Kamis, 02 Juli 2015

manajemen dana pensiun



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya keadaan-keadaan tersebut, diciptakanlah beberapa usaha pencegahan, antara lain dengan penyelenggaraan program pensiun (pension plan), baik yang dikelola oleh sendiri oleh perusahaan-perusahaan swasta maupun pemerintah sebagai pemberi kerja yang telah dikenal selama ini. Kesejahteraan seperti disebutkan di atas adalah setiap bentuk manfaat (benefit) yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan agar dia dan keluarganya tidak mengalami kesulitan keuangan, apabila sewaktu-waktu karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja akibat tidak mampu lagi atau meninggal. Pengertian kesejahteraan karyawan ini meliputi unsur-unsur penting sebagai berikut:
a.    Senantiasa berkaitan dengan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan sebagai peserta.
b.    Pemberi kerja adalah pihak yang aktif memberi manfaat.
c.    Manfaat yang diberikan dalam hal karyawan tidak mampu lagi bekerja telah lanjut usia atau meninggal.
Di negara-negara maju, penyelenggaraan pensiun sebagai salah satu bentuk kesejahteraan bagi karyawan baik oleh pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta telah dilakukan sejak tahun 1800-an. Contohnya Kanada, dimana penyelenggaraan program pensiun telah lama berkembang, telah memiliki undang-undang dana pensiun sejak tahun 1887, yang dikenal dengan Pension Fund Societies Act of 1887. Sebenarnya, program pensiun ini pada awalnya ditujukan bagi pemerintah federal, karyawan kereta api dan lembaga-lembaga keuangan.
Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja dalam rangka peningkatan produktivitas serta untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan fungsinya, pemerintah telah melakukan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Utntuk mengembangkan minat penyelenggaraan pensiun tersebut terutama oleh pihak-pihak swasta guna pemberian kesejahteraan dan jaminan hidup hari tua kepada karyawan, pemerintah Indonesia dalam UU No. 7 Tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (3) huruf h dan Keputusan Kementrian Keuangan No. 250/KM.011/1985 tanggal 6 Maret 1985 telah memberikan perlakuan khusus kepada dana pensiun. Penghasilan dana pensiun yang diperoleh dari kegiatan pada bidang-bidang tertentu tidak digolongkan sebagai objek pajak.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Dana Pensiun?
2.      Apa Tujuan Dana Pensiun?
3.      Apa Manfaat Pensiun?
4.      Bagaimana Sistem Pembayaran Manfaat Pensiun?
5.      Bagaimana Peraturan Dana Pensiun?
6.      Apa saja Jenis Program Pensiun?
7.      Apa Program Pensiun Dengan Iuran Dan Tanpa Iuran?
8.      Bagaimana Penyelenggaraan Program Pensiun?
9.      Bagaimana Metode Pembiayaan Dana Pensiun?
10.  Apa Past Sevice Liability?
11.  Bagaimana Manajemen Kekayaan Dana Pensiun?
12.  Bagaimana Pengaturan Dana Pensiun Di Indonesia?
13.  Apa saja Jenis Dana Pensiun Dan Program Pensiun?
14.  Bagaimana Dana Pensiun Pemberi Kerja?
15.  Bagaimana Dana Pensiun Lembaga Keuangan?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui Pengertian Dana Pensiun
2.      Untuk mengetahui Tujuan Dana Pensiun
3.      Untuk mengetahui Manfaat Pensiun
4.      Untuk mengetahui Sistem Pembayaran Manfaat Pensiun
5.      Untuk mengetahui Peraturan Dana Pensiun
6.      Untuk mengetahui Jenis Program Pensiun
7.      Untuk mengetahui Program Pensiun Dengan Iuran Dan Tanpa Iuran
8.      Untuk mengetahui Penyelenggaraan Program Pensiun
9.      Untuk mengetahui Metode Pembiayaan Dana Pensiun
10.  Untuk mengetahui Past Sevice Liability
11.  Untuk mengetahui Manajemen Kekayaan Dana Pensiun
12.  Untuk mengetahui Pengaturan Dana Pensiun Di Indonesia
13.  Untuk mengetahui Jenis Dana Pensiun Dan Program Pensiun
14.  Untuk mengetahui Dana Pensiun Pemberi Kerja
15.  Untuk mengetahui Dana Pensiun Lembaga Keuangan






















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN
Beberapa sumber memberikan pengertian dana pensiun atau pension fund sebagai berikut:
Pension funds is a financial institution taht controls assets and disburss income to people after they have retired from gainful employment.
Pension fund is an investment maintained by companies and other amployers to pay the annual sum required under the business organization’s pension scheme.
Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

2.2  TUJUAN
Penyelenggaraan suatu program pensiun terutama dari sisi pemberi kerja dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja bukan saja kepada karyawannya, pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi perusahaan (pemberi kerja).
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pemberi Kerja. Tujuan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut:
a.    Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b.    Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
c.    Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
Karyawan. Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah:
a.    Rasa aman terhadap masa yang akan datang, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat usia pensiun.
b.    Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti kerja.

2.3  MANFAAT PENSIUN
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia di mana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut:
a.    Pensiun normal
b.    Pensiun dipercepat
c.    Pensiun ditunda
d.   Pensiun cacat
Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal tersebut biasanya ditentukan dalam suatu peraturan dana pensiun dimana karyawan berhak untuk pensiun penuh. Seringkali karyawan memohon mengajukan pensiun bukan pada rata-rata usia pensiun karyawan yang sesungguhnya. Di Amerika Serikat atau Kanada misalnya, usia pensiun normal karyawan adalah 65 tahun untuk pria dan 60 tahun untuk wanita. Namun dengan adanya Undang-Undang Hak Asasi, perbedaan usia pensiun tersebut akhirnya disamakan menjadi 65 tahun. Usia pensiun tersebut merupakan usia pensiun yang diatur dalam Canada Pension Plan dan Old Age Securities.
Namun akhir-akhir ini, khususnya di negara-negara maju ada kecenderungan untuk pensiun lebih muda, misalnya di usia 60 tahun. Banyak program pensiun di mana pensiun dibayarkan tanpa pengurangan atas pensiun dipercepat misalnya pada 60 tahun atau kurang, meskipun usia pensiun normalnya adlah 65 tahun. Beberapa program pensiun lain misalnya memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu misalnya 30 tahun meskipun umurnya belum mencapai usia pensiun normal. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normal. Kadang-kadang, karena satu dan alasan lain karyawan mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.
Ketentuan pensiun dipercepat ini biasanya telah diatur dalam peraturan dana pensiun normal dengan persyaratan khusus juga yaitu setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun, harus memenui masa kerja minimum misalnya 10, 15 atau 20 tahun dan memerlukan persetujuan dari pemberi kerja. Beberapa peraturan pensiun mengatur bahwa pensiun dipercepat hanya dapat dilakukan apabila karyawan telah mencapai usia tertentu misalnya 10 tahun sebelum usia pensiun normal atau karena karyawan mengalami cacat tetap.
Jumlah manfaat pensiun yang diperoleh seorang karyawan dengan pensiun dipercepat biasanya dihitung berdasarkan actuarial equivalent dari jumlah pensiun yang telah terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat. Penggunaan actuarial equivalent ini akan sangat mengurangi manfaat pensiun dari jumlah yang seharusnya diterima. Misalnya, pensiun pada usia 60 tahun yang menurut actuarial equialent dari suatu pensiun dimulai pada usia 65 tahun kira-kira 60% dari suatu jumlah pensiun sebenarnya. Katakanlah, misalnya seorang karyawan dengan penghasilan Rp 1.200.000 per bulan yang ikut dalam program 2% career earning pesion plan yang telah mencapai usia 60 tahun dan telah terkumpul suatu nilai manfaat pensiun sebesar Rp 480.000 per bulan dimulai pada usia 65. Apabila karyawan tersebut terus aktif bekerja sampai usia 65 maka jumlah pensiun akan menjadi: Rp 480.000 + (5th x 2% x Rp 1.200.000) = Rp 600.000 per bulan. Apabila pensiun dipercepat dilakukan pada usia 60 tahun maka actuarial equivalent dari Rp 480.000 per bulan kira-kira sebesar Rp 300.000 per bulan, jauh lebih kecil jumlahnya apabila ia pensiun pada saat usia pensiun normal.
Pensiun Ditunda (Deffered Retirement)
Dewasa ini, banyak orang beranggapan bahwa secara sosial-ekonomis tidak tepat memaksa seorang karyawan untuk pensiun hanya karena ia telah mencapai usia kronologis tertentu. Beberapa pendapat mengatakan bahwa pemaksaan pensiun bagi karyawan yang masih sehat mental dan fisik untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
Biasanya beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan adanya pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai pada saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan. Cara tersebut sebenarnya merupakan praktik yang jurang baik dan bertentangan dengan ide dasar dari suatu program pensiun, yang dimaksudkan untuk mengganti pendapatan mantan karyawan yang tidak lagi memperoleh penghasilan.
Namun, beberapa peraturan program pensiun memperkenankan karyawannya untuk terus bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun normal untuk memperoleh tambahan penghasilan di samping untuk memperbesar penghasilan dasar pensiunnya, di mana nantinya formula manfaat pensiun dihitung. Karyawan yang melakukan pensiun ditunda tersebut harus pensiun apabila telah mencapai usia tertentu atau masa kerja tertentu atau disebut compulsory retirement. Berbeda dengan pembayaran pensiun ditunda seperti yang telah dijelaskan diatas, peraturan dana pensiun dapat pula menetapkan bahwa karyawan yang menunda pensiunnya melewati tanggal pensiun normal secara otomatis, pensiunnya akan ditahan sampai karyawan tersebut benar-benar telah pensiun.
Pengertian pensiun ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (13) UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Selanjutnya menurut ketentuan ini peserta dana pensiun yang mengikuti progam pensiun manfaat pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian. Sedangkan bagi peserta dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta. Akan tetapi, karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.

2.4  SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Cara pembayaran mafaat (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a.    Pembayaran secara sekaligus (lump sum)
b.    Pembayaran secara berkala (anuity)
Sulit untuk menentukan cara mana yang lebih baik dari kedua cara pembayaran manfaat tersebut, karena hal itu tergantung dari keinginan penerima manfaat tersebut.
Dalam keadaan inflasi misalnya, orang lebih cenderung memilih pembayaran manfaat dengan cara sekaligus karena nilai uang yang diterima sekarang tentunya lebih tinggi daripada waktu yang akan datang. Selain itu, manfaat yang diterima secara lump sum dapat dipakai untuk melakukan suatu usaha yang memberikan hasil secara kontinu. Hal ini akan berlaku apabila setiap orang bertindak sebagaimana asumsi tersebut. Namun, tidak semua orang dapat berbuat demikian. Bahkan dalam banyak hal pembayaran lump sum oleh yang bersangkutan mungkin akan habis dikonsumsi, dan apabila bekas karyawan, dalam hal ini penerima manfaat tidak dapat mengelola manfaat dimaksud, maka untuk masa yang akan datang yang bersangkutan akan mengalami kesulitan keuangan. Dengan demikian, dana pensiun tidak lagi sesuai dengan tujuan pembentukannya sebagai jaminan hari tua. Selain itu, bila kita lihat dari persepsi ekonomi makro, pemberian manfaat secara sekaligus akan mempercepat tingkat inflasi karena sirkulasi uang akan bertambah dan kemungkinan akan dikonsumsi dengan segera, sehingga tidak ada sisa sedikit pun untuk investasi.
Karena pertimbangan-pertimbangan tersebut banyak perusahaan, baik swasta maupun milik negara termasuk pemerintah, memberikan manfaat kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun dengan jalan menggunakan sistem pembayaran secara berkala (anuitas). Kebijakan semacam ini juga diberlakukan di Indonesia sesuai UU No. 11 Tahun 1992.
Besarnya Manfaat Pensiun
Kesejahteraan karyawan dalam bentuk pensiun dapat dipandang sebagai hak karyawan dan dapat dianggap sebagai penghasilan atau gaji yang ditanggungkan (deferred payment of income). Atau dengan kata lain merupakan kesejahteraan tertunda selama karyawan bekerja, dalam bentuk tambahan gaji yang diterimanya setiap bulan, tetapi baru akan diberikan pada saat karyawan tersebut telah mencapai usia pensiun atau tidak dapat bekerja lagi atau meninggal.
Berdasarkan filosofi tersebut, maka besarnya manfaat pensiun karyawan biasanya dikaitkan dengan faktor-faktor masa kerja (year of service) dan penghasilan/gaji.

2.5  PERATURAN DANA PENSIUN
Program pensiun atau pension plan selalu dituangkan dalam suatu perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian ini biasanya berbentuk suatu peraturan yang lazimnya disebut dengan peraturan dana pensiun, yang berlaku baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Di dalam peraturan tersebut, diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada hakikatnya, peraturan pensiun ini adalah bagian dari perjanjian kerja (labor agreement).
Hal-hal yang penting umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Siapa yang berhak menjadi peserta.
b.    Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa.
c.    Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta.
d.   Sumber pembiayaannya.
Sebagai ilustrasi, ketentuan-ketentuan pokok yang diatur dalam suatu peraturan suatu peraturan dana pensiun antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dasar Pensiun
Untuk menghitung besarnya manfaat pensiun, gaji yang berhak diterima oleh karyawan (peserta) setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan dasar pensiun.
Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun, yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti antara lain sebagai berikut:
a.    Besarnya manfaat pensiun karyawan sebulan ditetapkan misalnya 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa:
-       Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar pensiun.
-       Manfaat pensiun karyawan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b.    Besarnya manfaat pensiun janda atau duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c.    Besarnya pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari dari besarnya pensiun janda/duda.
Iuran pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun diatur sebagai berikut :
a.    Setiap karyawan peserta wajib membayar 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.   Perusahaan membayar iuran sebesar 5% dari total gaji karyawan, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.    Iuran dan karyawan dan pemberi kerja sudah harus disetorkan kepada dana pensiun selambat-lambatnya, misalnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan, yang karena satu hal lain yang tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right. Hal-hal yang dimaksud adalah:
a.    Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat ditambahkan sekaligus.
b.   Peserta yang berhenti bekerja mencapai usia pensiun dengan memiliki masa kepersertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.
Kekayaan dana pensiun
Kekayaan pensiun pemberi kerja terdiri atas:
a.    Iuran peserta dan pemberi kerja
b.   Hasil investasi
c.    Pengalihan dana dari pensiun lain.

2.6  JENIS PROGRAM PENSIUN
Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan Pemerintah terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau sering disebut defined benefit plan adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula tersebut, besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja lebih besar dari pada iuran karyawan.
Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti terdiri atas:
Final Earning Pension Plan. Perhitungan besarnya manfaat pensiun menurut formula final earning pension plan ini dihitung berdasarkan presentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun yang biasanya ditetapkan maksimum masa kerja (past services) misalnya 30 tahun. Formula perhitungan sebagai berikut:
2,5%  x  past services  x  final earnings
Final Average Earning. Perhitungan manfaat menurut formula final average earning pada dasarnya hampir sama dengan formula final earnings diatas, namun perhitungannya dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terakhir saja, misalnya 3 atau 5 tahun terakhir.
Formula yang digunakan adalah :
2,5%  x  past services  x  final average earnings
Sebagai contoh, peserta menerima sebesar 2,5% dari jumlah masa kerja dan jumlah gaji rata-rata 5 tahun terkhir sebesar Rp 1 juta/bulan dengan masa kerja (past services) 30 tahun. Maka, jumlah manfaat pensiun yang akan diterima perbulan pada saat pensiun adalah:
2,5%  x  Rp 1 juta = Rp750.000/bulan.
Untuk melindungi peserta pada akhir-akhir tahun sebelum pensiun, karena satu dan alasan lain memiliki gaji yang lebih rendah, dapat dibuat variasi perhitungan untuk memperoleh gaji rata-ratanya, misalnya 5 tahun berturut-turut gaji tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Konsep final earnings atau final average earnings ini sangat menguntungkan karyawan karena dalam kenyataannya, banyak peserta yang gajiannya semakin besar dan mungkin dipromosikan ke tempat yang lebih tinggi pada tahun-tahun menjelang pensiun. Sehingga, secara otomatis akan menambah penghasilannya. Dan pada gilirannya akan memperbesar manfaat yang diterimanya. Oleh karena itu formula perhitungan manfaat ini sangat populer dikalangan karyawan.
Career Average Earning. Konsep perhitungan manfaat pensiun berdasarkan formula career average earnings dibandingkan dengan formula terdahulu dapat dikatakan kurang populer bagi peserta, terutama pada industri menengah dan besar serta lembaga-lembaga keuangan besar. Karena konsep tersebut memberikan hasil akhir perhitungan yang kurang memuaskan bagi peserta. Cepatnya kenaikan inflasi, terutama pada dekade akhir ini. Menyebabkan formula ini semakin kurang populer karena program tersebut akan memberikan manfaat pensiun yang relatif  lebih kecil. Konsep perhitungan career average earnings ini dihitung berdasarkan presentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa karir karyawan, dengan formula:
2,5%  x past services  x  career average earnings
 Akhir perhitungan manfaat pensiun dari formula diatas memberikan bobot yang sama terhadap gaji pegawai selama masa kerjanya. Dengan alasan tersebut sebenarnya program pensiun ini tidak realistis dari sudut kepentingan karyawan sebagaimana halnya dengan final earnings. Kelemahan program pensiun tersebut adalah lebih kecilnya jumlah pensiun yang diterima pegawai karena perhitungan dilakukan dengan menggunakan gaji dari keseluruhan masa kerjanya sebagai dasar perhitungan pensiun, yang sudah pasti pada tahun-tahun pertama dalam karirnya si pegawai menerima gaji yang relatif kecil. Namun kelebihan formula ini, khususnya bagi pemberi kerja, adalah lebih mudah untuk diadministrasikan dan dimengerti.
Flat Benefit. Manfaat pensiun dengan program flat benefit didasarkan atas jumlah uang tertentu, untuk setiap tahun masa kerja atau lebih, ditetapkan nilai pensiun untuk semua karyawan yang pensiun yang memenuhi masa kerja minimum. Misalnya, besarnya pensiun Rp 30.000 perbulan untuk setiap tahun masa kerja dengan ketentuannya minimum 10 tahun masa kerja. Sekiranya, karyawan yang pensiun dengan masa kerja 25 tahun, jumlah pensiun yang diterima perbulan dihitung dengan mengalihkan besarnya pensiun yang ditetapkan dengan lamanya masa kerja yaitu: Rp 30.000  x 25 = Rp750.000 perbulan.
Program pensiun dengan flat benefit ini biasanya dianut sebagai negoisasi pemberi kerja kerja dengan karyawan atau serikat kerja, dimana dasar pensiun ditetapkan dengan sistem bertingkat atas dasar besar kecil gaji karyawan yang bersangkutan. Misalnya, pegawai yang gajinya lebih besar akan memperoleh dasar pensiun yang lebih besar besar pula, mungkin melebihi Rp30.000 seperti contoh diatas. Kelebihan formula ini adalah lebih sederhana dan mungkin lebih dimengerti, terutama oleh karyawa. Namun, konsep tersebut mengabaikan perbedaan-perbedaan besarnya gaji dan masa kerja masing-masing karyawan. Disamping itu jumlah pensiun yang tetap berdasarkan tingkat gaji dan nilai uang saat ini. Padahal kenyataannya, banyak manfaat yang tidak dibayarkan sampai bertahun-tahun ketika tingkat upah atau tahun gaji dan nilai uang sudah sangat berbeda. Sementara, untuk mengubah  jumlah pensiun yang telah ditetapkan tersebut akan memakan waktu yang sangat lama karena harus melalui negoisasi antara pemberi kerja dengan karyawan dan setelah melalui proses tawar menawar yang biasanya cukup alot.
Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti atau defined benefit plan memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
a)   Lebih menekankan pada hasil akhir
b)   Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c)   Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan.
d)  Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)   Perusahaan menanggung atas resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
b)   Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti atau benefit contribution pension plan adalah program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran, ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Program pensiun iuran pasti terdiri atas:
Money Purchase Plan. Program pensiun money purchase plan ini menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Bukan formula perhitungan manfaat pensiun sebagaimana pada defined benefit plan yang telah jelaskan. Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) beserta akumulasi hasil perkembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan diambil dari jumlah tersebut. Jumlah akumulasi iuran dengan hasil perkembangan investasinya sampai masa pensiun digunakan untuk membeli anuitas untuk pembayaran pensiun.
Program ini menguntungkan bagi pemberi kerja karena iuran merupakan suatu prosentase tertentu dari total daftar gaji. Kelebihan konsep ini adalah sepanjang iuran yang telah ditetapkan tersebut dibayar, maka pendanaan program pensiun akan selalu terpenuhi (fully funded) selamanya dan tidak akan mengalami berbagai sumber kekurangan yang mungkin terjadi pada jenis-jenis program pensiun lain. Disamping itu, iuran pemberi kerja dapat berkurang dari adanya anggota yang mengundurkan diri (unvested members) dibawah jumlah yang diperkirakan, kecuali kalau tabungan tersebut digunakan untuk meningkatkan pensiun para peserta.
Profit Sharing Plan. Profit sharing plan adalah program sumber pensiun yang pembiayaannya atau iurannya berasal dari presentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Oleh karena iuran diambil dari laba perusahaan. Maka jumlahnya akan senantiasa berubah-ubah setiap tahun, tergantung dari laba yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Total iuran tahunan pemberi kerja menurut program pensiun profit sharing ini biasanya dikaitkan dengan laba perusahaan, dengan formula:
25%  x Laba Kotor setalah dipotong Cadangan 10% dari total Modal
Program pensiun ini tidak menjanjikan keamanan keuangan atau jumlah pensiun yang memadai bagi peserta pada saat masa pensiun. Perusahaan atau pemberi kerja dapat menghindari pembayaran jumlah pensiun yang pasti kepada karyawan dengan menggunakan konsep program pensiun profit sharing ini. Disamping itu, hampir tidak mungkin bagi peserta untuk mengestimasi berapa jumlah pensiun yang diterima pada saaat memasuki usia pensiun. Namun, apabila perusahaan mengalami perkembangan yang pesat, maka jenis program ini akan cukup menguntungkan bagi karyawan. Oleh karena itu, keberhasilan profit sharing plan ini sangat dipengaruhi oleh keberhasilan perusahaan (pemberi kerja).
Program profit sharing plan atau yang sering disebut program pensiun berdasarkan keuntungan ini pada prinsipnya adalah program pensiun yang dirancang untuk meletakkan unsur dinamis dalam proses manajemen dalam rangka meningkatkan produktivitas karyawan. Sasaran tersebut dapat dicapai melalui pemberian terhadap prestasi (rewarding of exellence) dan untuk menanamkan rasa kebersamaan antara karyawan, manajemen dan pemegang saham.
Profit sharing seperti ini telah disebutkan di atas akan membantu mencapai sasaran perusahaan, di samping untuk meningkatkan produktifitas. Misalnya, mungkin biaya-biaya mungkin dapat diturunkan dengan menurunnya tingkat ketidakhadiran serta arus keluar masuknya karyawan. Program profit sharing ini dapat lebih mempererat hubungan antar karyawan. Kelebihan-kelebihan tersebut diperoleh manajemen perusahaan tanpa perlu membuat komitmen jumlah keuntungan yang ditetapkan.
Saving Plan. Program pensiun dengan saving plan adalah program pensiun yang pada prinsipnya memiliki bentuk yang hampir sama dengn money phurcase plan. Perbedaannya terletak dalam hal iuran seluruhnya, di mana dalam program pensiun dengan saving plan. Karyawanlah yang menentukan jumlah iuran tersebut.
Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
a)      Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b)      Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c)      Lebih mudah untuk diadministasikan.
Kelemahan Program Pensiun Iuran Pasti
Kelemahan-kelemahan program pensiun iuran pasti antara lain sebagai berikut:
a)      Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b)      Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c)      Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.

2.7  PROGRAM PENSIUN DENGAN IURAN DAN TANPA IURAN
Program pensiun pada prinsipnya bisa diselenggarakan dengan bentuk contributory atau non contributory pension plan. Program pensiun contributory atau program pensiun dengan iuran adalah program pensiun dimana karyawan atau pekerja dan pemberi kerja diwajibkan membayar sejumlah iuran tertentu program pensiun. Di negara-negara maju, pembentukan program pensiun biasanya dilakukan dengan negoisasi dengan pihak wakil pekerja, terutama apabila serikat pekerja diperusahaan tersebut telah berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan, non-contributory pension plan atau program pensiun tanpa iuran adalah penyelenggaraan program pensiun dimana seluruh biaya program ditanggung oleh pemberi kerja.
Umumnya, program pensiun dilakukan dengan cara contributory. Namun akhir-akhir ini terutama di negara-negara maju, Kanada misalnya, timbul suatu kecenderungan di mana sektor-sektor swasta menyelenggarakan pensiun dengan tidak mewajibkan pekerja membayar sejumlah iuran atau non-contributory pension plan.
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari kedua bentuk penyelenggaraan program pensiun tersebut.
Kelebihan contributory pension plan:
a.       Secara teoritis, program pensiun dengan iuran (contributory) ini akan mengurangi biaya pemberi kerja, dengan jumlah benefit yang sama dibandingkan dengan  non-contributory plan.
b.      Iuran karyawan merupakan pengurangan pajak.
c.       Karyawan akan lebih berkepentingan dan menghargai program pensiun apabila ikut membayar iuran.
d.      Apabila karyawan ikut berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, mereka akan memperoleh kembali akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya.
Kelebihan non-contributory pension plan:
a.       Dalam contribubutory plan, karyawan akan menuntut untuk dapat duduk dalam komite pensiun bila ada. Sedangkan dalam program non-contributory, pemberi kerja memiliki posisi yang lebih baik dalam mengoperasikan program dan mengawasi investasi dana pensiun. Namun, biasanya karyawan akan berusaha untuk meminta hak suara dalam pengurusan program pensiun, baik itu contributory, maupun non-contributory.
b.      Dibanding program pensiun contributory, non-contributory lebih mudah untuk diadministrasikan.
c.       Jumlah gaji bersih karyawan akan lebih besar karena tidak dipotong dengan iuran. Oleh karena itu pemberi kerja tidak perlu lebih sering menaikkan gaji karyawannya sebagai kompensasi akibat dipotongnya sebagiaan gaji untuk iuran, sebagaimana halnya pada program pensiun contributory.

2.8  PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN
Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan dapat dilakukan dengan 2 cara, sebagai berikut:
a.       Membentuk badan hokum Dana Pensiun Pemberi Kerja. Penyelenggaraan  program pensiun oleh pemberi kerja dilakukan dengan membentuk badan hokum Dana Pensiun yang pendiriannya harus memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan. Tata cara pembentukan Dana Pensiun, dalam rangka penyelenggaraan program pensiun, diatur dalam UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
b.      Mengikutsertakan karyawan pada dana pensiun lembaga keuangan. Bank-bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, menurut UU No. 11 tahun 1992, diperkenankan untuk membentuk dana pensiun lembaga keuangan untuk umum sebagai bagian dari pelayanan dibidang jasa keuangan. Perusahaan yang memiliki karyawan yang jumlahnya relatif sedikit, dengan pertimbangan efesiensi. Biasanya memilih mengikutsertakan karyawannya pada salah satu dana pensiun lembaga keuangan.
Pengelola Program Pensiun
Lembaga pengelola program pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja disebut dana pensiun. Lembaga ini merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perusahaan induknya atau perusahaan yang membentuknya. Oleh karena itu segala kekayaan dan kewajibannya secara hukum terpisah dari keuangan perusahaan induknya. Karena merupakan badan hukum, maka dana pensiun khususnya dan pensiun pemberi kerja harus memilik pengurus atau manajemen tersendiri dan terpisah dari kepengurusan perusahaan pendiri. Manajemen inilah yang selanjutnya yang memiliki fungsi dan tugas dalam pengadministrasian program pensiun, memilihara semua catatan peserta, administrasi keuangan, membayar manfaat, membuat dan melaksanakan strategi atau kenijaksanaan dalam melakukan investasi atas dana (iuran) dari pemberi kerja dan karyawan peserta (apabila contributory plan). Namun dengan banyaknya perusahaan penasehat investasi (invesment management), pengelola dana investasi dapat diserahkan kepada salah satu atau beberapa perusahaan invesment management dengan melakukan perjanjian atau kontrak manajemen. Perusahaan tersebut selanjutnya bertanggung jawab untuk mengelola investasi dana yang bersangkutan sesuai dengan kebijakan atau strategi yang telah diatur dalam invesment egreement. Dalam perjanjian tersebut biasanya diatur mengenai hal-hal pokok yang berkaitan, antara lain sebagai berikut:
a)      Segmen usaha atau investasi yang boleh dimasuki
b)      Maksimum jumlah dana yang dapat dialokasikan untuk setiap instrumen investasi, misalnya dalam real estate, dan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten asing.
c)      Pelaporan mengenai perkembangan invesment untuk setiap periode tertentu.
d)     Pembayaran fee atau komisi.
Perjanjian mengenai komisi dan kebijakan investasi tersebut diatas tentunya tetap harus tunduk dan disesuaikan batasan-batasan atau ketentuan perundangan investasi dana pensiun, yang diatur oleh lembaga pengawas dana pensiun di Indonesia, dalam hal ini Direktorat Dana Pensiun, Departemen Keuangan.
Pada prinsipnya, dana pensiun ini merupakan perusahaan asuransi sendiri dalam ukuran kecil. Oleh karena itu kita harus mempunyai cukup banyak peserta untuk dapat diterapkan hukum-hukum asuransi. Inilah sebab mengapa harus perusahaan-perusahaan besar, yang banyak jumlah karyawannya, yang mampu membentuk dana pensiun sendiri.
Selanjutnya, agar pembayaran manfaat dapat terlaksana, perlu adanya perjanjian antara pemberi kerja dan pengurus dana pensiun, yang menentukan bahwa pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada badan pengelola. Hal ini perlu diatur karena keuangan perusahaan pemberi kerja harus terpisah dari keuangan dana pensiun yang dibentuk tersebut. Besarnya iuran baik oleh pemberi kerja maupun peserta dan tata cara pembayaran manfaat pensiun biasanya diatur dalam suatu peraturan dana pensiun.


2.9  METODE PEMBIAYAAN DANA PENSIUN
Dalam memperhitungkan biaya untuk penyelenggaraan program pensiun selalu dihadapkan pada pertanyaan: berapa besar jumlah iuran yang perlu ditetapkan. Untuk menetapkan jumlah iuran tersebut, beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan antara lain:
1)      Besarnya nilai manfaat atau benefit
2)      Usia rata-rata karyawan
3)      Skala gaji karyawan yang bersangkutan
4)      Jumlah masa kerja.
Sehubungan dengan variabel-variabel yang perlu dipertimbangkan tersebut, maka sangat sulit untuk menentukan besarnya biaya suatu program tanpa mengetahui data-data tersebut. Namun menurut pengalaman beberapa perusahaan pemberi kerja total biaya suatu program pensiun dalam kondisi normal dapat diperkirakan sebesar 10%-15% dari total biaya penggajian di luar biaya untuk masa kerja lampau (past services).
Iuran yang dibayarkan pemberi kerja maupun karyawan kepada dana pensiun tidak saja dipergunakan untuk membayar manfaat di masa mendatang, tetapi diperlukan juga untuk menutup biaya-biaya lainnya baik untuk biaya di masa-masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Dalam perhitungan besarnya iuran, semua pengeluaran pada umumnya dinyatakan sebagai suatu persentase tertentu dari iuran. Persentase ini dinamakan beban atau loading (biaya penyelenggaraan) yang dikenakan terhadap setiap peserta program. Dengan menggunakan kalkulasi tertentu, beban tersebut tidak lagi merupakan persentase dari iuran, tetapi diperinci secara terpisah sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya. Perhitungan tersebut dilakukan atas dasar business economics, sehingga tidak ada bedanya dengan kalkulasi biaya produksi suatu barang pada umumnya. Beban ini tidak dikenakan terhadap masing-masing peserta. Makin banyak peserta dalam suatu program, maka biaya per peserta akan makin rendah. Perhitungan dalam rangka menetapkan jumlah iuran tersebut biasanya dilakukan oleh seorang aktuaris. Dan karena menyangkut masalah yang teramat sangat teknis, maka metode perhitungan iuran peserta tersebut tidak dibahas di sini.
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun, umumnya dikenal dua cara, yaitu pay as you go dan funding system.

Pay As You Go
Dalam metode pay as you go atau disebut juga current cost method, pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir. Metode ini relatif kurang konservatif dibandingkan dengan metode pembiayaan pensiun lainnya dan sebenarnya tidak dilakukan pendanaan sama sekali, karena memang tidak ada dana yang terhimpun atau yang dipupuk dari awal yang berasal dari iuran, seperti halnya dengan contributory plan. Metode pembiayaan ini kurang begitu populer dan banyak Negara yang memiliki Undang-Undang Dana Pensiun tidak memasukkan metode ini sebagai metode pendanaan. Demikian pula di Indonesia, program pensiun yang menggunakan metode pay as you go, karyawan dan pensiun akan kehilangan manfaat pensiunnya apabila pemberi kerja mengalami insolvent.
Sedangkan kelebihannya adalah pemberi kerja tidak diharuskan menginvestasikan dana dalam suatu dana pensiun atau perusahaan asuransi jiwa. Beberapa program pensiun pemerintahan atau lembaga semi pemerintahan yang menggunakan metode pay as you go tetap memelihara cadangan atau pendanaan yang jumlahnya tidak ditetapkan secara aktuaria, meskipun sebenarnya tidak diharuskan, misalnya Canada Pension Plan dan Quebec Pension Plan.
Ciri-ciri metode pay as you go antara lain sebagai berikut :
a.       Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun
b.      Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
c.       Pensiun merupakan bagain kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
Funding System
Funding System adalah metode pemupukan dana yang bersumber dari peserta dan pemberi kerja. Merupakan metode yang relatif lebih baik daripada sistem pay as you go yang telah dijelaskan di atas. Dengan cara penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang.
Sumber pendanaan ini diperoleh dari setiap karyawan atau peserta program pensiun maupun pemberi kerja dan biasanya dilakukan sejak saat karyawan menjadi peserta, yang umumnya pada saat karyawan dimaksud telah diangkat sebagai karyawan tetap pada suatu perusahaan.
Metode pendanaan pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu single premium funding dan level premium funding.
Single Premium Funding. Pendanaan berdasarkan metode single premium atau disebut juga unit benefit method adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan menggunakan faktor anuitas (deferred annuty factors) untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta, setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk suatu tahun merupakan satu unit manfaat (benefit unit) yang besarnya, misalnya 2% dari gaji tahun tersebut (dalam program career average) atau 2% dari gaji rata-rata terakhir yang diperkirakan (dalam program final average) atau sebesar Rp. 30.000 per bulan (apabila program flat benefit)
Level Premium Funding. Metode level premium adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. Untuk itu, perlu penetapan tingkat premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah per pegawai atau sebagai presentase tertentu dari penggajian) yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang bahkan memberikan seluruh manfaat yang akan datang. Oleh karena itu, biaya untuk seseorang peserta cenderung menjadi lebih tinggi apabila usia peserta lebih muda dan lebih rendah apabila umur peserta lebih tua dibandingkan dengan single premium funding.
Sering biaya dirata-ratakan bukan hanya untuk tahun-tahun yang akan datang dari masa kerja seorang peserta, tetapi juga seluruh program pensiun. Dengan demikian, tingkat kontribusi (iuran) dihitung apabila dibayarkan untuk setiap peserta, setiap tahunnya sampai tinggal, berhenti atau pensiun diperkirakan untuk membayar pensiun dan manfaat lain dimana peserta berhak terhadap program pensiun. Tingkat iuran tersebut biasanya dinyatakan sebagai suatu persentase dari gaji (dalam flat benefit plan) dalam rupiah per kepala.
Selanjutnya, sebagai akibat dari adanya pergantian atau perubahan peserta gaji, tingkat bunga dan faktor-faktor lain, biaya dalam level premium funding tidak dapat selalu berada pada tingkat yang pasti. Hal tersebut bisa terjadi apabila semua asumsi aktuaria terjadi sesuai dengan kenyataannya. Tingkat kontribusi memungkinkan untuk ditinjau ulang dan bila perlu direvisi pada setiap penilaian aktuaria. Apabila pada benefit untuk masa kerja lampau (jika ada) dan masa kerja yang akan datang dilakukan pendanaan dengan cara ini. Maka metode tersebut dikenal sebagai aggregate funding. Biaya cenderung turun apabila ada peserta baru tanpa masa kerja lampau mengikuti program.
Sistem level premium funding ini memiliki beberapa kelebihan, antara lain sebagai berikut :
a.    Pembayaran iuran dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil selama karyawan masih aktif bekerja.
b.   Karyawan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, karena apabila pemberi kerja sewaktu-waktu bangkrut. Misalnya atau terpaksa berhenti beroperasi, karyawan akan tetap menerima manfaat karena dana memang telah dihimpun sejak karyawan mulai bekerja.
c.    Memiliki dampak terhadap ekonomi makro karena dana yang dihimpun dapat diinvestasikan kembali sebagai biaya pembangunan nasional.

2.10                      PAST SERVICE LIABILITY
Masalah masa kerja lampau (past service liability) ini akan menjadi unsur pertimbangan yang sangat krusial terutama dalam hal pendanaan (funding) suatu program pensiun. Pada saat pemberi kerja menyelenggarakan program pensiun untuk karyawan, sudah jelas akan ada beberapa karyawannya yang telah mengabdikan diri selama beberapa tahun sebelumnya pada perusahaan pemberi kerja. Karyawan yang telah memiliki masa kerja pada saat program pensiun diselenggarakan disebut memiliki masa kerja lampau.
Masa kerja lampau ini perlu mendapat penghargaan dari pemberi kerja, sehingga harus ikut diperhitungkan di dalam menentukan besarnya manfaat pada saat karyawan yang bersangkutan pensiun.
Dengan diperhitungkannya masa kerja lampau tersebut akan menimbulkan masalah finansial, karena selama itu belum pernah disediakan biaya/pendaftaran untuk pembiayaan program pensiun yang baru dibentuk tersebut. Sehingga, hal ini akan berakibat bahwa pada waktu pemberi kerja mulai menyelenggarakan program pensiun karena biaya masa kerja lampau iniperlu disediakan pada saat itu juga, di samping biaya untuk masa kerja yang akan datang (coming service). Masalah masa kerja lampau akan timbul karena apabila diperhitungkan mungkin biaya akan sangat besar. Namun biasanya perusahaan (pemberi kerja) diberikan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya dengan mengangsur selama masa kerja yang akan datang, misalnya maksimal 15 tahun. Pemberian kelonggaran ini dimaksudkan untuk memberi keringanan perusahaan, terutama dalam hal kemampuan likuiditasnya.
Masalah pembiayaan lain yang terkait dalam perhitungan masa kerja lampau ini ialah apabila program pensiun menggunakan program final earnings, yaitu perhitungan besarnya manfaat berdasarkan gaji terakhir. Dalam sistem final earnings, ini setiap ada kenaikan gaji yang harus ditambah pembiayaannya bukan hanya yang menyangkut masa kerja yang akan datang saja, tetapi juga menyangkut masa kerja lampaunya. Oleh karena itu, sebagaimana telah dijelaskan, sistem final earnings meskipun lebih baik daripada sistem final average earning, namun masih ada masalah yang perlu dipecahkan. Sebab kenaikan gaji yang kecil saja mungkin akan memerlukan pembiayaan yang berlipat apabila masa kerja lampau karyawan peserta sudah banyak. Untuk memecahkan masalah pembiayaan masa kerja lampau ini, biasanya pemberi kerja menetapkan hanya tersedia menanggulangi pembiayaannya sebesar maksimal, misalnya 25% dari seluruh penggajian.

2.11                      MANAJEMEN KEKAYAAN DANA PENSIUN
Pendanaan suatu program pensiun, apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan, yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti. Misalnya, kekayaan program pensiun manfaat pasti dengan pendanaan penuh (fully funded) dapat diinvestasikan dengan cara tersebut untuk memperoleh tingkat keuntungan , misalnya sebesar 6% rata-rata dalam situasi ekonomi yang stabil. Kira-kira 70% dari manfaat pensiun akan dibayarkan dari hasil investasi, sehingga tinggal 30% yang dibayarkan dari iuran pensiun. Dengan tingkat iuran tertentu, penghasilan dari investasi memegang peranan penting untuk meningkatkan peranan manfaat pensiun bagi karyawan dalam program iuran pasti. Kekayaan dana pensiun dan kemampuannya untuk meningkatkan penghasilan investasi di masa yang akan datang meruapakan sumber utama terjaminnya pembayaran manfaat pensiun, yaitu jaminan hak manfaat peserta yang telah terkumpul pada akhirnya akan terpenuhi. Oleh karena itu manajemen kekayaan dana pensiun merupakan masalah utama bagi pihak sponsor maupun lembaga pengawas yang memiliki beban tanggung jawab untuk melindungi kepentingan karyawan atau peserta program pensiun dan anggota keluarga yang berhak memperoleh manfaat pensiun. Dana pensiun, sebagaimana sifat usahanya berkaitan dengan dan melibatkan banyak orang sehingga operasi dana pensiun di berbagi negara diawasi dengan berbagai peraturan oleh lembaga-lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk itu.
Strategi Dan Kebijakan Investasi
Dana pensiun terutama dana pensiun besar, biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secar tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Kebijakan investasi tersebut kemudian dibicarakan dengan manajer investasinya yang secara periodik dapat diubah dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian dan perkembangan pasar modal atau dengan peraturan pemerintah. Tidak semua program pensiun memiliki suatu kebijakan investasi formal, kalaupun ada, biasanya relatif sederhana dan tidak lengkap. Banyak pendiri dana pensiun mendelegasikan pelaksanaan pengembangan kebijakan investasinya kepada perusahaan investasi (investment company) atau perusahaan asuransi.
Pokok-Pokok Kebijakan Investasi
Kebijakan investasi suatu dana pensiun, minimal mencakup komponen yang antara lain mengenai: tingkat keuntungan (rate of return), risiko yang dapat diterima, cadangan likuiditas dan diversifikasi.
Tingkat Keuntungan. Sasaran tingkat keuntungan (rate of return) dapat dinyatakan dalam berbagai cara. Cara pertama, yang sangat umum, yaitu dengan tanpa menyebutkan suatu jumlah misalnya memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi atau kebijakan investasi langsung menyatakan berapa besarnya jumlah pengembangan yang diinginkan, misalnya 10% dari total investasi. Pendekatan yang paling sederhana yang dapat digunakan adalah dengan mengadakan pemisahan sasaran keuntungan bagi masing-masing segmen portofolio investasi, misalnya untuk saham-saham dan portofolio yang memiliki penghasilan tetap.
Risiko. Unsur kedua kebijakan investasi adalah penentuan jumlah risiko portofolio yang bersedia diterima oleh sponsor program pensiun. Risiko yang berkaitan dengan portofolio saham  biasa, umumnya dipandang sebagai suatu variasi dari keuntungan sebenarnya terhadap keuntungan yang diperkirakan. Varian keuntungan tersebut dapat dipengaruhi oleh keadaan ekonomi, misalnya resesi dan inflasi yang dapat menyebabkan keuntungan yang tidak diperkirakan pada keseluruhan saham biasa atau terhadap perusahaan secara individu.
Selanjutnya, risiko yang mungkin dihadapi surat-surat berharga yang berpenghasilan tetap antara lain: credit risk atau default risk yaitu risiko tidak dibayarnya pokok dan bunga atas portofolio surat-surat berharga yang dimiliki. Risiko tingkat bunga yaitu risiko berubahnya tingkat bunga yang mempengaruhi harga pasar surat-surat berharga berpenghasilan tetap yang pada gilirannya akan berpengaruh pada arus dana yang dapat diinvestasikan kembali. Secara umum dapat dikatakan bahwa tidak ada cara sistematis yang dapat digunakan untuk mengkuantifikasi risiko yang berkaitan dengan surat-surat berharga ini, termasuk surat-surat berharga yang berpenghasilan tetap. Obligasi dan commercial paper misalnya, dinilai sesuai dengan peringkat risiko kredit yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga penilai. (rating agencies).
Sedangkan risiko kredit dan risiko tingkat bunga seperti fluktuasi harga saham biasa dapat dikurangi dengan melakukan diversifikasi. Demikian pula dengan obligasi, risiko dapat dikurangi dengan mendeversifikasi portofolio dalam sektor, kualitas dan jangka waktu jatuh temponya.
Kebutuhan Likuiditas. seperti telah dijelaskan terdahulu pada prinsipnya program dana pensiun membutuhkan likuiditas relatif lebih kecil yang dapat dipenuhi dari pengelolaan kas dana pensiun. Apabila ada kebutuhan likuiditas khusus dalam program pensiun maka perlu ditetapkan dan dinyatakan secara jelas dalam pedoman kebijakan investasi. Hal ini akan memberikan pedoman kerja bagi manajer investasi untuk senantiasa berjaga-jaga terhadap kebutuhan likuiditas. Demikian pula misalnya, apabila program tidak memberikan batasan pemenuhan lebutuhan likuiditas tertentu maka hal tersebut perlu juga ditetapkan dalam kebijakan investasi.
Diversifikasi. Diversifikasi pada dasrnya merupakan metode untuk mencapai sasaran penting manajemen portofolio, seperti yang telah disebutkan di atas; yaitu tingkat keuntungan yang diinginkan menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi dan memenuhi kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu, sebenarnya kurang tepat jika menggolongkan diversifikasi ini sebgai sasaran kebijakan investasi tetapi lebih tepat bila digolongkan sebagai strategi investasi. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan antara lain dengan menggunakan misalnya jenis kekayaan, sektor dan kualitas peringkat aset yang akan dijadikan sebagai instrumen investasi.
Jenis-Jenis Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Namun kebebasan investasi dana pensiun biasanya tetap dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham, obligasi jangka mengenah-panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas grup, dan jenis investasi konvensional lainnya. Porsi yang relatif lebih kecil diinvestasikan dalam real estate, mortgage, surat-surat berharga asing, dan instrumen investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi daripada keuntungan rat-rata. Dana pensiun di Indonesia belum diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan di luar negeri.

2.12                      PENGATURAN DANA PENSIUN DI INDONESIA
Dalam penjelasan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa dalam rangka upaya memelihara kesinambungan, penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan ini di masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pesiun. Penyelenggaraan dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim disebut sistem pendanaan.
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan tersebut menimbulkan ketentraman kerja sehingga akan menimbulkan motivasi kerja karyawan yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan produktivitas.
Selanjutnya mengingat manfaat program pensiun yang begitu besar baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas, maka upaya pengembangan penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh pemerintah melalui peraturan perundangan di bidang perpajakan yaitu dengan pemberian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang lengkapnya sebagai berikut:
“Iuran yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang disetujui Menteri Keunagan, baik yang dibayar oleh Pemberi Kerja maupun oleh Karyawan dan penghasilan Dana Pensiun serupa dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk dari objek pajak”
Sebelum diundangkannya UU No. 11 Tahun 1992 program pensiun dengan pemupukan dana diselenggarakan oleh pemberi kerja berdasarkan Arbeidersfondsen Ordonantie (Staatsblad Tahun 1926 No. 377) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 1601 (s) bagian kedua KUHP. Ketentuan tersebut memungkinkan pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan namun tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan program pensiun serta mengenai pengelolaan, kepengurusan, pengawasan dan sebagainya. Di samping itu, kelembagaan yayasan yang dalam praktik dipergunakan sebagai wadah untuk menyelenggarakan program pensiun mengundang pula berbagai kelemahan.
Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang berstatus pekerja mandiri yang tidak menjadi karyawan dari orang atau badan lain. Terhadap mereka ini perlu pula diberikan kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Dengan demikian dibutuhkan adanya ketentuan perundangan yang jelas sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan program pensiun. Selanjutnya, dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 19992 tentang dana pensiun ini diharapkan pembentukan Dana Pensiun di Indonesia akan semakin tumbuh pesat, tertib, dan sehat sehingga membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Asas-Asas Dana Pensiun
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No.11 Tahun 1992 didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
a.    Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi dana pensiun yang diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendiriannya.
b.    Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian, berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
c.    Asa pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya harus dihindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta. Dalam pelaksanaannya pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
d.   Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar berkesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
e.    Asas kebenaran untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk dan pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hak pokok yang harus selalu menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan bahkan sampai pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan. Pada dasarnya, kegiatan perusahaan merupakan upaya bersama antara pemberi kerja dan karyawan untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan sekaligus kesejahteraan karyawan dan masyarakat luas. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan peningkatan kesejahteraan karyawan sesuai dengan peningkatan kemampuan dan kemajuan perusahaan. Oleh karena itu, walaupun UU No. 11 Tahun 1992 ini menganut asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun, namun dalam rangka meningkatkan produktivitas karyawan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, masyarakat luas, dan sekaligus meningkatkan tabungan masyarakat maka para pemberi kerja yang mampu diharapkan untuk membentuk dana pensiun di perusahaannya menjadi mitra pendiri dari dana pensiun yang sudah ada atau mengikutsertakan karyawannya pada dana pensiun lembaga keuangan.

2.13                      JENIS DANA PENSIUN DAN PROGRAM PENSIUN
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
a.    Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
b.    Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 1992 terssebut di atas maka bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif sebagai berikut:
a.    Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan.
b.    Membentuk DPPK bersam-sama dengan pemberi kerja lain.
c.    Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain.
d.   Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah:
a.    Program pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan) yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
b.    Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan) yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dan pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya ditempatkan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Selanjutnya untuk memperoleh gambaran mengenai jenis program dan sumber iuran dana pensiun dapat diikuti pada Gambar 19-1

2.14                      DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Sumber Iuran Dana Pensiun
Jenis Dana Pensiun
Dana Pensiun
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Iuran Berdasarkan Keuntungan *)
Iuran Tetap
Iuran hanya dari Pemberi Kerja
Iuran dari Pemberi Kerja dan Peserta
Iuran dari Pemberi Kerja dan Peserta
Iuran hanya dari Pemberi Kerja
Iuran hanya dari Pemberi Kerja a.n. Peserta
Iuran dari Pemberi Kerja dan Peserta
Dana Pensiun lembaga Keuangan
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Iuran hanya dari Peserta
Program Dana Pensiun
 
















*) DPPK yang menyelenggarakan PPIP si mana iuran hanya dari Pemberi Kerja dengan berdasarkan keuntungan yang diperoleh disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja Berdasarkan Keuntungan
Gambar 19-1
Jenis, Program dan Iuran Dana Pensiun
(UU Nomor 11 Tahun 1992)



Penggabungan atau pemisahan dana pensiun
Penggabungan dana pensiun dengn dana pensiun lainnya, pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)   Dana pensiun melakukan pembangunan memiliki program pensiun yang sama.
b)   Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas keajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
c)   Pengganbungan DPPK satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan menteri keuangan.
Selanjutnya, pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya pemisahan. Penggabungan dan pemisahan dana pensiun tidak boleh menyebabkan berkurangnya hak peserta sampai pada saat pengesahan atau persetujuan Menterri Keuangan.
Pengalihan Kepersertaan
Pengalihan peserta dari satu dana pensiun ke dana pensiun lainnya, a merupakan kebijaksanaan pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a)      Kedua dana pensiun memiliki program dana pensiun yang sama.
b)      Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan dalam peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya pengalihan.
Pembayaran Manfaat Dana Pensiun
Program Pensiun Manfaat Pasti. Pembayaran manfaat pensiun bagi dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tanggal 13 Juli 1998 dapat dilakukan dengan memilih dua formula yang tersedia, yaitu Rumus Bulanan atau Rumus Sekaligus. Namun demikian, sesuai Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana disebutkan di atas, pembayaran manfaat pensiun oleh Dana Pensiun dapat pula dilaksanakan:
a)      Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan perbulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti yang menggunakan Rumus Bulanan kurang dari Rp 300.000 nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
b)      Dalam hal jumlah pensiun yang menjadi hakpeserta pada program pensiun manfaat pasti yang menggunakan Rumus Sekaligus lebih kecil dari pada Rp 36.000.000, manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Rumus Bulanan
Besarnya manfaat pensiun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang dihitung dengan menggunakan rumus bulanan adalah merupakan hasil perkalian dari:
a)      Faktor penghargaan pertahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase
b)      Masa kerja, dan
c)      Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir (final earning) atau rata-rata penghasilan dasar pensiun selama beberapa bulan terakhir (average final earning).
MP =  FPe x MK x PDP

Dimana
: MP    =   Manfaat pensiun
            FPe      =   Faktor Penghargaan dalam persentase (%)
            MK      =   Masa kerja
            PDP     =   Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan, besarnya faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan manfaat pensiun per bulan tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh per seratus) dari penghasilan dasar pensiun.
Rumus Sekaligus
Besarnya manfaat untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus adalah merupakan hasil perkalian dari :
a)      Faktor penghargaan pertahun masa kerja yang dinyatakan dalam bilangan desimal
b)      Masa kerja
c)      Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir (final earning) atau rata-rata penghasilan dasar pensiun selama beberapa bulan terakhir (average final earning).
MP  =  FPd x MK x PDP
Dimana: MP =   Manfaat pensiun
               FPd =   Faktor  Penghasilan dalam desimal
               MK =   Masa kerja
   PDP =   Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir (final earning) atau rata-rata penghasilan dasar pensiun selama bebrapa bulan terkhir (average final earning).
Selanjutnya, dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5%, dan total  manfaat pensiun tidak boleh melebihi 80 x (delapan puluh kali) penghasilan dasar pensiun.
Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan pembayaran manfaat pensiun dari program pensiun iuran pasti yang jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil daripada Rp 36.000.000 dapat dibayarkan sekaligus.
Iuran Peserta
Program Pensiun Manfaat Pasti. Iuran pesrta dalam 1 (satu) tahun untuk program pensiun manfaat pasti yang menggunakan rumus bulanan maksimal 3 (tiga) kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam presentase kali Penghasilan Dasar Pensiun per tahun. Sedangkan iuran peserta dalam satu tahun yang menggunakan Rumus Sekaligus maksimal 3% kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali Penghasilan Dasar Pensiun pertahun.
Iuran Peserta dalam Rumus Bulanan
IP  =  3  x  FPe  x  PDP
Dimana  IP   = Iuran pensiun
                         FPe =  Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)
                        PDP =  Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Iuran Peserta Dengan Rumus Sekaligus
IP  =  3  x  FPd   x  PDP
Dimana  IP   = iuran pensiun
                        FPd =  Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
                        PDP =  Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Program Pensiun Iuran Pasti. Jumlah iuran per tahun yang dibutuhkan atas nama masing-masing peserta dalam Program Pensiun Iuran Pasti sebanyak-banyaknya 20% dari Penghasilan Dasar Pensiun pertahun. Dalam hal peserta turut membayar iuran, iuran sebanyak-banyaknya 60% dari iuran pemberi kerja.
Untuk memperoleh iuran bagi peserta dana pensiun berdasarkan keuntungan wajib ditetapkan rumus besarnya iuran kerja dengan menyatakan sejumlah presentase tertentu dari keuntungan pemberi kerja dalam satu tahun, sebelum dikurangi pajak penghasilan yanag akan dibayarkan sebagai iuran pemberi kerja. Apabila pemberi kerja tidak memperoleh keuntungan, maka pemberi kerja wajib membayar iuran dalam jumlah sekurang-kurangnya 1% dari Penghasilan Dasar Pensiun Peserta dalam satu tahun.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998, maka ketentuan pembatasan Penghasilan Dasar Pensiun maksimum dalam perhitungan iuran atau manfaat pensiun, yaitu maksimal Rp60 juta pertahun (Rp 5 juta perbulan) tidak lagi diberlakukan.
Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat digolongkan sebagai berikut: (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tanggal 3 Februari 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997 tanggal 28 Februari 1997).
a)      Kekayaan yang dikategorikan investasi, yaitu meliputi:
·         Deposito berjangka
·         Sertifikat deposito
·         Saham, obligasi dan surat berharga lain yang tercatat dibursa efek di indonesia kecuali opsi dan waran.
·         Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia,
·         Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan badan hukum di Indonesia
·         Tanah dan bangunan di Indonesia
·         Saham atau unit penyertaan Reksa Dana
b)      Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi, termasuk:
·         Kas, giro dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
·         Piutang yang diperkenankan UU Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
·         Perangkat komputer
·         Biaya dibayar dimuka
Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992, pengelolaan dana pensiun harus dilakukan pengurus berdasarkan arahan investasi yang digariskan oleh pendiri dana pensiun dan ketentuan tentang investasi yang ditetapka oleh Menteri Keuangan. Arahan investasi tersebut sekurang-kurangnya harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a)   Sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh pengurus
b)   Batas maksimum proporsi kekayaan dana pensiun yang dapat ditempatkan pada satu pihak
c)   Objek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan dana pensiun
d)  Ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi dana pensiun
e)   Sistem pengawasan dan pelaporan pengelolahan investasi
f)    Ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat, lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi.
g)   Sanksi yang akan diterapkan dana pensiun kepada pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Selanjutnya atas dasar arahan investasi tersebut di atas, pengurus dalam mengelola investasi kekayaan dana pensiun wajib menyusun rencana investasi tahunan yang mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang objektif. Rencana investasi tersebut harus memperoleh persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun dan sekurang-kurangnya memuat:
a.    Rencana komposisi jenis investasi
b.    Perkiraan tingkat hasil investasiuntuk masing-masing jenis investasi
c.    Pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi
Perkembangan portofolio investasi kekayaan dana pensiun harus diumumkan kepada peserta sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali dan menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun. Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menawarkan portofolio yang tergolong investasi dalam dana pensiun sebagaimana disebutkan di atas.
Ketentuan Investasi Dana Pensiun
Dana Pensiun dalam mengelola kekayaan dana pensiun harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.    Investasi dalam bentuk SPBU hanya dapat ditempatkan pada SPBU yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan pendiri dan mitra pendiri dari Dana Pensiun termasuk afiliasinya-afiliasinya.
b.    Penyertaan langsung pada saham dan surat pengakuan utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
c.    Investasi pada tanah dan bangunan tidak boleh melebihi 15% dari jumlah investasi.
d.   Investasi pada kekayaan yang dikategorikan sebagai investasi sebagaimana dijelaskan di atas pada satu pihak (perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok usaha) tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi dana pensiun.

2.15                      DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (defined contribution plan) bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Sebagaimana halnya dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), maka pendirian dana pensiun oleh bank dan perusahaan asuransi jiwa harus mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Sedangkan pengaturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ini dilakukan dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan No.228/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993.
Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan oleh pendiri dan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
a.    Tanggal pembentukan Dana Pensiun dan nama Dana Pensiun yang secara jelas menunjukkan nama Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjadi pendiri.
b.   Pembentukan kekayaan Dana Pensiun yang terpisah dari kekayaan Bank atau Perusahaan Asuransi.
c.    Persyaratan untuk menjadi peserta
d.   Hak peserta untuk menentukan usia pensiun
e.    Hak dan kewajiban pengurus
f.    Hak peserta untuk menetapkan pilihan jenis investasi yang tersedia
g.   Pilihan jenis investasi yang tersedia bagi peserta, serta tata cara pemilihan dan perubahannya.
h.   Tata cara penentuan penilaian kekayaan tiap-tiap peserta yang harus dilakukan oleh pengurus
i.     Hak peserta untuk memilih bentuk-bentuk anuitas seumur hidup dan memlih Perusahaan Asuransi Jiwa dalam rangka pembayaran manfaat pensiun beserta tata caranya.
j.     Tata cara penarikan suatu jumlah dan tertentu oleh peserta apabila dimungkinkan, pembayaran manfaat pensiun sekaligus dalam pengalihan kepesertaan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainya.
k.   Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
l.     Biaya yang dapat dipunggut dari peserta atau dibebankan pada rekening peserta
m. Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dari definisi pensiun lembaga keuangan seperti yang telah dijelaskan diatas, maka lembaga keuangan yang diperkenankan mendirikan Dana Pensiun hanyalah bank umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa pada prinsipnya dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK.
Persyaratan bagi Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan mendirikan DPLK menurut Keputusan Menteri Keuangan  No.228/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 adalah:
a.    Memenuhi tingkat solvabiltas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perasuransian sekurang-kurang 8 (delapan) triwulan terakhir
b.   Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan dibidang organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi dan pengolahan data.
c.    Memiliki kinerja investasi yang sehat dalam arti memiliki hasil yang memadai dari porfotolio investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan tentang investasi yang berlaku dibidang perasuransian
d.   Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pemenuhan ketentuan  ini dibuktikan dengan tingkat pembatalan pertanggungan yang belum mempunyai nilai tunai maksimum 20%.
e.    Menyanggupi untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabiltas Perusahaan Asuransi Jiwa dan laporan investasi Perusahaan Asuransi Jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang usaha perasuransian setiap triwulan.
f.    Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.








BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Tabel Perbandingan PPMP dengan PPIP
Aspek Perbandingan

Program Pensiun Manfaat Pasti
Program Pensiun Iuran Pasti
1.      Penyelanggaraan                           

2.      Iuran








3.      Besarnya Manfaat


4.      Pembayaran Manfaat Pensiun


5.      Risiko pendanaan



6.      Penggunaan Aktuaris
7.      Dana awal




8.      Penarikan Dana


9.      Pengadministrasian Dana


10.  Arahan Investasi




11.  Sifat Kebijaksanaan Investasi
12.  Risiko Kegagalan Investasi
13.  Hubungan Pensiunan dengan Pemberi Kerja
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

a.       Karyawan (peserta)
Besarnya iuran pasti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
b.      Pemberi kerja
Besarnya Iuran tidak pasti dan ditetapkan bedasarkan kebutuhan pendanaan yang dihitung Aktuaris
Ditetapkan dalam Peraturan Pensiun Dana Pensiun.

a.       Pengurus DPPK ybs atau
b.      Dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa dengan membeli anuitas.
Pemberi Kerja menanggung pendanaan sampai terpenuhi jumah yang diperjanjikan  dalam Peraturan Dana Pensiun.
Diharuskan

Dibutuhkan untuk memenuhi biaya masa kerja lampau peserta yang besarnya berdasarkan perhitungan aktuaris
Dilarang kecuali pada saat peserta memasuki pensiun max. 20%x Nilai Sekarang
Cumulative Account (Rekening Bersama) dan sifatnya Actuarial intensive.

Ditetapkan oleh pendiri




Konservatif



Risiko Pemberi Kerja

Tetap berlangsung


a)      DPPK
b)      DPLK
a.       DPPK
Besarnya iuran Pemberi Kerja dan Peserta pasti dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
b.      DPLK
Besarnya iuran peserta bisa bervariasi.
Tergantung hasil pengembangan kekayaan dana pensiun .
Harus dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan  membeli anuitas (atas pilihan peserta).

Risiko tidak ada karena besarnya manfaat pensiun tergantung hasil pengembangan iuran.
Tidak diharuskan

Tidak diperlukan




Untuk DPLK diperkenankan setiap saat max. sebesar jumlah iuran sendiri
Individual Account (Rekening atas nama masing-masing peserta) dan sifatnya Administrative intensive.
a.       DPPK ditetapkan pendiri dan Dewan Pengawas
b.      DPLK ditetapkan peserta
Agresif



Risiko Peserta

Terhenti
Sumber: Direktorat Dana Pensiun. Departemen Keuangan. Paper. 1994 (diolah kembali)
           




DAFTAR PUSTAKA
1.       











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFLASI: KURVA PHILLIPS

MODEL DINAMIS PENAWARAN DAN PERMINTAAN AGREGRATE Seperti namanya, model baru ini menekankan sifat dinamis dari fluktuasi ekonomi sebagai &qu...