BAB
I
P
E N D A H U L U A N
1.1
Latar Belakang
Bentuk pemerintahan yang
baik dan rakyatnya yang sejahtera merupakan impian setiap pemerintahan di
berbagai dunia. Berbagai macam bentuk pemerintahan telah diterapkan untuk
membentuk proses timbal balik yang baik antara pemerintahan atau yang mengurus
suatu negara itu dengan rakyatnya. Bentuk pemerintahan di suatu negara dapat
menimbulkan pro dan kontra antara rakyat dengan penguasa negara tersebut,
sehingga harus dipikirkan matang-matang antara baik dan buruknya agar tercipta
suatu kondisi dimana rakyat dan pemimpin bisa saling menguntungkan.
Hasil Penelitian menyatakan
“mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama
yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial
yang di perjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNESCO 1949).
Hampir
semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah
dari keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar
utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik
demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting
walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama.
Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau
negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang
dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang
di maksud dengan Pengertian Demokrasi?
2.
Bagaimana
sejarah demokrasi?
3.
Apa saja
landasan-landasan demokrasi?
4.
Apa saja
jenis-jenis demokrasi?
5.
Apa
prinsip-prinsip demokrasi?
6.
Apa saja
nilai-nilai demokrasi?
7.
Apa
ciri-ciri pemerintahan demokrasi?
8.
Apa asas
demokrasi?
9.
Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui sejarah demokrasi.
3. Untuk mengetahui landasan-landasan demokrasi.
4. Untuk mengetahui jenis-jenis demokrasi.
5. Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
6. Untuk mengetahui nilai-nilai demokrasi.
7. Untuk mengetahui ciri-ciri pemerintahan demokrasi.
8. Untuk mengetahui asas demokrasi.
9. Untuk mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
P E M B A H A S A N
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara etimologis[1],
demokrasi berasal dari kata demos berarti rakyat cratein berarti
memerintah, kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, demokrasi berarti suatu negara
yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, secara bahasa
demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya
berada di tangan rakyat.
Konsep demokrasi diterima oleh hampir
seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan
mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul
dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada zaman
Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the
people, by the people and for the people. Selain itu, ada beberapa pengertian
demokrasi dari para tokoh sebagai berikut.
a.
Kranenburg
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan cratein (memerintah).
Jadi, demokrasi adalah cara memerintah dari rakyat.
b.
Mr. Koentjoro Poerbropanoto
Demokrasi
adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu
sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
Dalam
demokrasi terkandung perjuangan yang mendasar akan partisipasi seluruh rakyat
sebagai pondasinya sehingga terwujud asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Asas tersebut tidaklah sesederhana seperti yang terucap. Asas tersebut
memiliki makna yang penting dalam pemerintahan demokrasi.
c. Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di
jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
d. C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.2
Sejarah Demokrasi
Istilah
"demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" dibanyak negara.
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi
sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar,
sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik
suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica[2]) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.3
Landasan-landasan Demokrasi
2.3.1 Pembukaan
UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa.
2.
Alinea
kedua
Mengantarkan rakyat
Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
3.
Alinea
ketiga
Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan
kebangsaaan yang bebas.
4.
Alinea
keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.3.2
Batang
Tubuh UUD 1945
1.
Pasal 1
ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan
rakyat.
2.
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
3.
Pasal 6
Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden.
4.
Pasal 24
dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5.
Pasal 27
ayat 1
Persamaan
kedudukan di dalam hukum.
6.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
2.3.3
Lain-lain
1.
Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi.
2.
UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM.
2.4
Jenis–Jenis Demokrasi
2.4.1 Berdasarkan
Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi berdasarkan cara
penyaluran kehendak rakyat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung
juga dikenal sebagai demokrasi
bersih. Di sinilah rakyat
memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi
mereka dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
Jenis
demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang
secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk
seluruh elektrokat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan
pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi
langsung berkembang di negara kecil seperti Yunani Kuno abad 1V SM dan Roma.
Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan
negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di
wilayah Switzerland.
Mengubah
bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara
yang di dalamnya terdapat bentuk referendum[3]
dan inisiatif. Di beberapa negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai
dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan konstitusional dan
menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan
representatif.
b.
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi
Tidak Langsung juga dikenal Demokrasi perwakilan (demokrasi yang representatif),
adalah seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka atau rakyat menyalurkan kehendak dengan
memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Demokrasi ini banyak
dianut oleh negara modern yang memiliki penduduk banyak.
c.
Demokrasi
perwakilan
Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan.
2.4.2 Demokrasi
Berdasarkan Prinsip
Ideologi
Menurut dasar prinsip ideologi[4],
demokrasi dibedakan atas:
a.
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran
tentang negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbe, Lockedan
Rousseaue bahwa negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan
hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya
terjadilah penindasan antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu
individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup
bersama yang disebut negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak
individu dalam kehidupan masyarakat negara. Atas dasar kepentingan ini dalam
kenyataannya muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan
kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran ke arah kehidupan
demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan
demokrasi-demokrasi liberal. Individu dalam suatu negara dalam partisipasinya
disalurkannya melalui wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut
Held (2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara
kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan
secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan
bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi
dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan
bebas, terutama dalam ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu
menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah
yang menguasai kehidupan negara, hal ini sesuai dengan analisis P.L. Berger
bahwa dalam era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai
oleh filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
b.
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi
rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi
rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia
dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan
atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan
dengan cara paksa atau kekerasan.
Demokrasi
Rakyat (Proletar) disebut juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran
komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui
hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan
demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme
yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2.4.3 Berdasarkan
Titik Berat Perhatian
Demokrasi berdasarkan titik berat
perhatiannya dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Demokrasi formal
Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi formal disebut juga demokrasi
liberal.
b. Demokrasi materiil
Demokrasi materiil, yaitu demokrasi yang menitik
beratkan pada upaya menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang
diperhatikan, bahkan dihilangkan.
c. Demokrasi gabungan
Demokrasi gabungan, yaitu demokrasi yang menggabungkan
kebaikan serta membuang keburukan, terdiri atas demokrasi formal dan demokrasi
materiil. Persamaan derajat dan hak seseorang diakui, tetapi demi kesejahteraan
seluruh rakyat perlu dibatasi.
2.5
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Untuk mewujudkan sebuah negara demokrasi bukan suatu hal
yang mudah, meskipun sebuah negara itu telah memenuhi kriteria seperti
pengertian demokrasi di depan. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi,
melainkan demi sebuah tanggung jawab. Sebuah pemerintahan demokratis tidak bisa
bergerak cepat dalam bertindak secepat pemerintahan otoriter. Pemerintahan
demokratis mengambil tindakan harus mendapat dukungan rakyat. Oleh
karena itu, pemerintahan demokratis harus menata sistem pemerintahannya dengan
baik. Untuk melaksanakan pemerintahan demokratis maka harus terdapat
prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi. Prinsip-prinsip dasar inilah yang
dikatakan prinsip universal dari demokrasi.
Prinsip-prinsip universal dari
demokrasi menurut Melvin Urofsky ada sebelas prinsip yang telah dikenal dan
diyakini sebagai pemahaman tentang pertumbuhan dan perkembangan demokrasi. Prinsip tersebut adalah
sebagai berikut.
a.
Pemerintahan Berdasarkan
Konstitusi
Dalam menyelenggarakan pemerintahan harus dilakukan
berdasarkan konstitusi yang disepakati dengan rakyat. Konstitusi
merupakan suatu produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintahan
yang mengatur kekuasaan dari pemerintahan.
b.
Pemilihan Umum yang
Demokratis
Pemerintahan yang demokratis apabila para pejabat yang
memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh rakyat dengan cara terbuka dan
jujur.
c.
Pemerintahan Lokal
(Desentralisasi Kekuasaan)
Suatu pemerintahan yang memiliki wilayah luas tidak bisa
efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan jika tidak ada pembagian kekuasaan,
tanggung jawab dan kewenangan. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis akan
membagi dan membentuk wilayahnya menjadi beberapa pemerintahan lokal.
Keberadaan pemerintahan lokal yang dipilih rakyat memiliki kewenangan sehingga
rakyat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan.
d.
Pembuatan Undang-Undang
Suatu pemerintahan akan berjalan
teratur dan demokratis jika diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu,
pembuatan undang-undang dalam masyarakat demokratis juga melalui proses dari
bawah, yaitu masyarakat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis
terletak pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap
harapan rakyat.
e.
Sistem Peradilan yang
Independen
Pengadilan mempunyai kekuasaan yang besar dalam negara
demokratis, misalnya mengatakan tidak sah tindakan parlemen, memerintahkan
tindakan kepresidenan, tempat perlindungan hak-hak individu atas
kesewenang-wenangan. Oleh karena begitu besarnya kekuasaan pengadilan maka
pengadilan harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh politik.
f.
Kekuasaan Lembaga
Kepresidenan
Suatu masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan
eksekutif yang mampu memikul tanggung
jawab pemerintahan mulai dari administrasi kecil sampai membela negara.
Pimpinan eksekutif memiliki kekuasaan menjalankan tugasnya, namun harus
dibatasi kewenangannya agar tidak terjadi kediktatoran.
g.
Peran Media yang Bebas
Media sebagai wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik,
ide, dan gagasan kepada pemerintah.
Peran media dalam masyarakat demokrasi adalah menyampaikan
berbagai informasi yang terkait dengan berbagai permasalahan dan fenomena yang terjadi
di sekitar kita.
h.
Peran Kelompok-Kelompok
Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah wadah yang dibentuk masyarakat
untuk mengkomodasi berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu
disampaikan kepada pemerintah. Kelompok kepentingan ini seperti organisasi
profesi (PWI, LDI, ISFI) dan LSM (Walhi, Kontras).
Kelompok kepentingan ini merupakan perpanjangan tangan dari
rakyat untuk berpartisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi
kebijakan pemerintah.
i.
Hak Masyarakat untuk Tahu
Dalam kehidupan
demokrasi, pemerintah harus bersikap terbuka. Artinya, memberitahu dan
keleluasaan bagi rakyat untuk mengetahui berbagai kebijakan pemerintah.
j.
Perlindungan Hak-Hak
Minoritas
Demokrasi terkadang diidentikkan
sebagai kehendak mayoritas. Demokrasi sebenarnya juga melindungi hak-hak
minoritas agar tetap mendapat perlakuan baik dan penghormatan yang sederajat.
k.
Kontrol Sipil atas
Masyarakat
Dalam demokrasi, militer bukan hanya
harus berada di bawah kontrol sipil, tetapi ia harus memiliki budaya yang tegas bahwa
militer adalah abdi negara. Sebagai abdi negara, militer bertugas melindungi
masyarakat dan demokrasi.
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi di atas, secara umum
disimpulkan bahwa prinsip demokrasi kewenangan rakyat merupakan sumber utama
demokrasi itu sendiri. Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah segala sesuatu
harus ditentukan oleh rakyat.
Negara-negara yang demokrasinya sangat kuat akan menerapkan
semua prinsip demokrasi. Dalam pelaksanaannya masih banyak negara yang memiliki
kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu,
penerapan-penerapan prinsip demokrasi akan berhasil jika pelaksanaannya
disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat dalam negara itu
sendiri.
2.5.1 Prinsip Pokok Demokrasi
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang
berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang
merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi
pemimpin negara/ rakyat/ masyarakat/ organisasi/ partai/ keluarga, yaitu:
1.
Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik
suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurus
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya,
dan sekaligus selaku pelayan rakyat, yaitu tidak boleh/bertindak zalim terhadap
tuannya, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum:
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Sistem Konstitusionil
Pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka
jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945,
ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur kesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur kesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
c.
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
2. Perlindungan terhadap hak asasi
manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar
musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti
badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA
atau lainnya,
5. Adanya partai politik dan
organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain,
10.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
2.6
Nilai-Nilai Demokrasi
Pelaksanaan demokrasi pun
memberikan sebuah nilai kepada kita. Nilai-nilai demokrasi inilah yang menjadi
landasan kita untuk berperilaku. Ada beberapa nilai demokrasi yang dikemukakan
beberapa ahli. Sebagai contoh, nilai-nilai demokrasi menurut Henry B. Mayo
terdiri atas delapan nilai demokrasi sebagai berikut.
1.
Penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.
Bahwa dalam suatu masyarakat pastilah akan muncul suatu
perselisihan ataupun masalah karena ada banyak kepentingan antarwarga
masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian masalah harus dilakukan melalui
perundingan dan dialog terbuka sebagai usaha untuk mencapai kesepakatan.
2. Terjaminnya
perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis.
Bahwa dengan adanya arus globalisasi yang melanda dunia ini
maka dimungkinkan adanya perubahan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu,
pemerintah yang demokrasi akan membuat kebijakan yang menyesuaikan dengan
perubahan-perubahan sosial tersebut sehingga dimungkinkan dalam penyelesaiannya
dengan jalan damai.
3.
Pergantian kekuasaan secara teratur.
Dalam negara demokrasi, kepemimpinan politik selalu
dibatasi sehingga tidak seumur hidup. Pergantian kepemimpinan pun tidak
diberlakukan secara keturunan, mengangkat diri sendiri, ataupun coup d’ etat karena hal itu dianggap
tidak wajar dalam demokrasi.
4.
Penggunaan paksaan sedikit mungkin.
Bahwa dalam kehidupan masyarakat pastilah ada golongan
minoritas. Golongan minoritas inilah yang terkadang kena paksaan untuk menerima
keputusan yang disetujui golongan mayoritas. Namun, dalam hal ini golongan
minoritas tetap harus diberi kesempatan untuk berdialog dan berdiskusi secara
terbuka dengan golongan mayoritas sehingga mereka dapat menerima apa pun
keputusan secara ikhlas tanpa paksaan.
5.
Pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman.
Bahwa keanekaragaman yang dimiliki suatu negara, seperti
keanekaragaman yang dimiliki Indonesia harus dijaga agar tidak melampaui batas
sebab keanekaragaman perlu dijaga demi persatuan dan kesatuan bangsa.
6.
Penegakan keadilan.
7.
Kemajuan ilmu pengetahuan.
8. Pengakuan
dan penghormatan atas kebebasan.
2.7
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokrasi
Dalam
bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil
(2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2.
Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.
Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai
hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
8.
Tidak
menganut sistem monopartai.
9.
Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung
sistem mengambang.
11.
Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.
Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
2.8
Asas Pokok
Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai
kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas
pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat
dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk
melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.9 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Kita mengenal banyak istilah demokrasi, seperti demokrasi
konstitusional, demokrasi parlemen, demokrasi terpimpin, demokrasi rakyat, dan
demokrasi Pancasila. Semua konsep itu memakai istilah demokrasi.
Sejak abad ke-20, negara-negara di dunia selalu
menggunakan kata demokrasi sebagai sistem pemerintahannya karena demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang ditujukan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi
suatu negara tidak hanya terbatas lembaga-lembaga negara seperti DPR atau
partai politik, tetapi juga beberapa kriteria.
Kriteria-kriteria yang harus dimiliki negara yang
ingin menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya adalah sebagai
berikut.
·
Partisipasi rakyat dalam pembuatan keputusan.
·
Persamaan di depan hukum.
·
Distribusi pendapatan secara adil.
·
Kesempatan pendidikan yang sama.
·
Adanya tempat kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan
pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama.
·
Ketersediaan dan keterbukaan informasi.
·
Mengindahkan tata krama politik.
Sejak awal berdirinya bangsa Indonesia telah
menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi. Hal itu dapat dilihat dalam
konstitusi negara. Dalam perjalanan kenegaraan bangsa Indonesia mengalami
perkembangan demokrasi sebagai berikut.
2.9.1 Demokrasi pada Masa
Revolusi
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
·
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif.
·
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil
menjadi parlementer.
2.9.2 Demokrasi pada Masa
Orde Lama
Pada masa Orde Lama ini berlangsung sistem
parlementer. Demokrasi parlementer adalah demokrasi yang menonjolkan peranan
parlemen serta partai politik. Pelaksanaan demokrasi ini berlangsung ketika
Indonesia menggunakan UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950. Pelaksanaan
demokrasi ini ditandai adanya pemerintahan yang tidak stabil.
Upaya untuk menstabilkan keadaan negara maka
pemerintahan mengadakan pemilu. Pemilu 1955 pada masa itu jauh dari harapan
masyarakat dan tujuan-tujuannya tidak tercapai. Bahkan, kestabilan bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Keadaan yang tidak stabil ini
disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut.
·
Berkuasanya modal-modal raksasa (sektor industri makro)
terhadap perekonomian Indonesia (sektor industri mikro).
·
Pergantian kabinet terus-menerus sehingga pemerintah
tidak mampu menyalurkan perkembangan masyarakat ke arah pembangunan.
·
Adanya sistem liberal berdasarkan UUDS 1950 yang
mengakibatkan pemerintahan tidak stabil.
·
Hasil pemilu 1955 ternyata tidak mewakili masyarakat.
·
Konstituate gagal melakukan tugasnya dalam membentuk
UUD yang baru.
Karena keadaan ketatanegaraan yang tidak stabil maka
presiden mengeluarkan Dekret Presiden[5]
5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut.
·
Pembubaran kontituate.
·
Penetapan berlakunya kembali UUD 1945.
·
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu
sesingkat-singkatnya.
Agar penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan
demokrasi parlementer tidak terulang lagi maka presiden menetapkan demokrasi
terpimpin.
Demokrasi terpimpin adalah suatu paham demokrasi yang
tidak didasarkan atas paham liberalisme, sosialisme, nasionalisme, fasisme, dan
komunisme, tetapi didasarkan kepada keinginan luhur bangsa Indonesia yang
tercantum dalam UUD 1945. Dalam pelaksanaannya demokrasi Indonesia terpimpin
juga mengalami penyimpangan-penyimpangan.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi adalah sebagai
berikut.
·
Penyimpangan ideologis, yaitu konsepsi Pancasila
diganti menjadi konsepsi Nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).
·
Pelaksanaan demokrasi ini telah bergeser menjadi
pemusatan kekuasaan di tangan presiden sehingga wewenang presiden melebihi yang
di tentukan dalam UUD 1945.
·
MPRS melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 telah
mengangkat Ir. Sukarno menjadi presiden seumur hidup.
·
Pada tahun 1960 DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh
presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR sehingga
dibentuklah DPR-GR.
·
Hak budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960.
·
Pemimpin lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara
menjadi menteri negara.
·
Kebijakan politik luar negeri Indonesia berubah dari
“bebas aktif” menjadi “Poros Jakarta-Peking” dan konfrontasi dengan Malaysia.
Puncaknya ketika Indonesia keluar dari keanggotaan PBB.
2.9.3 Demokrasi pada Masa
Orde Baru
Munculnya Orde Baru diawali dengan tuntutan aksi-aksi
dari seluruh masyarakat, seperti KAPPI dan KAMI dengan nama Tritura yang berisi
tiga hal, yaitu:
·
pembubaran PKI dan ormas-ormasnya;
·
pembersihan kabinet dari unsur G-30-S/PKI;
·
penurunan harga.
Pemerintahan Orde Baru terbentuk pada tanggal 1
Oktober 1965. Orde Baru berupaya menanamkan keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas politik hanya bisa dicapai dengan membatasi partisipasi politik.
Setiap rakyat pada masa itu harus mendarmabaktikan hidupnya dan mendahulukan
kewajiban daripada hak. Oleh karena itu, masyarakat hidup dalam suasana
keluarga. Selain itu, rakyat diminta untuk mengikuti pemimpinnya. Pada
akhirnya, Orde Baru mulai membiasakan adanya istilah negara integralistik,
kekeluargaan, musyawarah mufakat dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjadikan
Pancasila sebagi landasan ideal, serta UUD 1945 dan Tap. MPR sebagai landasan
formal. Pada masa ini juga terdapat indoktrinasi Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila (P4) oleh pemerintahan Orde Baru. Program indoktrinasi ini
bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari nilai-nilai
sektorinisme.
Perubahan yang dilakukan Orde Baru sangat pesat
sehingga menghasilkan melahirkan periode yang berbeda dengan sebelumnya. Dalam
perkembangan selanjutnya Orde Baru telah melakukan banyak penyimpangan sebagai
berikut.
·
Orde Baru di bawah kepemimpinan Suharto secara
eksplisit[6]
tidak mengakui 1 Juni sebagai lahirnya Pancasila.
·
Butir-butir P4 memberikan didikan secara halus kepada
individu dan tidak mencantumkan kewajibannya.
·
Pengalaman demokrasi Pancasila dengan membentuk citra
pembangunan sebagai ideologi bangsa sehingga rakyat mendukung Bapak Pembangunan
melalui kebulatan tekad.
Karena penyimpangan-penyimpangan itulah maka
pelaksanaan Orde Baru tidak dapat berjalan demokratis. Bukti tidak
demokratisnya pemerintahan Indonesia pada masa Orde Baru adalah:
·
Dominannya peranan militer;
·
Pengibirian partai politik;
·
Campur tangan pemerintah dalam urusan partai politik;
·
Monolitisasi ideologi;
·
Inkorporasi[9]
lembaga nonpemerintah.
Meskipun pemerintahan Orde Baru tidak mencerminkan
demokrasi, namun pemerintahan Orde Baru telah melaksanakan beberapa kali
pemilu. Walaupun pemilihan umum yang dilaksanakannya hanya bertujuan untuk
mempertahankan rezim status quo oleh karena itu, pemilihan umum pada masa itu
memiliki makna sebagai berikut.
·
Legitimasi[10]
kepemimpinan Orde Baru dibawah kepemimpinan Suharto.
·
Pemilihan umum yang dilaksanakan pemerintah hanya
memberikan keuntungan bagi Golkar.
·
Hasil pemilihan umum yang mendapat protes dari PPP
dan PDI dapat diredam.
2.9.4 Demokrasi pada Masa
Reformasi
Berakhirnya pemerintahan Suharto pada tahun 1998, Indonesia
berusaha menuju sistem politik yang demokratis dengan melakukan reformasi
struktural yang mendukung berkembangnya pemerintahan demokrasi.
Pada era reformasi ini pula kebebasan berpendapat
dibuka seluas-luasnya. Hal inilah yang menjadi perubahan besar dalam mewujudkan
pemerintahan demokratis. Untuk mengemukakan pendapat pun dapat digunakan
berbagi sarana. Ratusan media cetak dengan berbagai jenis dan segmentasi telah
hadir sehingga masyarakat dapat mengakses informasi. Selain itu, perkembangan
teknologi informasi dan telekomunikasi juga berkembang pesat.
Keseluruhan pembaruan politik di era reformasi dapat
dilihat dari berbagai kebijakan sebagai berikut.
1.
Kemerdekaan pers.
Artinya, pers diberikan kebebasan dari izin (SIUPP)
dan pengawasan sehingga muncul beberapa penerbitan pers (media cetak atau
elektronik).
2.
Kemerdekaan menbentuk partai politik.
Artinya, setiap orang dibebaskan untuk membentuk
partai politik, sehingga dalam waktu singkat muncul beberapa partai politik,
misalnya partai politik peserta Pemilu 1999 adalah 48 buah, pemilu 2004 adalah
24 buah, dan pemilu 2009 adalah 34 partai nasional, dan 6 partai local aceh.
3.
Terselenggaranya pemilu demokratis.
Pada era reformasi ini telah dilakukan tiga kali
penyelenggaraan pemilu yang demokratis, yaitu Pemilu 1999, 2004, dan 2009.
1.
Pembebasan narapidana politik dan tahanan politik.
Pada era ini dilakukan pembebasan beberapa narapidana
dan tahanan politik, misalnya pembebasan Subandrio yang dituduh terlibat PKI.
2.
Pelaksanaan otonomi daerah.
Untuk menyelenggarakan pemerintah yang lebih baik dan
melaksanakan asas desentralisasi[11]
maka dibuatkan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan otonomi daerah,
yaitu UU No. 32 Tahun 2004.
3.
Kebebasan berpolitik.
Masyarakat diberikan kebebasan untuk berpolitik dan mengajukan
kritik kepada pemerintah.
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Dari
semua pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan demokrasi yang
baik dan aman dapat membuat keadaan politik dan pemerintahan yang semakin baik
dan dewasa dimata internasional. Demokrasi Indonesia harus dijalankan dengan
baik oleh semua dukungan kalangan masyarakat tanpa pandang bulu. Mulai
dari kegiatan demokrasi yang paling sederhana sampai dengan kegiatan demokrasi
yang paling kompleks didalam pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu untuk dapat
menjalankan demokrasi yang baik diperlukan aturan-aturan hukum yang dapat
menjadi panutan untuk semua masyarakat agar terciptanya demokrasi yang aman,
tentram, serta rukun untuk semua kalangan.
3.2 Saran
Berikut
adalah beberapa saran yang dapat digunakan agar keadaan demokrasi di Indonesia
dapat semakin berkembang dan dewasa dalam pemerintahan negara. Diharapkan
diadakannya dapat tercipta aturan hukum (rule of law) yang tegas yang dapat
mengatur demokrasi yang berada di Indonesia untuk keadaan masyarakat Indonesia
yang aman, damai serta semakin dewasa pemikiran, untuk perkembangan
negara indonesia yang semakin maju dan sejahtera.
D A F T A R P U S T A K
A
1.
Madjid
Nurcholish, dkk. 1994. Demokratisasi
politik, budaya dan ekonomi. Jakarta:PT.Temprint.
2.
Purwanto
Bambang Tri dan Sunardi. 2010. Membangun
Wawasan Kewarganegaraan 2.Solo.Pustaka Mandiri.
6.
Suardi
Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.
Jakarta: Yudhistira.
7. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum .
Jakarta:
Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
8. Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004
“Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
9. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti,
S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
10. Dahlan, Saronji, Drs. Dan H.
Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”.
Jakarta: Erlangga.
[1] Etimologis: pengengertian secara bahasa.
[2] Trias politica:pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan
legislatif, kekuasaan yudikatif dan kekuasaan eksekutif.
[3] Referendum:penyerahan suatu masalah kepada orng banyak supaya
mereka menentukannya.
[4] Ideologi:kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asa atau pendapat
(kejadian) yang memberikan arah atau tujuan untuk kelangsungan hidup.
[5] Dekret:keputusan atau perintah yang diumumkan oleh kepala Negara,
presiden, pengadilan.
[6] Eksplisit:gambalang,tegas,terus terang dan tidak berbelit-belit.
[7] Birokratisasi:sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai
bayaran yang tidak dipilih rakyat.
[8] Sentralisasi:pemusatan kekuasaan, pemerintah.
[9] Inkorporasi:peleburan menjadi badan usaha yang sah.
[10] Legitimasi:surat keterangan yang mensahkan atau membenarkan.
[11] Desentralisai:cara pemerintahan yang lebih banyak member kekuasaan
kepada pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar