BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1
Latar Belakang
Partisipasi
merupakan faktor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau
perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang
berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan. Semua
program yang harus dilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari
semua unsur atau komponen yang ada dalam organisasi.
Dalam
kehidupan koperasi, sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya,
dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran
partisipasi aktif dari para anggotanya, dimana Anggota = Pemilik = Pelanggan
(seperti yang tergambar dalam segitiga Tri-Angle Identity of Cooperative).
Dalam
partisipasi, harus ada kesesuaian kualitas antara anggota dan program yaitu
adanya kesepakatan antara kebutuhan anggota dan keluaran program koperasi. Kesesuaian
antara manajemen dan anggota adalah jika anggota mempunyai kemampuan dan
kemauan dalam mengemukakan hasrat kebutuhannya yang kemudian harus
direfleksikan atau diterjemahkan dalam keputusan manajemen. Kesesuaian antara
program dan manajemen adalah tugas dari program harus sesuai dengan kemampuan
manajemen untuk melaksanakan dan menyelesaikannya.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Partisipasi Anggota Koperasi?
2.
Apa saja Jenis-jenis Partisipasi Anggota
Koperasi?
3.
Bagaimana Partisipasi Anggota Dalam
Menggunakan Jasa Koperasi?
4.
Bagaimana
Cara Meningkatkan Partisipasi?
1.3
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui Partisipasi Anggota Koperasi
2.
Untuk mengetahui Jenis-jenis Partisipasi Angota
Koperasi.
3.
Untuk mengetahui Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi.
4.
Untuk mengetahui Cara Meningkatkan Partisipasi.
BAB II
P E M B A H A S A N
2.1 Pratisipasi
Anggota Koperasi
Partisipasi pada dasarnya merupakan keikut sertaan
seseorang baik secara mental maupun emosional terhadap kegitan tertentu. Hal
ini sebagaimana
dikemukakan oleh Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut
sertanya seseorang baik secara mental maupun emosional untuk memberikan
sumbangan terhadap proses pembuatan keputusan, terutama mengenai
persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi yang bersangkutan melaksanakan
tanggung jawabnya melakukan hal tersebut.
Isbandi
(2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan
masyarakat dalam proses pengidentifikasian
masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan
tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi
masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang
terjadi.
Partisipasi
anggota memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi.
Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban mereka sebagai
pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan
ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
Widianti
(1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan
anggota untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaannya secara
bertanggung jawab, dengan demikian maka
partisispasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit anggota yang
menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab maka
partisipasi anggota dapat dikatakan rendah.
Partisipasi
anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam
memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka
mencapai tujuan koperasi.
2.2 Jenis-jenis
Partisipasi Anggota Koperasi
Pendapat
mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126)
mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk
hal-hal sebagai berikut:
a.
Membayar
iuran wajib secara tertib dan teratur
b.
Menabung
secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi
c.
Memanfaatkan
jasa koperasi dalam bentuk menggunakan
barang atau jasa yang disediakan koperasi
d.
Memanfaatkan
dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur
e.
Menghadiri
rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
Winardi
(1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang
berpartisipasi secara baik adalah:
a.
Melunasi
simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur
b.
Membantu
modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan
masing-masing
c.
Menjadi
langganan koperasi yang setia
d.
Menghadiri
rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
e.
Menggunakan
hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah
Tangga, peraturan-peraturan lainnya
dan keputusan-keputusan bersama lainnya.
Rusidin
(1992:18) bahwa partisipasi anggota
berdasarkan statusnya dapat dirincikan menjadi:
a.
Partisipasi
anggota dalam RAT
b.
Partisipasi
anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan
c.
Partisipasi
anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan)
Kesimpulan dari semua pendapat di atas adalah:
1.
Partisipasi Anggota Dalam
Demokrasi Ekonomi Koperasi
Partisipasi
anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota,
baik rapat anggota tahunan maupun
rapat-rapat anggota
yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak
menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,
bahwa dalam rapat anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
·
Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
·
Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam
melaksanakan tugasnya
·
Pembagian
sisa hasil usaha
·
Penabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat
anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk
mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan, kemajuan, dan perkembangan koperasi
sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
2.
Partisipasi Anggota Dalam Permodalan
Permodalan
koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman
dapat berasal dari anggota koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya atau
sumber-sumber lain yang sah.
Bentuk
partisipasi
anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpanan yang ada dalam koperasi. Menurut
Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
·
Simpanan
pokok
·
Simpanan
sukarela
·
Simpanan
wajib
·
Cadangan-cadangan
3.
Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan
Jasa Koperasi
Menurut
Soesilo dan Swasono (1996:84) bahwa
prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasi pada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan
fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi.
Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan
dengan perusahaan lain non koperasi.
Sukamdiyo (1996:102) menjelaskan bahwa salah
satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu mengubah perilaku dan kepercayaan serta
menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang
arti penting atau manfaat untuk bergabung
dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan
koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.
2.3 Peranan
Partisipasi Anggota Koperasi
Kartasapoetra
(2003:128) menjelaskan bahwa partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha
koperasi. Secara harfiah, partisipasi merupakan
peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan
organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan anggota, artinya perusahaan
koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan
bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai
bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara
proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan
usaha koperasi.
Prinsip
identitas ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus
sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam
penyertaan modal, pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai
pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan,
barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan
antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik
buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi
merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang
sebagai badan usaha atas dukungan
anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara
ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung,
berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72).
Swasono
(1996: 82) mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu
meningkatkan partisipasi anggotanya dengan cara memenuhi kebutuhan anggota
dengan berbagai variasinya maupun keterpercayaan jarak anggota dalam proses
pelayanan atas kebutuhan anggota. Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada
anggota-anggotanya, mengingat
pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan
lain ( non koperasi ). Jika perusahaan koperasi memberi pelayanan kepada anggota
yang jauh lebih besar, lebih
menarik, dan lebih prima dibanding dengan
dari perusahaan non koperasi, maka
koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota. Demikian pula sebaliknya, partisipasi anggota yang tinggi dalam
memanfaatkan segala layanan barang, jasa, yang
tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
Partisipasi
anggota meliputi : (1) partisipasi anggota dalam
mengikuti RAT, (2) partisipasi anggota dalam
penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang
disediakan oleh koperasi. Ketiga bentuk partisipasi anggota koperasi tersebut sangat
berperan dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi.
a. Partisipasi anggota dalam mengikuti
RAT
Partisipasi
anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat
menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi. Hal ini disebabkan karena setiap
keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan (RAT) dapat mempengaruhi
sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi. Bila keputusan diambil sesuai dengan
keinginan anggota, maka
anggota akan berpatisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan
koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi, sebaliknya jika keputusan yang
diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota, maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang
disediakan koperasi akan berkurang, sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh
koperasi.
b. Partisipasi anggota dalam penanaman
modal
Partisipasi
anggota dalam penanaman modal secara
tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh
koperasi. Hal
ini disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan
bagi koperasi untuk melayani para anggotanya, serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan
jumlah kredit sesuai dengan pemohonan yang diajukan anggotanya. Dengan meningkatkan aktivitas usaha
yang dikelola koperasi, maka
jumlah hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.
c. Partisipasi anggota dalam memanfaatkan
pelayanan yang disediakan oleh koperasi
Partisipasi
anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat
diperlukan untuk meningkatkan
keberhasilan usaha koperasi. Hal ini disebabkan karena dengan
meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh
koperasi, maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU)
yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat. Selain itu fungsi anggota dalam koperasi
selain sebagai pemilik juga sebagai pelanggan , sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam
menggunakan jasa/layanan yang telah disediakan.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat penting bagi
keberhasilan usaha koperasi, sehingga
pengurus koperasi harus mampu memberikan pelayanan secara maksimal untuk
meningkatkan partisipasi anggotanya.
2.4 Cara
Meningkatkan Partisipasi
1.
Meningkatkan manfaat
keanggotaan
·
Menyediakan
barang atau jasa yang dibutuhkan oleh anggota
·
Meningkatkan
harga pelayanan pada anggota
·
Menyediakan
barang yang tidak tersedia di pasar bebas
2.
Meningkatkan
kontributif anggota dalam pengambilan keputusan
·
Menjelaskan tentang
maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
·
Meminta
tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
·
Meminta
informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat dan
mengambil keputusan
3.
Meningkatkan
partisipasi kontributif keuangan
·
Memperbesar
peranan koperasi dalam usaha anggota
·
Memperbesar rate
of return
·
Membangun dan
meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi
BAB III
P E N U T U
P
3.1 Kesimpulan
Dari paparan di
atas dapat disimpulkan bahwa meningkatkan partisipasi anggota adalah suatu
upaya yang baik dalam menuju koperasi mandiri, karena dengan adanya partisipasi
anggota dalam posisi sebagai pemilik ataupun sebagai pemakai jasa secara
optimal, maka kemandirian koperasi akan tercapai. Tentu saja hal itu tidak
mudah karena memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mencapainya.
Meningkatkan
kualitas partisipasi anggota dengan cara mengubah sikap anggota koperasi untuk
yakin dan percaya bahwa sebagai individu mereka mempunyai kemampuan untuk
memperbaiki dirinya melalui kerja sama dan kesetiakawanan dalam wadah koperasi.
Merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan oleh manajemen untuk
mencapai koperasi mandiri yaitu dengan membuat program operasional
koperasi yang senantiasa memenuhi keinginan dan kebutuhan anggota
sehingga anggota akan melakukan partisipasi total untuk koperasinya.
D A F T A
R P U S T A K A
1.
Triwitarsih.
2009. Kriteria Keberhasialan Usaha Koperasi.
3.
Winardi.1996.Koperasi Indonesia. Rineka Cipta.
Jakarta
4.
Suwandi,1998.
Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. FEUI.Jakarta.
5.
Swasono,
Edi S. 1996. Koperasi di Dalam Orde
Ekonomi Indonesia. UI-Press. Jakarta
makasih,,,,,,, lagi butuh banget materi tentang partisipasi anggota koperasi. sangat membantu, klo berkenan mohon di email ke saya. makasih
BalasHapusiya ini ga bisa di copy :(((
BalasHapusbisa diubah ga? atau boleh minta di emailkan ?
oechend@gmail.com
iya ini ga bisa di copy :(((
BalasHapusbisa diubah ga? atau boleh minta di emailkan ?
oechend@gmail.com
Kak bisa di kirimkan ke email saya ka please!!
BalasHapusdimas.zulhijah@gmail.com
boleh minta untuk dikirim ke email saya nggak kak??
BalasHapusnurfitriandriani26@gmail.com
kak minta tolong banget kirim file nya ke email ku dong nurfitriandriani26@gmail.com
BalasHapus