BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1
Latar Belakang
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas
oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan
berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan
KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992
tenteng Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dngan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”. Untuk lebih detailnya, kita akan membahsnya di dalam
makalah ini.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Uu No. 12/1967?
2.
Apa saja
Jenis-jenis Koperasi?
3.
Apa saja
Bentuk-bentuk Koperasi?
1.3
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Uu No. 12/1967?
2.
Untuk
mengetahui Jenis-jenis Koperasi?
3.
Untuk
mengetahui Bentuk-bentuk Koperasi?
BAB II
P E M B A H A S A N
2.1 Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Uu No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Ada banyak cara yang dapat
digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang
serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan
berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para
anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan
berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1.
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari
dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
2.2 Jenis Koperasi
1. Menurut PP No. 60/1959 :
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
2.
Menurut Teori Klasik :
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
3.
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
:
1)
Koperasi
Konsumsi,
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi
konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI
adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2)
Koperasi
Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik.
Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan
tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3)
Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat
meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para
pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di
Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi
jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada
anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu
asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4)
Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
4. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
1)
Koperasi
Primer adalah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2)
Koperasi
Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan
dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota
Depok.
5. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1)
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa
Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di
Ambarawa, Magelang.
2)
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah
orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3)
Koperasi
Konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan
koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4)
Koperasi
Produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
6.
Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1)
Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud
Mina Lestari Jatim.
2)
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
3)
Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para
pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal
dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
4)
Koperasi
Sekolah, memiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.
Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi,
melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik
tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1) Bank
Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2) Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3) Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI)
4) Koperasi
Unit Desa (KUD)
5) Koperasi
Jasa Audit
6) Koperasi
Pembiayaan Indonesia (KPI)
7) Koperasi
Distribusi Indonesia (KDI)
2.3 Bentuk Koperasi
1) Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat
4 bentuk koperasi,yaitu
:
a. Primer
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
2) Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a) Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b) Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c) Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d) Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
3) Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
·
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
·
Pasal 16 butir (1) Undang0undang
No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
4) Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
a) Koperasi Primer adalah Koperasi yang
beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai Negeri
·
KUD
b) Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi atau organisasi koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi
sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut.
Yang termasuk dalam koperasi
sekunder adalah:
·
Induk-induk koperasi
BAB III
P E N U T U
P
3.1 Kesimpulan
Koperasi bertujuan mensejahterakan
anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan koperasi dapat dimudahkan
oleh adanya lembaga koperasi. Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi
mata pencaharian serta memudahkan anggotanya dalam melakukan pinjaman uang atau
pengkreditan.
3.2 Saran
Koperasi bisa menjadi tonggak
perekonomian Indonesia serta para anggotanya dapat lebih memahami peraan seta
fungsi koperasi di lihat dari bentuk maupun jenis koperasi tersebut.
D A F T A
R P U S T A K A
1. http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/