau masa kerja tertentu atau
disebut compulsory retirement. Berbeda
dengan pembayaran pensiun ditunda seperti yang telah dijelaskan diatas,
peraturan dana pensiun dapat pula menetapkan bahwa karyawan yang menunda
pensiunnya melewati tanggal pensiun normal secara otomatis, pensiunnya akan
ditahan sampai karyawan tersebut benar-benar telah pensiun.
Pengertian pensiun ditunda sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (13) UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum
mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya sampai pada saat
peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Selanjutnya menurut
ketentuan ini peserta dana pensiun yang mengikuti progam pensiun manfaat pasti
apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan
belum mencapai usia pensiun dipercepat berhak menerima pensiun ditunda yang
besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi
kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian. Sedangkan bagi peserta dana
pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti apabila berhenti
bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai
usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi
kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh
pensiun ditunda.
Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak
berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan
dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh
manfaat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan
formula manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai
usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta
yang bersangkutan dinyatakan cacat.
2.4 SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Cara pembayaran mafaat (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Pembayaran
secara sekaligus (lump sum)
b. Pembayaran
secara berkala (anuity)
Sulit untuk menentukan cara mana yang lebih baik
dari kedua cara pembayaran manfaat tersebut, karena hal itu tergantung dari
keinginan penerima manfaat tersebut.
Dalam keadaan inflasi misalnya, orang lebih
cenderung memilih pembayaran manfaat dengan cara sekaligus karena nilai uang
yang diterima sekarang tentunya lebih tinggi daripada waktu yang akan datang.
Selain itu, manfaat yang diterima secara lump
sum dapat dipakai untuk melakukan suatu usaha yang memberikan hasil secara
kontinu. Hal ini akan berlaku apabila setiap orang bertindak sebagaimana asumsi
tersebut. Namun, tidak semua orang dapat berbuat demikian. Bahkan dalam banyak
hal pembayaran lump sum oleh yang
bersangkutan mungkin akan habis dikonsumsi, dan apabila bekas karyawan, dalam
hal ini penerima manfaat tidak dapat mengelola manfaat dimaksud, maka untuk
masa yang akan datang yang bersangkutan akan mengalami kesulitan keuangan.
Dengan demikian, dana pensiun tidak lagi sesuai dengan tujuan pembentukannya
sebagai jaminan hari tua. Selain itu, bila kita lihat dari persepsi ekonomi
makro, pemberian manfaat secara sekaligus akan mempercepat tingkat inflasi
karena sirkulasi uang akan bertambah dan kemungkinan akan dikonsumsi dengan
segera, sehingga tidak ada sisa sedikit pun untuk investasi.
Karena pertimbangan-pertimbangan tersebut banyak
perusahaan, baik swasta maupun milik negara termasuk pemerintah, memberikan
manfaat kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun dengan jalan
menggunakan sistem pembayaran secara berkala (anuitas). Kebijakan semacam ini juga diberlakukan di Indonesia
sesuai UU No. 11 Tahun 1992.
Besarnya Manfaat
Pensiun
Kesejahteraan karyawan dalam bentuk
pensiun dapat dipandang sebagai hak karyawan dan dapat dianggap sebagai
penghasilan atau gaji yang ditanggungkan (deferred
payment of income). Atau dengan kata lain merupakan kesejahteraan tertunda
selama karyawan bekerja, dalam bentuk tambahan gaji yang diterimanya setiap
bulan, tetapi baru akan diberikan pada saat karyawan tersebut telah mencapai
usia pensiun atau tidak dapat bekerja lagi atau meninggal.
Berdasarkan filosofi tersebut, maka
besarnya manfaat pensiun karyawan biasanya dikaitkan dengan faktor-faktor masa
kerja (year of service) dan
penghasilan/gaji.
2.5 PERATURAN DANA PENSIUN
Program pensiun atau pension plan selalu dituangkan dalam suatu perjanjian antara
pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian ini biasanya berbentuk suatu
peraturan yang lazimnya disebut dengan peraturan dana pensiun, yang berlaku
baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Di dalam peraturan tersebut, diatur
semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada hakikatnya, peraturan pensiun
ini adalah bagian dari perjanjian kerja (labor
agreement).
Hal-hal yang penting umumnya diatur di dalam suatu
peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Siapa
yang berhak menjadi peserta.
b. Manfaat
apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa.
c. Kapan
dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta.
d. Sumber
pembiayaannya.
Sebagai ilustrasi, ketentuan-ketentuan pokok yang
diatur dalam suatu peraturan suatu peraturan dana pensiun antara lain dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Dasar
Pensiun
Untuk menghitung besarnya manfaat pensiun, gaji yang
berhak diterima oleh karyawan (peserta) setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan
dasar pensiun.
Besarnya
Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun, yang dibayarkan kepada karyawan
pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk
program pensiun manfaat pasti antara lain sebagai berikut:
a. Besarnya
manfaat pensiun karyawan sebulan ditetapkan misalnya 2,5% dari dasar pensiun untuk
tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa:
- Manfaat
pensiun karyawan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b. Besarnya manfaat pensiun janda atau
duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c. Besarnya pensiun anak yatim/piatu
sebulan adalah 100% dari dari besarnya pensiun janda/duda.
Iuran
pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun
diatur sebagai berikut :
a. Setiap
karyawan peserta wajib membayar 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b. Perusahaan
membayar iuran sebesar 5% dari total gaji karyawan, ditambah dengan iuran untuk
mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial
liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan
berdasarkan perhitungan aktuaris.
c. Iuran
dan karyawan dan pemberi kerja sudah harus
disetorkan
kepada dana pensiun selambat-lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Hak
Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak
karyawan, yang karena satu hal lain yang tidak dapat bekerja sebelum mencapai
usia pensiun atau vesting right.
Hal-hal yang dimaksud adalah:
a. Peserta
yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan
memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun berhak atas iurannya
sendiri ditambah bunga dan dapat ditambahkan sekaligus.
b. Peserta
yang berhenti bekerja mencapai usia pensiun dengan memiliki masa kepersertaan
sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan
ditambah bunga.
Kekayaan
dana pensiun
Kekayaan pensiun pemberi kerja terdiri atas:
a. Iuran
peserta dan pemberi kerja
b. Hasil
investasi
c. Pengalihan
dana dari pensiun lain.
2.6 JENIS PROGRAM PENSIUN
Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan
milik negara maupun bagi karyawan Pemerintah
terdiri atas 2 (dua) jenis
yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti
dan Program Pensiun Iuran
Pasti.
Program Pensiun Manfaat
Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau sering disebut defined benefit plan adalah suatu
program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan
diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula tersebut,
besarnya iuran yang diperlukan
dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja lebih
besar dari pada iuran karyawan.
Formula yang umum digunakan untuk menentukan
besarnya manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti terdiri atas:
Final
Earning Pension Plan. Perhitungan besarnya manfaat
pensiun menurut formula final earning
pension plan ini dihitung berdasarkan presentase tertentu dari gaji
terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun yang biasanya ditetapkan
maksimum masa kerja (past services)
misalnya 30 tahun. Formula perhitungan sebagai berikut:
2,5% x
past services
x final earnings
|
Final
Average Earning. Perhitungan
manfaat menurut formula final average
earning pada dasarnya hampir sama dengan formula final earnings diatas, namun perhitungannya
dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terakhir saja,
misalnya 3 atau 5 tahun terakhir.
Formula
yang digunakan adalah :
2,5% x past services x final average earnings
|
Sebagai contoh, peserta menerima sebesar 2,5% dari
jumlah masa kerja dan jumlah gaji rata-rata 5 tahun terkhir sebesar Rp 1 juta/bulan
dengan masa kerja (past services) 30 tahun. Maka, jumlah manfaat pensiun yang
akan diterima perbulan pada saat pensiun adalah:
2,5% x Rp 1 juta = Rp750.000/bulan.
Untuk melindungi peserta pada akhir-akhir tahun
sebelum pensiun, karena satu dan alasan lain memiliki gaji yang lebih rendah,
dapat dibuat variasi perhitungan untuk memperoleh gaji rata-ratanya, misalnya 5
tahun berturut-turut gaji tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Konsep final
earnings atau
final average earnings ini sangat
menguntungkan karyawan karena dalam kenyataannya, banyak peserta yang gajiannya
semakin besar dan mungkin dipromosikan ke tempat yang lebih tinggi pada
tahun-tahun menjelang pensiun. Sehingga, secara otomatis akan menambah
penghasilannya. Dan pada gilirannya akan memperbesar manfaat yang diterimanya. Oleh karena itu formula perhitungan
manfaat ini sangat populer dikalangan karyawan.
Career
Average Earning. Konsep perhitungan manfaat pensiun
berdasarkan formula career average
earnings
dibandingkan
dengan formula terdahulu dapat dikatakan kurang populer bagi peserta, terutama pada industri menengah dan besar serta
lembaga-lembaga keuangan besar. Karena
konsep tersebut memberikan hasil akhir perhitungan yang kurang memuaskan bagi
peserta. Cepatnya kenaikan inflasi,
terutama
pada dekade akhir ini. Menyebabkan formula ini semakin kurang populer karena
program tersebut akan memberikan manfaat pensiun yang relatif lebih kecil. Konsep perhitungan career average earnings ini
dihitung berdasarkan presentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata
selama masa karir karyawan, dengan formula:
2,5% x past services
x career average earnings
|
Akhir
perhitungan manfaat pensiun dari formula diatas memberikan bobot yang sama
terhadap gaji pegawai selama masa kerjanya. Dengan alasan tersebut sebenarnya
program pensiun ini tidak realistis dari sudut kepentingan karyawan sebagaimana halnya dengan final earnings.
Kelemahan program
pensiun tersebut adalah lebih kecilnya jumlah pensiun yang diterima pegawai
karena perhitungan dilakukan dengan menggunakan gaji dari keseluruhan masa
kerjanya sebagai dasar perhitungan pensiun, yang sudah pasti pada tahun-tahun
pertama dalam karirnya si pegawai menerima gaji yang relatif kecil. Namun kelebihan
formula ini, khususnya bagi pemberi kerja, adalah lebih mudah untuk diadministrasikan
dan dimengerti.
Flat
Benefit. Manfaat
pensiun
dengan program flat benefit didasarkan
atas jumlah uang tertentu, untuk setiap tahun masa kerja atau lebih, ditetapkan
nilai pensiun untuk semua karyawan yang pensiun yang memenuhi masa kerja
minimum. Misalnya, besarnya pensiun Rp 30.000 perbulan untuk setiap tahun masa
kerja dengan ketentuannya minimum 10 tahun masa kerja. Sekiranya, karyawan yang
pensiun dengan masa kerja 25 tahun, jumlah pensiun yang diterima perbulan
dihitung dengan mengalihkan besarnya pensiun yang ditetapkan dengan lamanya
masa kerja yaitu: Rp 30.000 x 25 =
Rp750.000 perbulan.
Program pensiun dengan flat benefit ini biasanya dianut sebagai negoisasi pemberi kerja kerja dengan karyawan atau serikat
kerja, dimana
dasar pensiun ditetapkan dengan sistem bertingkat atas dasar besar kecil gaji
karyawan yang bersangkutan. Misalnya, pegawai yang gajinya lebih besar akan memperoleh
dasar pensiun yang lebih besar besar pula, mungkin melebihi Rp30.000 seperti
contoh diatas. Kelebihan formula ini adalah lebih sederhana dan mungkin lebih
dimengerti, terutama oleh karyawa. Namun, konsep tersebut mengabaikan
perbedaan-perbedaan besarnya gaji dan masa kerja masing-masing karyawan.
Disamping itu jumlah pensiun yang tetap berdasarkan tingkat gaji dan nilai uang
saat ini. Padahal kenyataannya,
banyak manfaat yang tidak dibayarkan sampai bertahun-tahun ketika tingkat upah
atau tahun gaji dan nilai uang sudah sangat berbeda. Sementara, untuk
mengubah jumlah pensiun yang telah
ditetapkan tersebut akan memakan
waktu yang sangat lama karena harus melalui negoisasi antara pemberi kerja
dengan karyawan dan setelah melalui proses tawar menawar yang biasanya cukup
alot.
Kelebihan
Program
Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau defined benefit plan memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
a) Lebih
menekankan pada hasil akhir
b) Manfaat
pensiun ditentukan terlebih dahulu, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji
karyawan.
c) Program
pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui
karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.
d) Karyawan
lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai
usia pensiun.
Kelemahan
Program Pensiun
Manfaat Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun manfaat pasti adalah
sebagai berikut:
a) Perusahaan
menanggung atas resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak
mencukupi.
b) Relatif
lebih sulit untuk diadministrasikan.
Program Pensiun Iuran Pasti
Program
pensiun iuran pasti atau benefit
contribution pension plan adalah program pensiun yang menetapkan besarnya
iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi
iuran, ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Program pensiun iuran pasti terdiri
atas:
Money
Purchase Plan. Program pensiun money purchase plan ini menetapkan
jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Bukan formula
perhitungan manfaat pensiun sebagaimana pada defined benefit plan yang telah jelaskan. Iuran dibukukan pada
masing-masing rekening peserta (individual
account) beserta akumulasi hasil perkembangannya. Manfaat pensiun yang akan
dibayarkan diambil dari jumlah
tersebut. Jumlah akumulasi iuran dengan hasil perkembangan investasinya sampai
masa pensiun digunakan untuk membeli anuitas untuk pembayaran pensiun.
Program ini menguntungkan bagi pemberi kerja
karena iuran merupakan suatu prosentase tertentu dari total daftar gaji. Kelebihan
konsep ini adalah sepanjang iuran yang telah ditetapkan tersebut dibayar, maka
pendanaan program
pensiun akan selalu terpenuhi (fully
funded) selamanya dan tidak akan mengalami berbagai sumber kekurangan yang
mungkin terjadi pada jenis-jenis program pensiun lain. Disamping itu, iuran
pemberi kerja dapat berkurang dari adanya anggota yang mengundurkan diri (unvested members) dibawah jumlah yang
diperkirakan, kecuali kalau tabungan tersebut digunakan untuk meningkatkan
pensiun para peserta.
Profit
Sharing Plan. Profit
sharing plan adalah program sumber pensiun yang pembiayaannya atau iurannya berasal dari
presentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak.
Oleh karena iuran diambil dari laba perusahaan. Maka jumlahnya akan senantiasa
berubah-ubah setiap tahun, tergantung dari laba yang diperoleh pada tahun yang
bersangkutan.
Total iuran tahunan pemberi kerja
menurut program pensiun profit sharing
ini biasanya dikaitkan dengan laba perusahaan, dengan formula:
25%
x Laba Kotor setalah dipotong Cadangan 10% dari total Modal
|
Program pensiun ini tidak menjanjikan
keamanan keuangan atau jumlah pensiun yang memadai bagi peserta pada saat masa
pensiun. Perusahaan atau pemberi kerja dapat menghindari pembayaran jumlah
pensiun yang pasti kepada karyawan dengan menggunakan konsep program pensiun profit sharing ini. Disamping itu,
hampir tidak mungkin bagi peserta untuk mengestimasi berapa jumlah pensiun yang diterima pada saaat memasuki
usia pensiun. Namun, apabila perusahaan mengalami perkembangan yang pesat, maka
jenis program ini akan cukup menguntungkan bagi karyawan. Oleh karena itu,
keberhasilan profit sharing plan ini
sangat dipengaruhi oleh keberhasilan perusahaan (pemberi kerja).
Program profit sharing plan atau yang sering disebut program pensiun
berdasarkan keuntungan ini pada prinsipnya adalah program pensiun yang
dirancang untuk meletakkan unsur dinamis dalam proses manajemen dalam rangka
meningkatkan produktivitas karyawan. Sasaran tersebut dapat dicapai melalui pemberian terhadap prestasi (rewarding
of exellence) dan untuk menanamkan rasa kebersamaan
antara karyawan, manajemen dan pemegang saham.
Profit
sharing seperti ini telah disebutkan di atas akan membantu
mencapai sasaran perusahaan, di samping untuk meningkatkan produktifitas.
Misalnya, mungkin biaya-biaya mungkin dapat diturunkan dengan menurunnya
tingkat ketidakhadiran serta arus keluar
masuknya karyawan. Program profit sharing ini dapat lebih mempererat hubungan
antar karyawan. Kelebihan-kelebihan tersebut diperoleh manajemen perusahaan tanpa perlu membuat
komitmen jumlah keuntungan yang ditetapkan.
Saving
Plan. Program pensiun dengan saving plan adalah program pensiun yang pada
prinsipnya memiliki bentuk yang hampir sama dengn money phurcase plan. Perbedaannya terletak dalam hal iuran seluruhnya, di mana
dalam program pensiun dengan saving plan.
Karyawanlah yang menentukan jumlah iuran tersebut.
Kelebihan
Program
Pensiun
Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti memiliki beberapa kelebihan sebagai
berikut:
a) Pendanaan
(biaya/iuran) dari perusahaan lebih
dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b) Karyawan
dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c) Lebih
mudah untuk diadministasikan.
Kelemahan
Program Pensiun Iuran Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun
iuran pasti antara lain sebagai berikut:
a) Penghasilan
pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b) Karyawan
menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang
telah dilalui karyawan.
2.7 PROGRAM PENSIUN DENGAN IURAN DAN
TANPA IURAN
Program pensiun pada prinsipnya bisa diselenggarakan
dengan bentuk contributory atau non contributory pension plan. Program
pensiun contributory atau program
pensiun dengan iuran adalah program pensiun dimana karyawan atau pekerja dan
pemberi kerja diwajibkan membayar sejumlah iuran tertentu program pensiun. Di
negara-negara maju, pembentukan program pensiun biasanya dilakukan dengan
negoisasi dengan pihak wakil pekerja, terutama apabila serikat pekerja
diperusahaan tersebut telah berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Sedangkan, non-contributory pension plan
atau program pensiun tanpa iuran adalah penyelenggaraan program pensiun dimana seluruh biaya program ditanggung
oleh pemberi kerja.
Umumnya, program pensiun dilakukan dengan cara contributory. Namun akhir-akhir ini terutama
di negara-negara maju, Kanada
misalnya, timbul suatu kecenderungan di mana sektor-sektor swasta
menyelenggarakan pensiun dengan tidak mewajibkan pekerja membayar sejumlah
iuran atau non-contributory pension plan.
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari
kedua bentuk penyelenggaraan program pensiun tersebut.
Kelebihan contributory
pension plan:
a. Secara
teoritis, program pensiun dengan iuran (contributory)
ini akan mengurangi biaya pemberi kerja, dengan jumlah benefit yang sama
dibandingkan dengan non-contributory plan.
b. Iuran
karyawan merupakan pengurangan pajak.
c. Karyawan
akan lebih berkepentingan dan menghargai program pensiun apabila ikut membayar
iuran.
d. Apabila
karyawan ikut berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, mereka akan
memperoleh kembali akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya.
Kelebihan
non-contributory
pension plan:
a. Dalam
contribubutory plan, karyawan akan
menuntut untuk dapat duduk dalam komite pensiun bila ada. Sedangkan dalam
program non-contributory, pemberi
kerja memiliki
posisi yang lebih baik dalam mengoperasikan program dan mengawasi investasi
dana pensiun. Namun, biasanya karyawan akan berusaha untuk meminta hak suara
dalam pengurusan program pensiun, baik itu contributory,
maupun non-contributory.
b. Dibanding program pensiun contributory, non-contributory lebih mudah untuk diadministrasikan.
c. Jumlah gaji bersih karyawan akan lebih besar karena
tidak dipotong dengan iuran. Oleh karena itu pemberi kerja tidak perlu lebih
sering menaikkan gaji karyawannya sebagai kompensasi akibat dipotongnya
sebagiaan gaji untuk iuran, sebagaimana halnya pada program pensiun contributory.
2.8 PENYELENGGARAAN
PROGRAM
PENSIUN
Penyelenggaraan
program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2 cara, sebagai berikut:
a. Membentuk badan hokum Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Penyelenggaraan program pensiun oleh
pemberi kerja dilakukan dengan membentuk badan hokum Dana Pensiun yang
pendiriannya harus memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan. Tata cara
pembentukan Dana Pensiun, dalam rangka penyelenggaraan program pensiun, diatur
dalam UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
b. Mengikutsertakan
karyawan pada dana pensiun lembaga keuangan. Bank-bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa, menurut UU No. 11 tahun 1992, diperkenankan untuk membentuk dana
pensiun lembaga keuangan untuk umum sebagai bagian dari pelayanan dibidang
jasa keuangan. Perusahaan yang memiliki
karyawan yang jumlahnya relatif sedikit, dengan pertimbangan efesiensi.
Biasanya memilih
mengikutsertakan karyawannya pada salah satu dana pensiun lembaga keuangan.
Pengelola Program Pensiun
Lembaga pengelola program pensiun yang
dibentuk oleh pemberi kerja disebut dana pensiun. Lembaga ini merupakan badan
hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perusahaan induknya atau perusahaan yang membentuknya. Oleh
karena itu segala kekayaan dan kewajibannya secara hukum terpisah dari keuangan
perusahaan induknya. Karena merupakan badan hukum, maka dana pensiun khususnya
dan pensiun pemberi kerja harus memilik pengurus atau manajemen tersendiri dan
terpisah dari kepengurusan perusahaan pendiri. Manajemen inilah yang
selanjutnya yang memiliki fungsi dan tugas dalam pengadministrasian program
pensiun, memilihara semua catatan peserta, administrasi keuangan, membayar
manfaat, membuat dan melaksanakan strategi atau kenijaksanaan dalam melakukan
investasi atas dana (iuran) dari pemberi kerja dan karyawan peserta (apabila contributory plan). Namun dengan
banyaknya perusahaan penasehat investasi (invesment
management), pengelola dana investasi dapat diserahkan kepada salah satu
atau beberapa perusahaan invesment
management dengan melakukan perjanjian atau kontrak manajemen. Perusahaan
tersebut selanjutnya bertanggung
jawab untuk
mengelola investasi dana yang bersangkutan sesuai dengan kebijakan atau
strategi yang telah diatur dalam invesment
egreement. Dalam perjanjian tersebut biasanya diatur mengenai hal-hal pokok
yang berkaitan, antara lain sebagai berikut:
a) Segmen
usaha atau investasi yang boleh dimasuki
b) Maksimum
jumlah dana yang dapat dialokasikan untuk setiap instrumen investasi, misalnya
dalam real estate, dan surat-surat
berharga yang diterbitkan emiten asing.
c) Pelaporan
mengenai perkembangan invesment untuk
setiap periode tertentu.
d) Pembayaran
fee atau komisi.
Perjanjian mengenai komisi dan kebijakan
investasi tersebut diatas tentunya tetap harus tunduk dan disesuaikan batasan-batasan atau ketentuan perundangan
investasi dana pensiun, yang diatur oleh lembaga pengawas dana pensiun di Indonesia, dalam hal ini Direktorat Dana
Pensiun, Departemen Keuangan.
Pada prinsipnya, dana pensiun ini
merupakan
perusahaan asuransi sendiri dalam ukuran kecil. Oleh karena itu kita harus
mempunyai cukup banyak peserta untuk dapat diterapkan hukum-hukum asuransi.
Inilah sebab mengapa harus perusahaan-perusahaan besar, yang banyak jumlah
karyawannya, yang mampu membentuk dana pensiun sendiri.
Selanjutnya,
agar pembayaran manfaat dapat terlaksana, perlu adanya perjanjian antara
pemberi kerja dan pengurus dana pensiun, yang menentukan bahwa pemberi kerja
mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada badan pengelola. Hal ini
perlu diatur karena keuangan perusahaan pemberi kerja harus terpisah dari
keuangan dana pensiun yang dibentuk tersebut. Besarnya iuran baik oleh pemberi
kerja maupun peserta dan tata cara pembayaran manfaat pensiun biasanya diatur
dalam suatu peraturan dana pensiun.
2.9 METODE PEMBIAYAAN DANA PENSIUN
Dalam memperhitungkan biaya untuk penyelenggaraan
program pensiun selalu dihadapkan pada pertanyaan: berapa besar jumlah iuran
yang perlu ditetapkan. Untuk menetapkan jumlah iuran tersebut, beberapa faktor
yang perlu dipertimbangkan antara lain:
1) Besarnya
nilai manfaat atau benefit
2) Usia
rata-rata karyawan
3) Skala
gaji karyawan yang bersangkutan
4) Jumlah
masa kerja.
Sehubungan dengan variabel-variabel yang perlu dipertimbangkan tersebut, maka
sangat sulit untuk menentukan besarnya biaya suatu program tanpa mengetahui
data-data tersebut. Namun menurut pengalaman beberapa perusahaan pemberi kerja
total biaya suatu program pensiun dalam kondisi normal dapat diperkirakan
sebesar 10%-15% dari total biaya penggajian di luar biaya untuk masa kerja
lampau (past services).
Iuran yang
dibayarkan pemberi kerja maupun karyawan kepada dana pensiun tidak saja
dipergunakan untuk membayar manfaat di masa mendatang, tetapi diperlukan juga
untuk menutup biaya-biaya lainnya baik untuk biaya di masa-masa sekarang maupun
di masa yang akan datang. Dalam perhitungan besarnya iuran, semua pengeluaran
pada umumnya dinyatakan sebagai suatu persentase tertentu dari iuran.
Persentase ini dinamakan beban atau loading
(biaya penyelenggaraan) yang dikenakan terhadap setiap peserta program.
Dengan menggunakan kalkulasi tertentu, beban tersebut tidak lagi merupakan
persentase dari iuran, tetapi diperinci secara terpisah sesuai dengan jumlah
yang sesungguhnya. Perhitungan tersebut dilakukan atas dasar business economics, sehingga tidak ada
bedanya dengan kalkulasi biaya produksi suatu barang pada umumnya. Beban ini
tidak dikenakan terhadap masing-masing peserta. Makin banyak peserta dalam
suatu program, maka biaya per peserta akan makin rendah. Perhitungan dalam
rangka menetapkan jumlah iuran tersebut biasanya dilakukan oleh seorang
aktuaris. Dan karena menyangkut masalah yang teramat sangat teknis, maka metode
perhitungan iuran peserta tersebut tidak dibahas di sini.
Dalam melakukan
pembiayaan program pensiun, umumnya dikenal dua cara, yaitu pay as you go dan funding system.
Pay As You Go
Dalam metode pay as you go atau disebut juga current cost method, pemberi kerja hanya
membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di
luar gaji terakhir. Metode ini relatif kurang konservatif dibandingkan dengan
metode pembiayaan pensiun lainnya dan sebenarnya tidak dilakukan pendanaan sama
sekali, karena memang tidak ada dana yang terhimpun atau yang dipupuk dari awal
yang berasal dari iuran, seperti halnya dengan contributory plan. Metode pembiayaan ini kurang begitu populer dan
banyak Negara yang memiliki Undang-Undang Dana Pensiun tidak memasukkan metode
ini sebagai metode pendanaan. Demikian pula di Indonesia, program pensiun yang
menggunakan metode pay as you go,
karyawan dan pensiun akan kehilangan manfaat pensiunnya apabila pemberi kerja
mengalami insolvent.
Sedangkan
kelebihannya adalah pemberi kerja tidak diharuskan menginvestasikan dana dalam
suatu dana pensiun atau perusahaan asuransi jiwa. Beberapa program pensiun
pemerintahan atau lembaga semi pemerintahan yang menggunakan metode pay as you go tetap memelihara cadangan
atau pendanaan yang jumlahnya tidak ditetapkan secara aktuaria, meskipun
sebenarnya tidak diharuskan, misalnya Canada
Pension Plan dan Quebec Pension Plan.
Ciri-ciri metode pay
as you go antara lain sebagai berikut :
a. Tidak
terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun
b. Manfaat
tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
c. Pensiun
merupakan bagain kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
Funding
System
Funding System
adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja.
Merupakan metode yang relatif
lebih baik daripada sistem
pay as you go yang telah dijelaskan
di atas. Dengan cara penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk
pembayaran manfaat pada masa yang akan datang.
Sumber pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan
atau peserta program pensiun maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak
saat karyawan menjadi peserta, yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah
diangkat sebagai karyawan tetap pada suatu perusahaan.
Metode pendanaan pada dasarnya dapat dibedakan dalam
dua bentuk yaitu single premium funding
dan level premium funding.
Single
Premium Funding. Pendanaan berdasarkan metode single premium atau disebut juga unit benefit method adalah biaya setiap
peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan menggunakan faktor anuitas (deferred annuty factors) untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun
tahunan peserta, setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk
suatu tahun merupakan satu unit manfaat (benefit
unit)
yang besarnya,
misalnya
2% dari gaji tahun tersebut (dalam program career
average) atau 2% dari
gaji rata-rata terakhir yang diperkirakan (dalam program final average) atau sebesar Rp. 30.000 per
bulan (apabila program flat benefit)
Level
Premium Funding. Metode level premium adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang
terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji.
Untuk itu, perlu penetapan tingkat premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah
per pegawai atau sebagai presentase tertentu dari penggajian) yang apabila
dibayarkan setiap tahun mendatang bahkan memberikan seluruh manfaat yang akan
datang. Oleh karena itu, biaya untuk seseorang peserta cenderung menjadi lebih tinggi
apabila usia peserta lebih muda dan lebih rendah apabila umur peserta lebih tua
dibandingkan dengan single premium
funding.
Sering biaya dirata-ratakan bukan hanya untuk
tahun-tahun yang akan datang dari masa kerja seorang peserta, tetapi juga
seluruh program pensiun. Dengan demikian, tingkat kontribusi (iuran) dihitung
apabila dibayarkan untuk setiap peserta, setiap tahunnya sampai tinggal,
berhenti atau pensiun diperkirakan untuk membayar pensiun dan manfaat lain
dimana peserta berhak terhadap program pensiun. Tingkat iuran tersebut biasanya
dinyatakan sebagai suatu persentase dari gaji (dalam flat benefit plan) dalam rupiah per kepala.
Selanjutnya, sebagai akibat dari adanya pergantian
atau perubahan peserta gaji, tingkat bunga dan faktor-faktor lain, biaya dalam level premium funding tidak dapat selalu
berada pada tingkat yang pasti. Hal tersebut bisa terjadi apabila semua asumsi aktuaria terjadi sesuai dengan
kenyataannya. Tingkat kontribusi memungkinkan untuk ditinjau ulang dan bila
perlu direvisi pada setiap penilaian aktuaria. Apabila pada benefit untuk masa kerja lampau (jika ada) dan masa kerja yang akan
datang dilakukan pendanaan dengan cara ini. Maka metode tersebut dikenal
sebagai aggregate funding. Biaya cenderung turun apabila ada
peserta baru tanpa masa kerja lampau mengikuti program.
Sistem level premium
funding
ini memiliki beberapa kelebihan, antara
lain sebagai berikut :
a. Pembayaran
iuran dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil selama karyawan masih
aktif bekerja.
b. Karyawan
mendapatkan perlindungan yang lebih baik, karena apabila pemberi kerja
sewaktu-waktu bangkrut. Misalnya atau terpaksa berhenti beroperasi, karyawan
akan tetap menerima manfaat karena dana memang telah
dihimpun sejak karyawan mulai bekerja.
c. Memiliki
dampak terhadap ekonomi makro karena dana yang dihimpun dapat diinvestasikan
kembali sebagai biaya pembangunan nasional.
2.10
PAST SERVICE LIABILITY
Masalah masa kerja lampau (past service liability) ini akan menjadi unsur pertimbangan yang
sangat krusial terutama dalam hal pendanaan (funding) suatu program pensiun. Pada saat pemberi kerja
menyelenggarakan program pensiun untuk karyawan, sudah jelas akan ada beberapa
karyawannya yang telah mengabdikan diri selama beberapa tahun sebelumnya pada
perusahaan pemberi kerja. Karyawan yang telah memiliki masa kerja pada saat
program pensiun diselenggarakan disebut memiliki masa kerja lampau.
Masa kerja lampau ini perlu mendapat penghargaan
dari pemberi kerja, sehingga harus ikut diperhitungkan di dalam menentukan
besarnya manfaat pada saat karyawan yang bersangkutan pensiun.
Dengan diperhitungkannya masa kerja lampau tersebut
akan menimbulkan masalah finansial,
karena selama itu belum pernah disediakan biaya/pendaftaran untuk pembiayaan
program pensiun yang baru dibentuk tersebut. Sehingga, hal ini akan berakibat
bahwa pada waktu pemberi kerja mulai menyelenggarakan program pensiun karena
biaya masa kerja lampau iniperlu disediakan pada saat itu juga, di samping
biaya untuk masa kerja yang akan datang (coming
service). Masalah masa kerja lampau akan
timbul karena apabila diperhitungkan mungkin biaya akan sangat besar. Namun
biasanya perusahaan (pemberi kerja) diberikan kelonggaran dalam memenuhi
kewajibannya dengan mengangsur selama masa kerja yang akan datang, misalnya
maksimal 15 tahun. Pemberian kelonggaran ini dimaksudkan untuk memberi
keringanan perusahaan, terutama dalam hal kemampuan likuiditasnya.
Masalah pembiayaan lain yang terkait dalam
perhitungan masa kerja lampau ini ialah apabila program pensiun menggunakan
program final earnings, yaitu
perhitungan besarnya manfaat berdasarkan gaji terakhir. Dalam sistem final earnings, ini setiap ada kenaikan
gaji yang harus ditambah pembiayaannya bukan hanya yang menyangkut masa kerja
yang akan datang saja, tetapi juga menyangkut masa kerja lampaunya. Oleh karena
itu, sebagaimana telah dijelaskan, sistem final
earnings meskipun lebih baik daripada sistem final average earning, namun masih ada masalah yang perlu
dipecahkan. Sebab kenaikan gaji yang kecil saja mungkin akan memerlukan
pembiayaan yang berlipat apabila masa kerja lampau karyawan peserta sudah
banyak. Untuk memecahkan masalah pembiayaan masa kerja lampau ini, biasanya
pemberi kerja menetapkan hanya tersedia menanggulangi pembiayaannya sebesar
maksimal, misalnya 25% dari seluruh penggajian.
2.11
MANAJEMEN
KEKAYAAN DANA PENSIUN
Pendanaan suatu program pensiun, apakah dalam rangka
memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan
menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan, yang nantinya digunakan untuk
membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif
atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program
pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan
bagi pensiun iuran pasti. Misalnya, kekayaan program pensiun manfaat pasti dengan
pendanaan penuh (fully funded) dapat
diinvestasikan dengan cara tersebut untuk memperoleh tingkat keuntungan ,
misalnya sebesar 6% rata-rata dalam situasi ekonomi yang stabil. Kira-kira 70%
dari manfaat pensiun akan dibayarkan dari hasil investasi, sehingga tinggal 30%
yang dibayarkan dari iuran pensiun. Dengan tingkat iuran tertentu, penghasilan
dari investasi memegang peranan penting untuk meningkatkan peranan manfaat
pensiun bagi karyawan dalam program iuran pasti. Kekayaan dana pensiun dan
kemampuannya untuk meningkatkan penghasilan investasi di masa yang akan datang
meruapakan sumber utama terjaminnya pembayaran manfaat pensiun, yaitu jaminan
hak manfaat peserta yang telah terkumpul pada akhirnya akan terpenuhi. Oleh
karena itu manajemen kekayaan dana pensiun merupakan masalah utama bagi pihak
sponsor maupun lembaga pengawas yang memiliki beban tanggung jawab untuk
melindungi kepentingan karyawan atau peserta program pensiun dan anggota
keluarga yang berhak memperoleh manfaat pensiun. Dana pensiun, sebagaimana
sifat usahanya berkaitan dengan dan melibatkan banyak orang sehingga operasi
dana pensiun di berbagi negara diawasi dengan berbagai peraturan oleh
lembaga-lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk itu.
Strategi Dan Kebijakan
Investasi
Dana pensiun terutama dana pensiun besar, biasanya
mengembangkan suatu kebijakan investasi secar tertulis dalam pengelolaan
kekayaannya. Kebijakan investasi tersebut kemudian dibicarakan dengan manajer
investasinya yang secara periodik dapat diubah dan disesuaikan dengan keadaan
perekonomian dan perkembangan pasar modal atau dengan peraturan pemerintah.
Tidak semua program pensiun memiliki suatu kebijakan investasi formal, kalaupun
ada, biasanya relatif sederhana dan tidak lengkap. Banyak pendiri dana pensiun
mendelegasikan pelaksanaan pengembangan kebijakan investasinya kepada
perusahaan investasi (investment company)
atau perusahaan asuransi.
Pokok-Pokok Kebijakan
Investasi
Kebijakan investasi suatu dana pensiun, minimal
mencakup komponen yang antara lain mengenai: tingkat keuntungan (rate of return), risiko yang dapat
diterima, cadangan likuiditas dan diversifikasi.
Tingkat
Keuntungan.
Sasaran
tingkat keuntungan (rate of return)
dapat dinyatakan dalam berbagai cara. Cara pertama, yang sangat umum, yaitu dengan
tanpa menyebutkan suatu jumlah misalnya memaksimalkan keuntungan dengan
memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi atau
kebijakan investasi langsung menyatakan berapa besarnya jumlah pengembangan
yang diinginkan, misalnya 10% dari total investasi. Pendekatan yang paling
sederhana yang dapat digunakan adalah dengan mengadakan pemisahan sasaran
keuntungan bagi masing-masing segmen portofolio investasi, misalnya untuk
saham-saham dan portofolio yang memiliki penghasilan tetap.
Risiko.
Unsur kedua kebijakan investasi adalah penentuan jumlah risiko portofolio yang
bersedia diterima oleh sponsor program pensiun. Risiko yang berkaitan dengan
portofolio saham biasa, umumnya
dipandang sebagai suatu variasi dari keuntungan sebenarnya terhadap keuntungan
yang diperkirakan. Varian keuntungan tersebut dapat dipengaruhi oleh keadaan
ekonomi, misalnya resesi dan inflasi yang dapat menyebabkan keuntungan yang
tidak diperkirakan pada keseluruhan saham biasa atau terhadap perusahaan secara
individu.
Selanjutnya, risiko yang mungkin dihadapi
surat-surat berharga yang berpenghasilan tetap antara lain: credit risk atau default risk yaitu risiko tidak dibayarnya pokok dan bunga atas
portofolio surat-surat berharga yang dimiliki. Risiko tingkat bunga yaitu
risiko berubahnya tingkat bunga yang mempengaruhi harga pasar surat-surat
berharga berpenghasilan tetap yang pada gilirannya akan berpengaruh pada arus
dana yang dapat diinvestasikan kembali. Secara umum dapat dikatakan bahwa tidak
ada cara sistematis yang dapat digunakan untuk mengkuantifikasi risiko yang
berkaitan dengan surat-surat berharga ini, termasuk surat-surat berharga yang
berpenghasilan tetap. Obligasi dan commercial
paper misalnya, dinilai sesuai dengan peringkat risiko kredit yang ditetapkan
oleh lembaga-lembaga penilai. (rating
agencies).
Sedangkan risiko kredit dan risiko tingkat bunga
seperti fluktuasi harga saham biasa dapat dikurangi dengan melakukan
diversifikasi. Demikian pula dengan obligasi, risiko dapat dikurangi dengan mendeversifikasi
portofolio dalam sektor, kualitas dan jangka waktu jatuh temponya.
Kebutuhan
Likuiditas. seperti telah dijelaskan terdahulu pada
prinsipnya program dana pensiun membutuhkan likuiditas relatif lebih kecil yang
dapat dipenuhi dari pengelolaan kas dana pensiun. Apabila ada kebutuhan
likuiditas khusus dalam program pensiun maka perlu ditetapkan dan dinyatakan
secara jelas dalam pedoman kebijakan investasi. Hal ini akan memberikan pedoman
kerja bagi manajer investasi untuk senantiasa berjaga-jaga terhadap kebutuhan
likuiditas. Demikian pula misalnya, apabila program tidak memberikan batasan
pemenuhan lebutuhan likuiditas tertentu maka hal tersebut perlu juga ditetapkan
dalam kebijakan investasi.
Diversifikasi.
Diversifikasi pada dasrnya merupakan metode untuk mencapai sasaran penting
manajemen portofolio, seperti yang telah disebutkan di atas; yaitu tingkat
keuntungan yang diinginkan menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi dan
memenuhi kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu, sebenarnya kurang tepat jika
menggolongkan diversifikasi ini sebgai sasaran kebijakan investasi tetapi lebih
tepat bila digolongkan sebagai strategi investasi. Diversifikasi portofolio
dapat dilakukan antara lain dengan menggunakan misalnya jenis kekayaan, sektor
dan kualitas peringkat aset yang akan dijadikan sebagai instrumen investasi.
Jenis-Jenis Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan
investasi dalam berbagai bentuk. Namun kebebasan investasi dana pensiun
biasanya tetap dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga
pengawas. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk
saham, obligasi jangka mengenah-panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas
grup, dan jenis investasi konvensional lainnya. Porsi yang relatif lebih kecil
diinvestasikan dalam real estate,
mortgage, surat-surat berharga asing, dan instrumen investasi baru yang
dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi daripada keuntungan rat-rata. Dana
pensiun di Indonesia belum diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat
berharga yang diterbitkan di luar negeri.
2.12
PENGATURAN
DANA PENSIUN
DI INDONESIA
Dalam penjelasan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun disebutkan bahwa dalam rangka upaya memelihara kesinambungan,
penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih
berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan ini di masyarakat telah berkembang
suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan
yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka
panjang yang dapat dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan
pesiun. Penyelenggaraan dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun
yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem
pemupukan dana yang lazim disebut sistem pendanaan.
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan
terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan
penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan
penghasilan tersebut menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan menimbulkan
motivasi kerja karyawan yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan
produktivitas.
Selanjutnya mengingat manfaat program pensiun yang
begitu besar baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas, maka upaya
pengembangan penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh
pemerintah melalui peraturan perundangan di bidang perpajakan yaitu dengan
pemberian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam
pasal 4 ayat (3) huruf h UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang
lengkapnya sebagai berikut:
“Iuran yang
diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang disetujui Menteri Keunagan, baik yang
dibayar oleh Pemberi Kerja maupun oleh Karyawan dan penghasilan Dana Pensiun
serupa dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk dari objek pajak”
Sebelum diundangkannya UU No. 11 Tahun 1992 program
pensiun dengan pemupukan dana diselenggarakan oleh pemberi kerja berdasarkan Arbeidersfondsen Ordonantie (Staatsblad
Tahun 1926 No. 377) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 1601 (s)
bagian kedua KUHP. Ketentuan tersebut memungkinkan pembentukan dana bersama
antara pemberi kerja dan karyawan namun tidak memadai sebagai dasar hukum bagi
penyelenggaraan program pensiun serta mengenai pengelolaan, kepengurusan,
pengawasan dan sebagainya. Di samping itu, kelembagaan yayasan yang dalam
praktik dipergunakan sebagai wadah untuk menyelenggarakan program pensiun mengundang
pula berbagai kelemahan.
Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang
berstatus pekerja mandiri yang tidak menjadi karyawan dari orang atau badan
lain. Terhadap mereka ini perlu pula diberikan kesempatan yang sama untuk
mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti sekaligus kesempatan untuk turut
menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Dengan demikian dibutuhkan
adanya ketentuan perundangan yang jelas sebagai landasan hukum bagi
penyelenggaraan program pensiun. Selanjutnya, dengan diundangkannya UU No. 11
Tahun 19992 tentang dana pensiun ini diharapkan pembentukan Dana Pensiun di
Indonesia akan semakin tumbuh pesat, tertib, dan sehat sehingga membawa manfaat
nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Asas-Asas Dana Pensiun
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No.11
Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
a. Asas keterpisahan kekayaan dana
pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas
ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun yang diurus
serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini
kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari
hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendiriannya.
b. Asas penyelenggaraan dalam sistem
pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun
baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri haruslah dengan pemupukan dana
yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk
memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, berdasarkan UU No. 11 Tahun
1992 pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat
pensiun karyawan tidak diperkenankan.
c. Asa pembinaan dan pengawasan.
Sesuai dengan tujuannya harus dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari
kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama
pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta. Dalam pelaksanaannya pembinaan
dan pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan dan pengawasan atas
investasi kekayaan dana pensiun.
d. Asas penundaan manfaat.
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk
memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar berkesinambungan
penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat
yang mengharuskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah
peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
e. Asas kebenaran untuk membentuk atau
tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini
keputusan membentuk dan pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk
menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya yang membawa konsekuensi
pendanaan. Dengan demikian prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan
keuangan pemberi kerja. Hak pokok yang harus selalu menjadi perhatian utama
adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu
komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan bahkan sampai pada saat dana
pensiun terpaksa dibubarkan. Pada dasarnya, kegiatan perusahaan merupakan upaya
bersama antara pemberi kerja dan karyawan untuk meningkatkan pertumbuhan
perusahaan sekaligus kesejahteraan karyawan dan masyarakat luas. Hal tersebut
sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan peningkatan
kesejahteraan karyawan sesuai dengan peningkatan kemampuan dan kemajuan
perusahaan. Oleh karena itu, walaupun UU No. 11 Tahun 1992 ini menganut asas
kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun, namun dalam rangka
meningkatkan produktivitas karyawan yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kesejahteraan karyawan, masyarakat luas, dan sekaligus meningkatkan tabungan
masyarakat maka para pemberi kerja yang mampu diharapkan untuk membentuk dana
pensiun di perusahaannya menjadi mitra pendiri dari dana pensiun yang sudah ada
atau mengikutsertakan karyawannya pada dana pensiun lembaga keuangan.
2.13
JENIS
DANA PENSIUN
DAN PROGRAM PENSIUN
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat
digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
a. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
b. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 1992
terssebut di atas maka bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan
program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut:
a. Mendirikan
sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.
b. Membentuk
DPPK bersam-sama dengan pemberi kerja lain.
c. Bergabung
pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain.
d. Mengikuti
program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan
ini adalah:
a. Program
pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit
Plan) yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana
pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran
pasti.
b. Program
Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution
Plan) yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dan
pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Selanjutnya untuk memperoleh
gambaran mengenai jenis program dan sumber iuran dana pensiun dapat diikuti
pada Gambar 19-1
2.14
DANA
PENSIUN PEMBERI
KERJA
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku
pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti bagi kepentingan
sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan
kewajiban terhadap pemberi kerja.
Sumber Iuran Dana Pensiun
|
Jenis Dana Pensiun
|
Dana Pensiun
|
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
|
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
|
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
|
Iuran Berdasarkan Keuntungan *)
|
Iuran Tetap
|
Iuran hanya dari Pemberi Kerja
|
Iuran dari Pemberi Kerja dan Peserta
|
Iuran dari Pemberi Kerja dan Peserta
|
Iuran hanya dari Pemberi Kerja
|
Iuran hanya dari Pemberi Kerja a.n. Peserta
|
Iuran dari Pemberi Kerja dan Peserta
|
Dana Pensiun lembaga Keuangan
|
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
|
Iuran hanya dari Peserta
|
Program Dana Pensiun
|
*)
DPPK
yang menyelenggarakan PPIP si mana iuran hanya dari Pemberi Kerja dengan
berdasarkan keuntungan yang diperoleh disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja
Berdasarkan Keuntungan
Gambar 19-1
Jenis, Program dan Iuran Dana Pensiun
(UU Nomor 11 Tahun 1992)
Penggabungan atau
pemisahan dana pensiun
Penggabungan dana pensiun dengn dana pensiun
lainnya, pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dana
pensiun melakukan pembangunan memiliki program pensiun yang sama.
b) Harus
ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas keajiban yang berkaitan dengan
masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum
berlakunya penggabungan
c) Pengganbungan
DPPK
satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan menteri keuangan.
Selanjutnya, pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila ada pemberi kerja
yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya
pemisahan. Penggabungan dan pemisahan dana pensiun tidak boleh menyebabkan
berkurangnya hak peserta sampai pada saat pengesahan atau persetujuan Menterri
Keuangan.
Pengalihan Kepersertaan
Pengalihan peserta dari satu dana pensiun ke dana pensiun lainnya, a merupakan kebijaksanaan pemberi
kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a) Kedua
dana pensiun memiliki program dana pensiun yang sama.
b) Harus
ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan
masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan dalam peraturan Dana Pensiun sebelum
berlakunya pengalihan.
Pembayaran Manfaat Dana
Pensiun
Program
Pensiun Manfaat Pasti. Pembayaran manfaat pensiun bagi
dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tanggal 13 Juli 1998 dapat dilakukan
dengan memilih dua formula
yang tersedia, yaitu Rumus Bulanan
atau Rumus Sekaligus. Namun
demikian, sesuai Dengan
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana disebutkan di atas, pembayaran manfaat pensiun oleh
Dana Pensiun dapat pula dilaksanakan:
a) Dalam
hal jumlah yang akan
dibayarkan perbulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun
manfaat pasti
yang menggunakan Rumus Bulanan kurang
dari Rp 300.000 nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan
sekaligus.
b) Dalam
hal jumlah pensiun yang menjadi hakpeserta pada program pensiun manfaat pasti yang
menggunakan Rumus Sekaligus lebih
kecil dari pada Rp 36.000.000, manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan
sekaligus.
Rumus
Bulanan
Besarnya
manfaat pensiun untuk Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP) yang dihitung dengan menggunakan rumus bulanan adalah
merupakan
hasil perkalian dari:
a) Faktor
penghargaan pertahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase
b) Masa
kerja, dan
c) Penghasilan
dasar pensiun bulan terakhir (final
earning) atau rata-rata penghasilan
dasar pensiun selama beberapa
bulan terakhir
(average final earning).
MP = FPe x MK x PDP
|
Dimana: MP = Manfaat pensiun
FPe = Faktor
Penghargaan
dalam persentase (%)
MK = Masa
kerja
PDP = Penghasilan
Dasar Pensiun bulan terakhir atau
rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan
menggunakan Rumus Bulanan, besarnya
faktor penghargaan per tahun
masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan manfaat pensiun per bulan tidak boleh melebihi 80%
(delapan puluh per seratus)
dari penghasilan dasar pensiun.
Rumus
Sekaligus
Besarnya manfaat untuk Program Pensiun Manfaat Pasti
(PPMP) yang dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus adalah merupakan hasil
perkalian dari :
a) Faktor
penghargaan pertahun masa kerja yang dinyatakan dalam bilangan desimal
b) Masa
kerja
c) Penghasilan
dasar pensiun bulan terakhir (final
earning) atau rata-rata penghasilan dasar pensiun selama beberapa bulan terakhir (average final earning).
MP
= FPd x MK x PDP
|
Dimana: MP
= Manfaat
pensiun
FPd =
Faktor Penghasilan dalam desimal
MK =
Masa
kerja
PDP =
Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir (final earning) atau rata-rata penghasilan dasar pensiun selama
bebrapa bulan terkhir (average final
earning).
Selanjutnya, dalam hal manfaat pensiun dihitung
dengan menggunakan Rumus Sekaligus, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh
melebihi 2,5%, dan total manfaat pensiun tidak boleh melebihi 80 x
(delapan
puluh kali) penghasilan dasar pensiun.
Program
Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan pembayaran manfaat
pensiun dari program pensiun iuran pasti
yang jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil daripada Rp 36.000.000 dapat
dibayarkan sekaligus.
Iuran Peserta
Program
Pensiun Manfaat Pasti. Iuran pesrta dalam 1 (satu) tahun untuk program
pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus bulanan maksimal 3 (tiga) kali
faktor penghargaan per tahun
masa kerja yang dinyatakan dalam presentase kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Sedangkan iuran peserta dalam satu
tahun yang menggunakan Rumus Sekaligus
maksimal 3% kali faktor penghargaan per
tahun
masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali Penghasilan Dasar Pensiun pertahun.
Iuran
Peserta
dalam Rumus
Bulanan
IP
= 3 x FPe
x PDP
|
Dimana IP = Iuran pensiun
FPe
= Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Iuran
Peserta Dengan Rumus Sekaligus
IP
= 3 x
FPd x PDP
|
Dimana IP =
iuran pensiun
FPd =
Faktor Penghargaan per tahun
dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Program
Pensiun Iuran Pasti.
Jumlah
iuran per tahun
yang dibutuhkan atas nama masing-masing
peserta dalam Program Pensiun Iuran
Pasti sebanyak-banyaknya 20% dari Penghasilan Dasar Pensiun pertahun. Dalam hal
peserta turut membayar iuran, iuran sebanyak-banyaknya 60% dari iuran pemberi kerja.
Untuk memperoleh iuran bagi peserta dana pensiun
berdasarkan
keuntungan wajib ditetapkan rumus besarnya iuran kerja dengan menyatakan
sejumlah presentase tertentu dari keuntungan pemberi kerja dalam satu tahun,
sebelum dikurangi pajak penghasilan yanag akan dibayarkan sebagai iuran pemberi
kerja. Apabila pemberi
kerja tidak memperoleh keuntungan,
maka
pemberi
kerja wajib membayar iuran dalam jumlah sekurang-kurangnya 1% dari Penghasilan
Dasar Pensiun Peserta
dalam satu tahun.
Dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998, maka ketentuan
pembatasan Penghasilan Dasar Pensiun maksimum dalam perhitungan iuran atau
manfaat pensiun, yaitu maksimal Rp60 juta pertahun (Rp 5 juta perbulan) tidak
lagi diberlakukan.
Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat
digolongkan sebagai berikut: (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tanggal
3 Februari
1995 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997 tanggal 28 Februari 1997).
a) Kekayaan
yang dikategorikan investasi, yaitu meliputi:
·
Deposito berjangka
·
Sertifikat deposito
·
Saham, obligasi dan surat berharga lain
yang tercatat dibursa efek di indonesia kecuali opsi dan waran.
·
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang
diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia,
·
Penempatan langsung pada saham atau
surat pengakuan utang berjangka waktu
lebih dari 1
(satu) tahun
yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan badan hukum di Indonesia
·
Tanah dan bangunan di Indonesia
·
Saham atau unit penyertaan Reksa Dana
b) Kekayaan
yang dikategorikan sebagai bukan investasi, termasuk:
·
Kas, giro dan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
·
Piutang yang diperkenankan UU Dana
Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
·
Perangkat komputer
·
Biaya dibayar dimuka
Pengelolaan
Kekayaan Dana Pensiun
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992, pengelolaan dana pensiun
harus dilakukan pengurus berdasarkan arahan investasi yang digariskan oleh
pendiri dana pensiun dan ketentuan tentang investasi yang ditetapka oleh Menteri
Keuangan. Arahan investasi tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan
hal-hal sebagai berikut:
a) Sasaran
hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh pengurus
b) Batas
maksimum proporsi kekayaan dana pensiun yang dapat ditempatkan pada satu pihak
c) Objek
investasi yang dilarang untuk penempatan
kekayaan dana pensiun
d) Ketentuan
likuiditas minimum portofolio
investasi dana pensiun
e) Sistem
pengawasan dan pelaporan pengelolahan investasi
f) Ketentuan
mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat, lembaga keuangan dan jasa lain yang
dipergunakan dalam pengelolaan investasi.
g) Sanksi
yang akan diterapkan dana pensiun kepada pengurus atas pelanggaran ketentuan
mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya.
Selanjutnya atas dasar arahan investasi tersebut di
atas, pengurus dalam mengelola investasi kekayaan dana pensiun wajib menyusun
rencana investasi tahunan yang mencerminkan penerapan prinsip-prinsip
penyebaran risiko dan keputusan investasi yang objektif. Rencana investasi
tersebut harus memperoleh persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun dan
sekurang-kurangnya memuat:
a. Rencana
komposisi jenis investasi
b. Perkiraan
tingkat hasil investasiuntuk masing-masing jenis investasi
c. Pertimbangan
yang mendasari rencana komposisi jenis investasi
Perkembangan portofolio investasi kekayaan dana
pensiun harus diumumkan kepada peserta sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
dan menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi kepada
Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun. Pengelolaan Kekayaan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menawarkan portofolio yang tergolong
investasi dalam dana pensiun sebagaimana disebutkan di atas.
Ketentuan Investasi
Dana Pensiun
Dana Pensiun dalam mengelola kekayaan dana pensiun
harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Investasi
dalam bentuk SPBU hanya dapat ditempatkan pada SPBU yang diterbitkan oleh badan
hukum yang bukan pendiri dan mitra pendiri dari Dana Pensiun termasuk
afiliasinya-afiliasinya.
b. Penyertaan
langsung pada saham dan surat pengakuan utang yang berjangka waktu lebih dari
satu tahun tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
c. Investasi
pada tanah dan bangunan tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
d. Investasi
pada kekayaan yang dikategorikan sebagai investasi sebagaimana dijelaskan di
atas pada satu pihak (perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok usaha) tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi dana pensiun.
2.15
DANA
PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti (defined contribution plan)
bagi
perseorangan, baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Sebagaimana halnya dengan Dana
Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK), maka pendirian dana pensiun oleh
bank dan perusahaan asuransi jiwa harus mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Sedangkan pengaturan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) ini dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah No 77 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan No.228/KMK.017/1993
tanggal 26 Februari
1993.
Peraturan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan
Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan
oleh pendiri dan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal
pembentukan Dana Pensiun dan nama Dana Pensiun yang secara jelas menunjukkan nama Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang
menjadi pendiri.
b. Pembentukan kekayaan Dana Pensiun yang terpisah dari kekayaan Bank atau Perusahaan Asuransi.
c. Persyaratan
untuk menjadi peserta
d. Hak
peserta untuk menentukan usia pensiun
e. Hak
dan kewajiban pengurus
f. Hak
peserta untuk menetapkan pilihan jenis investasi yang tersedia
g. Pilihan
jenis investasi yang tersedia bagi peserta,
serta
tata cara pemilihan dan perubahannya.
h. Tata
cara penentuan penilaian kekayaan tiap-tiap peserta yang harus dilakukan oleh
pengurus
i. Hak
peserta untuk memilih bentuk-bentuk anuitas seumur hidup dan memlih Perusahaan
Asuransi Jiwa dalam rangka pembayaran manfaat pensiun beserta tata caranya.
j. Tata cara penarikan suatu jumlah dan
tertentu oleh peserta apabila dimungkinkan,
pembayaran
manfaat pensiun sekaligus dalam pengalihan kepesertaan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainya.
k. Tata
cara penunjukan
dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta
meninggal dunia
l. Biaya
yang dapat
dipunggut dari peserta atau dibebankan pada rekening peserta
m. Tata
cara perubahan peraturan dana pensiun
Pendirian Dana Pensiun
Lembaga Keuangan
Dari definisi pensiun lembaga keuangan seperti yang
telah dijelaskan diatas,
maka
lembaga keuangan yang diperkenankan mendirikan Dana
Pensiun hanyalah bank umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan Perusahaan Asuransi
Jiwa pada prinsipnya dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu DPPK
dan DPLK.
Persyaratan bagi Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan
mendirikan DPLK menurut Keputusan Menteri
Keuangan No.228/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 adalah:
a. Memenuhi
tingkat solvabiltas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
dibidang perasuransian sekurang-kurang 8
(delapan) triwulan terakhir
b. Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan dibidang
organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi dan pengolahan data.
c. Memiliki
kinerja
investasi yang sehat dalam arti memiliki hasil yang memadai dari porfotolio
investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan tentang
investasi yang berlaku dibidang perasuransian
d. Memiliki
tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) tahun
terakhir. Pemenuhan
ketentuan ini dibuktikan dengan tingkat
pembatalan pertanggungan yang belum mempunyai nilai tunai maksimum 20%.
e. Menyanggupi untuk menyampaikan laporan hasil
penilaian
solvabiltas Perusahaan Asuransi Jiwa dan laporan investasi Perusahaan Asuransi
Jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang usaha perasuransian setiap
triwulan.
f. Telah
menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tabel Perbandingan
PPMP dengan PPIP
Aspek
Perbandingan
|
Program
Pensiun Manfaat Pasti
|
Program
Pensiun Iuran Pasti
|
1.
Penyelanggaraan
2.
Iuran
3.
Besarnya Manfaat
4.
Pembayaran Manfaat Pensiun
5.
Risiko pendanaan
6.
Penggunaan Aktuaris
7.
Dana awal
8.
Penarikan Dana
9.
Pengadministrasian Dana
10.
Arahan Investasi
11.
Sifat Kebijaksanaan Investasi
12.
Risiko Kegagalan Investasi
13.
Hubungan Pensiunan dengan Pemberi Kerja
|
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a.
Karyawan (peserta)
Besarnya iuran pasti yang ditetapkan
dalam Peraturan Dana Pensiun
b.
Pemberi kerja
Besarnya Iuran tidak pasti dan ditetapkan
bedasarkan kebutuhan pendanaan yang dihitung Aktuaris
Ditetapkan
dalam Peraturan Pensiun Dana Pensiun.
a.
Pengurus DPPK ybs atau
b.
Dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa dengan
membeli anuitas.
Pemberi
Kerja
menanggung pendanaan sampai terpenuhi jumah yang diperjanjikan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Diharuskan
Dibutuhkan
untuk memenuhi biaya masa kerja lampau peserta yang besarnya berdasarkan
perhitungan
aktuaris
Dilarang
kecuali pada saat peserta memasuki pensiun max. 20%x Nilai Sekarang
Cumulative Account
(Rekening Bersama) dan sifatnya Actuarial
intensive.
Ditetapkan
oleh pendiri
Konservatif
Risiko
Pemberi Kerja
Tetap
berlangsung
|
a)
DPPK
b)
DPLK
a.
DPPK
Besarnya iuran Pemberi Kerja dan Peserta pasti dan ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun.
b.
DPLK
Besarnya iuran peserta bisa
bervariasi.
Tergantung hasil pengembangan kekayaan
dana pensiun .
Harus dialihkan ke perusahaan asuransi
jiwa dengan membeli anuitas (atas
pilihan peserta).
Risiko tidak ada karena besarnya
manfaat pensiun tergantung hasil pengembangan iuran.
Tidak diharuskan
Tidak diperlukan
Untuk DPLK diperkenankan setiap saat
max. sebesar jumlah iuran sendiri
Individual
Account (Rekening atas nama masing-masing peserta) dan
sifatnya Administrative
intensive.
a.
DPPK ditetapkan pendiri dan Dewan
Pengawas
b.
DPLK ditetapkan peserta
Agresif
Risiko Peserta
Terhenti
|
Sumber: Direktorat Dana Pensiun. Departemen Keuangan. Paper. 1994 (diolah
kembali)
DAFTAR PUSTAKA
1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar