Senin, 13 April 2015

partisipasi anggota pada koperasi



BAB I
P E N D A H U L U A N

1.1        Latar Belakang
Partisipasi merupakan faktor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan. Semua program yang harus dilaksanakan oleh manajemen perlu memperoleh dukungan dari semua unsur atau komponen yang ada dalam organisasi.
Dalam kehidupan koperasi, sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya, dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif dari para anggotanya, dimana Anggota = Pemilik = Pelanggan (seperti yang tergambar dalam segitiga Tri-Angle Identity of Cooperative).
Dalam partisipasi, harus ada kesesuaian kualitas antara anggota dan program yaitu adanya kesepakatan antara kebutuhan anggota dan keluaran program koperasi. Kesesuaian antara manajemen dan anggota adalah jika anggota mempunyai kemampuan dan kemauan dalam mengemukakan hasrat kebutuhannya yang kemudian harus direfleksikan atau diterjemahkan dalam keputusan manajemen. Kesesuaian antara program dan manajemen adalah tugas dari program harus sesuai dengan kemampuan manajemen untuk melaksanakan dan menyelesaikannya.

1.2        Rumusan Masalah
1.      Pengertian Partisipasi Anggota Koperasi?
2.      Apa saja Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi?
3.      Bagaimana Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi?
4.      Bagaimana Cara Meningkatkan Partisipasi?

1.3        Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui Partisipasi Anggota Koperasi
2.      Untuk mengetahui Jenis-jenis Partisipasi Angota Koperasi.
3.      Untuk mengetahui Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi.
4.      Untuk mengetahui Cara Meningkatkan Partisipasi.

BAB II
P E M B A H A S A N

2.1  Pratisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi  pada dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun emosional terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang baik secara mental maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses pembuatan keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawabnya melakukan hal tersebut.
Isbandi (2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.       
Partisipasi anggota memegang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi. Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban mereka sebagai pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
Widianti (1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan anggota untuk  memikul kewajiban  dan menjalankan hak keanggotaannya secara bertanggung  jawab, dengan demikian maka partisispasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi  jika ternyata hanya sedikit anggota yang menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab maka partisipasi anggota dapat dikatakan rendah.     
Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.

2.2  Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi
Pendapat mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
a.          Membayar iuran wajib secara tertib dan teratur
b.         Menabung secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi
c.          Memanfaatkan jasa  koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan koperasi     
d.         Memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur         
e.          Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif       
Winardi (1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi secara baik adalah:
a.          Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur
b.         Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing    
c.          Menjadi langganan koperasi yang setia  
d.         Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif       
e.          Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya.
Rusidin (1992:18) bahwa partisipasi anggota  berdasarkan statusnya dapat dirincikan menjadi:
a.          Partisipasi anggota dalam RAT  
b.         Partisipasi anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan
c.          Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan)     
 Kesimpulan dari semua pendapat di atas adalah:     
1.         Partisipasi Anggota Dalam Demokrasi  Ekonomi Koperasi 
Partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota, baik rapat  anggota tahunan maupun rapat-rapat anggota yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa dalam rapat anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
·            Anggaran dasar
·            Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
·            Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
·            Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
·            Pengesahan pertanggung  jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
·            Pembagian sisa hasil usaha
·            Penabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. 
Rapat anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan, kemajuan, dan perkembangan koperasi sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
2.         Partisipasi Anggota Dalam Permodalan
Permodalan koperasi terdiri dari  modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.      
Bentuk partisipasi anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpanan yang ada dalam koperasi. Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
·            Simpanan pokok 
·            Simpanan sukarela
·            Simpanan wajib  
·            Cadangan-cadangan  
3.         Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi   
Menurut Soesilo dan  Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasi pada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.      
Sukamdiyo (1996:102) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu mengubah perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung  dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.   

2.3  Peranan Partisipasi Anggota Koperasi
Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi merupakan  peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya  perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung  jawab terhadap perusahaan  koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
Prinsip identitas ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha  atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72).
Swasono (1996: 82) mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu meningkatkan partisipasi anggotanya dengan cara memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpercayaan jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota. Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain ( non koperasi ). Jika perusahaan koperasi memberi pelayanan kepada anggota yang jauh lebih besar, lebih menarik, dan lebih prima dibanding dengan dari perusahaan non koperasi, maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota. Demikian pula sebaliknya, partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang, jasa, yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
Partisipasi anggota meliputi :  (1) partisipasi anggota dalam mengikuti RAT, (2) partisipasi anggota dalam penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi. Ketiga bentuk partisipasi anggota koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi.
a.       Partisipasi anggota dalam mengikuti RAT
Partisipasi anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi. Hal ini disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan (RAT) dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi. Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota, maka anggota akan berpatisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi, sebaliknya jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota, maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi akan berkurang, sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh koperasi.
b.      Partisipasi anggota dalam penanaman modal
Partisipasi anggota dalam  penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi. Hal ini disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk melayani para anggotanya, serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan jumlah kredit sesuai dengan pemohonan yang diajukan anggotanya. Dengan meningkatkan aktivitas usaha yang dikelola koperasi, maka jumlah hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.
c.       Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi
Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat diperlukan  untuk meningkatkan keberhasilan  usaha koperasi. Hal ini disebabkan karena dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh koperasi, maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat. Selain itu fungsi anggota dalam koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pelanggan , sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah disediakan.
Berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat penting bagi keberhasilan usaha koperasi, sehingga pengurus koperasi harus mampu memberikan pelayanan secara maksimal untuk meningkatkan partisipasi anggotanya.

2.4  Cara Meningkatkan Partisipasi
1.         Meningkatkan manfaat keanggotaan
·         Menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh anggota
·         Meningkatkan harga pelayanan pada anggota
·         Menyediakan barang yang tidak tersedia di pasar bebas
2.         Meningkatkan kontributif anggota dalam pengambilan keputusan
·         Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
·         Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
·         Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat dan mengambil keputusan
3.         Meningkatkan partisipasi kontributif keuangan
·         Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota
·         Memperbesar rate of return
·         Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi







BAB III
P E N U T U P

3.1  Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa meningkatkan partisipasi anggota adalah suatu upaya yang baik dalam menuju koperasi mandiri, karena dengan adanya partisipasi anggota dalam posisi sebagai pemilik ataupun sebagai pemakai jasa secara optimal, maka kemandirian koperasi akan tercapai. Tentu saja hal itu tidak mudah karena memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mencapainya.
Meningkatkan kualitas partisipasi anggota dengan cara mengubah sikap anggota koperasi untuk yakin dan percaya bahwa sebagai individu mereka mempunyai kemampuan untuk memperbaiki dirinya melalui kerja sama dan kesetiakawanan dalam wadah koperasi. Merupakan salah  satu upaya yang harus dilakukan oleh manajemen untuk mencapai koperasi mandiri yaitu dengan membuat program operasional koperasi  yang senantiasa memenuhi keinginan dan kebutuhan anggota sehingga anggota akan melakukan partisipasi total untuk koperasinya.











D A F T A R   P U S T A K A

1.      Triwitarsih. 2009. Kriteria Keberhasialan  Usaha Koperasi.
2.      http://ksupoiter.com/Kriteria-  keberhasialan-koperasi
3.      Winardi.1996.Koperasi Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta
4.      Suwandi,1998. Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. FEUI.Jakarta.
5.      Swasono, Edi S. 1996. Koperasi  di Dalam Orde  Ekonomi Indonesia. UI-Press. Jakarta


6 komentar:

  1. makasih,,,,,,, lagi butuh banget materi tentang partisipasi anggota koperasi. sangat membantu, klo berkenan mohon di email ke saya. makasih

    BalasHapus
  2. iya ini ga bisa di copy :(((
    bisa diubah ga? atau boleh minta di emailkan ?
    oechend@gmail.com

    BalasHapus
  3. iya ini ga bisa di copy :(((
    bisa diubah ga? atau boleh minta di emailkan ?
    oechend@gmail.com

    BalasHapus
  4. Kak bisa di kirimkan ke email saya ka please!!

    dimas.zulhijah@gmail.com

    BalasHapus
  5. boleh minta untuk dikirim ke email saya nggak kak??
    nurfitriandriani26@gmail.com

    BalasHapus
  6. kak minta tolong banget kirim file nya ke email ku dong nurfitriandriani26@gmail.com

    BalasHapus

INFLASI: KURVA PHILLIPS

MODEL DINAMIS PENAWARAN DAN PERMINTAAN AGREGRATE Seperti namanya, model baru ini menekankan sifat dinamis dari fluktuasi ekonomi sebagai &qu...