Senin, 13 April 2015

makalah pkn demokrasi



BAB I
P E N D A H U L U A N

1.1        Latar Belakang
Bentuk pemerintahan yang baik dan rakyatnya yang sejahtera merupakan impian setiap pemerintahan di berbagai dunia. Berbagai macam bentuk pemerintahan telah diterapkan untuk membentuk proses timbal balik yang baik antara pemerintahan atau yang mengurus suatu negara itu dengan rakyatnya. Bentuk pemerintahan di suatu negara dapat menimbulkan pro dan kontra antara rakyat dengan penguasa negara tersebut, sehingga harus dipikirkan matang-matang antara baik dan buruknya agar tercipta suatu kondisi dimana rakyat dan pemimpin bisa saling menguntungkan.
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNESCO 1949).
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”.  Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.





1.2   Rumusan Masalah
1.     Apa yang di maksud dengan Pengertian Demokrasi?
2.      Bagaimana sejarah demokrasi?
3.      Apa saja landasan-landasan demokrasi?
4.      Apa saja jenis-jenis demokrasi?
5.      Apa prinsip-prinsip demokrasi?
6.      Apa saja nilai-nilai demokrasi?
7.      Apa ciri-ciri pemerintahan demokrasi?
8.      Apa asas demokrasi?
9.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?

1.3  Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui sejarah demokrasi.
3. Untuk mengetahui landasan-landasan demokrasi.
4. Untuk mengetahui jenis-jenis demokrasi.
5. Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
6. Untuk mengetahui nilai-nilai demokrasi.
7. Untuk mengetahui ciri-ciri pemerintahan demokrasi.
8. Untuk mengetahui asas demokrasi.
9. Untuk mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia.











BAB II
P E M B A H A S A N

2.1  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis[1], demokrasi berasal dari kata demos berarti rakyat cratein berarti memerintah, kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, demokrasi berarti suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people. Selain itu, ada beberapa pengertian demokrasi dari para tokoh sebagai berikut.
a.     Kranenburg
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Jadi, demokrasi adalah cara memerintah dari rakyat.
b.    Mr. Koentjoro Poerbropanoto
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
Dalam demokrasi terkandung perjuangan yang mendasar akan partisipasi seluruh rakyat sebagai pondasinya sehingga terwujud asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Asas tersebut tidaklah sesederhana seperti yang terucap. Asas tersebut memiliki makna yang penting dalam pemerintahan demokrasi.
c.      Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.


d.     C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

2.2         Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica[2]) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

2.3         Landasan-landasan Demokrasi
2.3.1 Pembukaan UUD 1945
1.      Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2.      Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.      Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4.      Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.3.2        Batang Tubuh UUD 1945
1.      Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2.      Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.      Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4.      Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5.      Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6.      Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
2.3.3        Lain-lain
1.        Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi.
2.        UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

2.4         Jenis–Jenis Demokrasi
2.4.1  Berdasarkan Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.        Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara kecil seperti Yunani Kuno abad 1V SM dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang di dalamnya terdapat bentuk referendum[3] dan inisiatif. Di beberapa negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan representatif.
b.        Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi Tidak Langsung juga dikenal Demokrasi perwakilan (demokrasi yang representatif), adalah seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka atau rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Demokrasi ini banyak dianut oleh negara modern yang memiliki penduduk banyak.
c.         Demokrasi perwakilan
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
2.4.2 Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Menurut dasar prinsip ideologi[4], demokrasi dibedakan atas:
a.    Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan Rousseaue bahwa negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan antara satu dengan yang lainnya.  Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrasi-demokrasi liberal. Individu dalam suatu negara dalam partisipasinya disalurkannya melalui wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger bahwa dalam era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b.   Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.

2.4.3 Berdasarkan Titik Berat Perhatian
Demokrasi berdasarkan titik berat perhatiannya dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.    Demokrasi formal
Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi formal disebut juga demokrasi liberal.
b.    Demokrasi materiil
Demokrasi materiil, yaitu demokrasi yang menitik beratkan  pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan, bahkan dihilangkan.
c.     Demokrasi gabungan
Demokrasi gabungan, yaitu demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan, terdiri atas demokrasi formal dan demokrasi materiil. Persamaan derajat dan hak seseorang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh rakyat perlu dibatasi.


2.5         Prinsip-Prinsip Demokrasi
Untuk mewujudkan sebuah negara demokrasi bukan suatu hal yang mudah, meskipun sebuah negara itu telah memenuhi kriteria seperti pengertian demokrasi di depan. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, melainkan demi sebuah tanggung jawab. Sebuah pemerintahan demokratis tidak bisa bergerak cepat dalam bertindak secepat pemerintahan otoriter. Pemerintahan demokratis mengambil tindakan harus mendapat dukungan rakyat. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis harus menata sistem pemerintahannya dengan baik. Untuk melaksanakan pemerintahan demokratis maka harus terdapat prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi. Prinsip-prinsip dasar inilah yang dikatakan prinsip universal dari demokrasi.
Prinsip-prinsip universal dari demokrasi menurut Melvin Urofsky ada sebelas prinsip yang telah dikenal dan diyakini sebagai pemahaman tentang pertumbuhan dan perkembangan demokrasi. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
a.    Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
Dalam menyelenggarakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati dengan rakyat. Konstitusi merupakan suatu produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintahan yang mengatur kekuasaan dari pemerintahan.
b.   Pemilihan Umum yang Demokratis
Pemerintahan yang demokratis apabila para pejabat yang memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh rakyat dengan cara terbuka dan jujur.
c.    Pemerintahan Lokal (Desentralisasi Kekuasaan)
Suatu pemerintahan yang memiliki wilayah luas tidak bisa efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab dan kewenangan. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis akan membagi dan membentuk wilayahnya menjadi beberapa pemerintahan lokal. Keberadaan pemerintahan lokal yang dipilih rakyat memiliki kewenangan sehingga rakyat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan.
d.   Pembuatan Undang-Undang
Suatu pemerintahan akan berjalan teratur dan demokratis jika diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu, pembuatan undang-undang dalam masyarakat demokratis juga melalui proses dari bawah, yaitu masyarakat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis terletak pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap harapan rakyat.
e.    Sistem Peradilan yang Independen
Pengadilan mempunyai kekuasaan yang besar dalam negara demokratis, misalnya mengatakan tidak sah tindakan parlemen, memerintahkan tindakan kepresidenan, tempat perlindungan hak-hak individu atas kesewenang-wenangan. Oleh karena begitu besarnya kekuasaan pengadilan maka pengadilan harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh politik.
f.     Kekuasaan Lembaga Kepresidenan
Suatu masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan eksekutif  yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan mulai dari administrasi kecil sampai membela negara. Pimpinan eksekutif memiliki kekuasaan menjalankan tugasnya, namun harus dibatasi kewenangannya agar tidak terjadi kediktatoran.
g.    Peran Media yang Bebas
Media sebagai wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintah.
Peran media dalam masyarakat demokrasi adalah menyampaikan berbagai informasi yang terkait dengan berbagai permasalahan dan fenomena yang terjadi di sekitar kita.
h.   Peran Kelompok-Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengkomodasi berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Kelompok kepentingan ini seperti organisasi profesi (PWI, LDI, ISFI) dan LSM (Walhi, Kontras).
Kelompok kepentingan ini merupakan perpanjangan tangan dari rakyat untuk berpartisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pemerintah.
i.      Hak Masyarakat untuk Tahu
Dalam kehidupan demokrasi, pemerintah harus bersikap terbuka. Artinya, memberitahu dan keleluasaan bagi rakyat untuk mengetahui berbagai kebijakan pemerintah.
j.     Perlindungan Hak-Hak Minoritas
Demokrasi terkadang diidentikkan sebagai kehendak mayoritas. Demokrasi sebenarnya juga melindungi hak-hak minoritas agar tetap mendapat perlakuan baik dan penghormatan yang sederajat.

k.   Kontrol Sipil atas Masyarakat
Dalam demokrasi, militer bukan hanya harus berada di bawah kontrol sipil, tetapi ia harus memiliki budaya yang tegas bahwa militer adalah abdi negara. Sebagai abdi negara, militer bertugas melindungi masyarakat dan demokrasi.
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi di atas, secara umum disimpulkan bahwa prinsip demokrasi kewenangan rakyat merupakan sumber utama demokrasi itu sendiri. Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah segala sesuatu harus ditentukan oleh rakyat.
Negara-negara yang demokrasinya sangat kuat akan menerapkan semua prinsip demokrasi. Dalam pelaksanaannya masih banyak negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penerapan-penerapan prinsip demokrasi akan berhasil jika pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat dalam negara itu sendiri.

2.5.1 Prinsip Pokok  Demokrasi
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/ rakyat/ masyarakat/ organisasi/ partai/ keluarga, yaitu:
1.    Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.    Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurus rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayan rakyat, yaitu tidak boleh/bertindak zalim terhadap tuannya, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.    Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.    Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b.   Sistem Konstitusionil
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur kesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
c.    Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
2.    Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.    Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.    Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.    Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6.    Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.    Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.    Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.                        Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

2.6         Nilai-Nilai Demokrasi
Pelaksanaan demokrasi pun memberikan sebuah nilai kepada kita. Nilai-nilai demokrasi inilah yang menjadi landasan kita untuk berperilaku. Ada beberapa nilai demokrasi yang dikemukakan beberapa ahli. Sebagai contoh, nilai-nilai demokrasi menurut Henry B. Mayo terdiri atas delapan nilai demokrasi sebagai berikut.


1.    Penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.
Bahwa dalam suatu masyarakat pastilah akan muncul suatu perselisihan ataupun masalah karena ada banyak kepentingan antarwarga masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian masalah harus dilakukan melalui perundingan dan dialog terbuka sebagai usaha untuk mencapai kesepakatan.
2.    Terjaminnya perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis.
Bahwa dengan adanya arus globalisasi yang melanda dunia ini maka dimungkinkan adanya perubahan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah yang demokrasi akan membuat kebijakan yang menyesuaikan dengan perubahan-perubahan sosial tersebut sehingga dimungkinkan dalam penyelesaiannya dengan jalan damai.
3.    Pergantian kekuasaan secara teratur.
Dalam negara demokrasi, kepemimpinan politik selalu dibatasi sehingga tidak seumur hidup. Pergantian kepemimpinan pun tidak diberlakukan secara keturunan, mengangkat diri sendiri, ataupun coup d’ etat karena hal itu dianggap tidak wajar dalam demokrasi.
4.    Penggunaan paksaan sedikit mungkin.
Bahwa dalam kehidupan masyarakat pastilah ada golongan minoritas. Golongan minoritas inilah yang terkadang kena paksaan untuk menerima keputusan yang disetujui golongan mayoritas. Namun, dalam hal ini golongan minoritas tetap harus diberi kesempatan untuk berdialog dan berdiskusi secara terbuka dengan golongan mayoritas sehingga mereka dapat menerima apa pun keputusan secara ikhlas tanpa paksaan.
5.    Pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman.
Bahwa keanekaragaman yang dimiliki suatu negara, seperti keanekaragaman yang dimiliki Indonesia harus dijaga agar tidak melampaui batas sebab keanekaragaman perlu dijaga demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6.    Penegakan keadilan.
7.    Kemajuan ilmu pengetahuan.
8.    Pengakuan dan penghormatan atas kebebasan.




2.7         Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.        Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.        Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.        Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.        Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.        Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.        Menghargai hak asasi manusia.
7.        Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.        Tidak menganut sistem monopartai.
9.        Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.    Mengandung sistem mengambang.
11.    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.    Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

2.8         Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.        Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.        Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

2.9  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Kita mengenal banyak istilah demokrasi, seperti demokrasi konstitusional, demokrasi parlemen, demokrasi terpimpin, demokrasi rakyat, dan demokrasi Pancasila. Semua konsep itu memakai istilah demokrasi.
Sejak abad ke-20, negara-negara di dunia selalu menggunakan kata demokrasi sebagai sistem pemerintahannya karena demokrasi adalah sistem pemerintahan yang ditujukan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi suatu negara tidak hanya terbatas lembaga-lembaga negara seperti DPR atau partai politik, tetapi juga beberapa kriteria.

Kriteria-kriteria yang harus dimiliki negara yang ingin menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya adalah sebagai berikut.
·         Partisipasi rakyat dalam pembuatan keputusan.
·         Persamaan di depan hukum.
·         Distribusi pendapatan secara adil.
·         Kesempatan pendidikan yang sama.
·         Adanya tempat kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama.
·         Ketersediaan dan keterbukaan informasi.
·         Mengindahkan tata krama politik.

Sejak awal berdirinya bangsa Indonesia telah menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi. Hal itu dapat dilihat dalam konstitusi negara. Dalam perjalanan kenegaraan bangsa Indonesia mengalami perkembangan demokrasi sebagai berikut.

2.9.1 Demokrasi pada Masa Revolusi 
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
·         Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP  berubah menjadi lembaga legislatif.
·         Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
·         Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.

2.9.2 Demokrasi pada Masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama ini berlangsung sistem parlementer. Demokrasi parlementer adalah demokrasi yang menonjolkan peranan parlemen serta partai politik. Pelaksanaan demokrasi ini berlangsung ketika Indonesia menggunakan UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950. Pelaksanaan demokrasi ini ditandai adanya pemerintahan yang tidak stabil.
Upaya untuk menstabilkan keadaan negara maka pemerintahan mengadakan pemilu. Pemilu 1955 pada masa itu jauh dari harapan masyarakat dan tujuan-tujuannya tidak tercapai. Bahkan, kestabilan bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Keadaan yang tidak stabil ini disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut.
·         Berkuasanya modal-modal raksasa (sektor industri makro) terhadap perekonomian Indonesia (sektor industri mikro).
·         Pergantian kabinet terus-menerus sehingga pemerintah tidak mampu menyalurkan perkembangan masyarakat ke arah pembangunan.
·         Adanya sistem liberal berdasarkan UUDS 1950 yang mengakibatkan pemerintahan tidak stabil.
·         Hasil pemilu 1955 ternyata tidak mewakili masyarakat.
·         Konstituate gagal melakukan tugasnya dalam membentuk UUD yang baru.
Karena keadaan ketatanegaraan yang tidak stabil maka presiden mengeluarkan Dekret Presiden[5] 5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut.
·         Pembubaran kontituate.
·         Penetapan berlakunya kembali UUD 1945.
·         Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Agar penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer tidak terulang lagi maka presiden menetapkan demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin adalah suatu paham demokrasi yang tidak didasarkan atas paham liberalisme, sosialisme, nasionalisme, fasisme, dan komunisme, tetapi didasarkan kepada keinginan luhur bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam pelaksanaannya demokrasi Indonesia terpimpin juga mengalami penyimpangan-penyimpangan.

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut.
·         Penyimpangan ideologis, yaitu konsepsi Pancasila diganti menjadi konsepsi Nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).
·         Pelaksanaan demokrasi ini telah bergeser menjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden sehingga wewenang presiden melebihi yang di tentukan dalam UUD 1945.
·         MPRS melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 telah mengangkat Ir. Sukarno menjadi presiden seumur hidup.
·         Pada tahun 1960 DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR sehingga dibentuklah DPR-GR.
·         Hak budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960.
·         Pemimpin lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara menjadi menteri negara.
·         Kebijakan politik luar negeri Indonesia berubah dari “bebas aktif” menjadi “Poros Jakarta-Peking” dan konfrontasi dengan Malaysia. Puncaknya ketika Indonesia keluar dari keanggotaan PBB.

2.9.3 Demokrasi pada Masa Orde Baru
Munculnya Orde Baru diawali dengan tuntutan aksi-aksi dari seluruh masyarakat, seperti KAPPI dan KAMI dengan nama Tritura yang berisi tiga hal, yaitu:
·         pembubaran PKI dan ormas-ormasnya;
·         pembersihan kabinet dari unsur G-30-S/PKI;
·         penurunan harga.

Pemerintahan Orde Baru terbentuk pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde Baru berupaya menanamkan keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik hanya bisa dicapai dengan membatasi partisipasi politik. Setiap rakyat pada masa itu harus mendarmabaktikan hidupnya dan mendahulukan kewajiban daripada hak. Oleh karena itu, masyarakat hidup dalam suasana keluarga. Selain itu, rakyat diminta untuk mengikuti pemimpinnya. Pada akhirnya, Orde Baru mulai membiasakan adanya istilah negara integralistik, kekeluargaan, musyawarah mufakat dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjadikan Pancasila sebagi landasan ideal, serta UUD 1945 dan Tap. MPR sebagai landasan formal. Pada masa ini juga terdapat indoktrinasi Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) oleh pemerintahan Orde Baru. Program indoktrinasi ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari nilai-nilai sektorinisme.
Perubahan yang dilakukan Orde Baru sangat pesat sehingga menghasilkan melahirkan periode yang berbeda dengan sebelumnya. Dalam perkembangan selanjutnya Orde Baru telah melakukan banyak penyimpangan sebagai berikut.
·         Orde Baru di bawah kepemimpinan Suharto secara eksplisit[6] tidak mengakui 1 Juni sebagai lahirnya Pancasila.
·         Butir-butir P4 memberikan didikan secara halus kepada individu dan tidak mencantumkan kewajibannya.
·         Pengalaman demokrasi Pancasila dengan membentuk citra pembangunan sebagai ideologi bangsa sehingga rakyat mendukung Bapak Pembangunan melalui kebulatan tekad.
Karena penyimpangan-penyimpangan itulah maka pelaksanaan Orde Baru tidak dapat berjalan demokratis. Bukti tidak demokratisnya pemerintahan Indonesia pada masa Orde Baru adalah:
·         Dominannya peranan militer;
·         Birokratisasi[7] dan sentralisasi[8] pembuatan keputusan politik;
·         Pengibirian partai politik;
·         Campur tangan pemerintah dalam urusan partai politik;
·         Monolitisasi ideologi;
·         Inkorporasi[9] lembaga nonpemerintah.

Meskipun pemerintahan Orde Baru tidak mencerminkan demokrasi, namun pemerintahan Orde Baru telah melaksanakan beberapa kali pemilu. Walaupun pemilihan umum yang dilaksanakannya hanya bertujuan untuk mempertahankan rezim status quo oleh karena itu, pemilihan umum pada masa itu memiliki makna sebagai berikut.
·         Legitimasi[10] kepemimpinan Orde Baru dibawah kepemimpinan Suharto.
·         Pemilihan umum yang dilaksanakan pemerintah hanya memberikan keuntungan bagi Golkar.
·         Hasil pemilihan umum yang mendapat protes dari PPP dan PDI dapat diredam.

2.9.4 Demokrasi pada Masa Reformasi
Berakhirnya pemerintahan Suharto pada tahun 1998, Indonesia berusaha menuju sistem politik yang demokratis dengan melakukan reformasi struktural yang mendukung berkembangnya pemerintahan demokrasi.
Pada era reformasi ini pula kebebasan berpendapat dibuka seluas-luasnya. Hal inilah yang menjadi perubahan besar dalam mewujudkan pemerintahan demokratis. Untuk mengemukakan pendapat pun dapat digunakan berbagi sarana. Ratusan media cetak dengan berbagai jenis dan segmentasi telah hadir sehingga masyarakat dapat mengakses informasi. Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi juga berkembang pesat.
Keseluruhan pembaruan politik di era reformasi dapat dilihat dari berbagai kebijakan sebagai berikut.
1.      Kemerdekaan pers.
Artinya, pers diberikan kebebasan dari izin (SIUPP) dan pengawasan sehingga muncul beberapa penerbitan pers (media cetak atau elektronik).
2.      Kemerdekaan menbentuk partai politik.
Artinya, setiap orang dibebaskan untuk membentuk partai politik, sehingga dalam waktu singkat muncul beberapa partai politik, misalnya partai politik peserta Pemilu 1999 adalah 48 buah, pemilu 2004 adalah 24 buah, dan pemilu 2009 adalah 34 partai nasional, dan 6 partai local aceh.
3.      Terselenggaranya pemilu demokratis.
Pada era reformasi ini telah dilakukan tiga kali penyelenggaraan pemilu yang demokratis, yaitu Pemilu 1999, 2004, dan 2009.
1.      Pembebasan narapidana politik dan tahanan politik.
Pada era ini dilakukan pembebasan beberapa narapidana dan tahanan politik, misalnya pembebasan Subandrio yang dituduh terlibat PKI.

2.      Pelaksanaan otonomi daerah.
Untuk menyelenggarakan pemerintah yang lebih baik dan melaksanakan asas desentralisasi[11] maka dibuatkan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan otonomi daerah, yaitu UU No. 32 Tahun 2004.
3.      Kebebasan berpolitik.
Masyarakat diberikan kebebasan untuk berpolitik dan mengajukan kritik kepada pemerintah.

























BAB III
P E N U T U P

3.1    Kesimpulan
Dari semua pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan demokrasi yang baik dan aman dapat membuat keadaan politik dan pemerintahan yang semakin baik dan dewasa dimata internasional. Demokrasi Indonesia harus dijalankan dengan baik oleh semua dukungan kalangan  masyarakat tanpa pandang bulu. Mulai dari kegiatan demokrasi yang paling sederhana sampai dengan kegiatan demokrasi yang paling kompleks didalam pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu untuk dapat menjalankan demokrasi yang baik diperlukan aturan-aturan hukum yang dapat menjadi panutan untuk semua masyarakat agar terciptanya demokrasi yang aman, tentram, serta rukun untuk semua kalangan.

3.2    Saran
Berikut adalah beberapa saran yang dapat digunakan agar keadaan demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang dan dewasa dalam pemerintahan negara. Diharapkan diadakannya dapat tercipta aturan hukum (rule of law) yang tegas yang dapat mengatur demokrasi yang berada di Indonesia untuk keadaan masyarakat Indonesia yang aman, damai serta semakin dewasa  pemikiran, untuk perkembangan negara indonesia yang semakin maju dan sejahtera.


D A F T A R   P U S T A K A

1.      Madjid Nurcholish, dkk. 1994. Demokratisasi politik, budaya dan ekonomi. Jakarta:PT.Temprint.
2.      Purwanto Bambang Tri dan Sunardi. 2010. Membangun Wawasan Kewarganegaraan 2.Solo.Pustaka Mandiri.
6.      Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU. Jakarta: Yudhistira.
7.      Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
8.      Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
9.      Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
10.  Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.



[1] Etimologis: pengengertian secara bahasa.
[2] Trias politica:pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif dan kekuasaan eksekutif.
[3] Referendum:penyerahan suatu masalah kepada orng banyak supaya mereka menentukannya.
[4] Ideologi:kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asa atau pendapat (kejadian) yang memberikan arah atau tujuan untuk kelangsungan hidup.
[5] Dekret:keputusan atau perintah yang diumumkan oleh kepala Negara, presiden, pengadilan.
[6] Eksplisit:gambalang,tegas,terus terang dan tidak berbelit-belit.
[7] Birokratisasi:sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih rakyat.
[8] Sentralisasi:pemusatan kekuasaan, pemerintah.
[9] Inkorporasi:peleburan menjadi badan usaha yang sah.
[10] Legitimasi:surat keterangan yang mensahkan atau membenarkan.
[11] Desentralisai:cara pemerintahan yang lebih banyak member kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFLASI: KURVA PHILLIPS

MODEL DINAMIS PENAWARAN DAN PERMINTAAN AGREGRATE Seperti namanya, model baru ini menekankan sifat dinamis dari fluktuasi ekonomi sebagai &qu...