Senin, 28 April 2014

ekologi lingkungan



Air Sumur Warga Malang Tercemar Limbah

DESKRIPSINYA :
Malang - Warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengeluhkan sumur dan sungai di sekitar permukiman mereka tercemar limbah pabrik penyamakan kulit. Air sumur menjadi berbau menyengat dan keruh sehingga tak layak minum. Sebagian warga juga mengalami infeksi saluran pernafasan akut. "Sejumlah warga menderita kanker paru-paru," kata warga setempat.
Selain itu, mereka kesulitan memperoleh air minum lantaran sekitar 70 persen warga menggunakan air sumur. Air sungai yang melintasi permukiman warga terus mengeluarkan bau menyengat. Air juga berubah warna menjadi hitam kecoklatan.
Total sebanyak 500 warga yang merasakan dampak pencemaran limbah pabrik kulit tersebut. Mereka menduga instalasi pengolahan limbah (IPAL) PT Usaha Loka dan PT Kasin tak memenuhi standar sehingga mencemari air sungai dan sumur.
Pencemaran tersebut dilaporkan berkali-kali ke Pemerintah Kota Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang. Namun, hingga sekarang tak ada tindak lanjut. Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Malang bertindak cepat untuk mencegah pencemaran. Jika dibiarkan, pencemaran lingkungan dari limbah pabrik akan menganggu kesehatan warga. Mereka mengancam akan menutup pipa pembuangan air limbah ke sungai jika tak ada tindakan.

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT :
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Malang, menjadwalkan uji coba kualitas air di 30 titik sumur warga. “Tunggu hasil laboratorium," katanya. Namun, tahap awal uji kualitas air sungai di sejumlah titik telah dilakukan di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah diketahui hasilnya, bakal ketahuan perusahaan mana yang mencemari air sungai.  Salah satu perusahaan yang ada di sekitar permukiman itu adalah PT Kasin. Namun, Direktur PT Kasin, Paul Zakaria, mengaku telah mengolah air limbah sebelum dibuang ke sungai. Selain itu, instalasi juga berfungsi baik dan tak ada kerusakan. Oleh sebab itu, ia memastikan air limbah yang dibuang ke aliran sungai sesuai baku mutu. "Air limbah dibuang seminggu sekali," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya kita mempunyai kaitan erat yang sangat erat dengan masalah lingkungan, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Keduanya mempunyai pengaruh timbal balik yang saling mempengaruhi, seperti mata rantai yang tidak pernah terputus. Untuk melestarikan kesimbangan lingkungan yang serasi dan dinamis diperlukan peran dari berbagai pihak, baik masyarakat pada umumnya maupun pemerintah.
Pemerintah harus berperan aktif dalam mencegah maupun menanggulangi pencemaran baik melalui peraturang perundang-undangan maupun dengan cara lain sehingga dapat dipergunakan baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berusaha untuk mengembangkan upaya untuk meningkatkan kesadaran pengusaha agar tidak hanya memikirkan keuntungan sesaat tanpa memikirkan kelanjutannya pada masa mendatang.
Pemerintah juga harus terus mendorong penggunaan tekonologi bersih lingkungan, karena pada dasarnya perhatian terhadap lingkungan itu bukan hanya untuk masyarakat pada umumnya tetapi juga kepentingan perusahaan itu sendiri. Misalnya kalau usahanya bisa mengakibatkan pencemaran bisa mempengaruhi eksitensi perusahaan tersebut, karena bisa menimbukan reaksi dari masyarakat, atau bahkan bisa dicabut izin usahanya.
Melihat kenyataan tersebut maka pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk mengatasinya, misalnya dengan :
1.      Misalnya melalui pendidikan dan latihan singkat bagi para penegak hukum dan aparatur pemerintah yang akan melaksanakan undang-undang.
2.      Meningkatkan pengawasan dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan.
3.      Meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengusaha, misalnya diadakan berbagai pertemuan untuk diberi bimbingan agar dalam pelaksanaan usahanya tidak menimbulkan efek negatif pada lingkungan.
4.      Meningkatkan persediaan laboratorium, untuk mengetahui kualitas lingkungan secara benar.
5.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
6.      Meningkatkan jaringan informasi.
7.      Memberikan informasi yang penting pada semua orang untuk mengetahui apakah lingkungan itu sudah tercemar atau belum.
Hal-hal di atas bisa dilakukan melalui berbagai penyuluhan, pendidikan, pelatihan dikabupaten-kabupaten dan sebagainya. Selain berbagai hal diatas pemerintah juga harus meningkatkan peran masyarakat dalam mencegah maupun menanggulangi pencemaran. Kerjasama antar berbagai pihak juga harus dikembangkan seoptimal mungkin, baim pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat. Kerjasama antar daerah juga harus dijalin pula oleh Menteri Negara dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat lainnya.

SOLUSI MENURUT SAYA SENDIRI :
Mengajak masyarakat untuk berperilaku menuju pro-environment. Kemudian, kami menjalankan kegiatan terprogram dalam APBD pembiayaannya, berupa kegiatan-kegiatan bersifat kemitraan, berfungsi sebagai stimulan agar masyarakat bangkit semangatnya untuk mandiri, tetapi tujuannya sama pada pengelolaan SDA di Kota sukun. Kemudian mengurangi terjadinya penurunan kualitas lingkungan akibat alih fungsi lahan. Kami harus melakukan berbagai aturan tentang Kota sukun, bagaimana kami mengendalikan ketat pembangunan-pembangunan di sekitar wilayah sukun itu.
Usaha pencegahan ini bukan proses yang sederhana tetapi melibatkan berbagai faktor sebagai berikut :
1.      Air limbah yang dibuang ke perairan harus diolah terlebih dahulu sehingga memenuhi standar air limbah yang telah ditetapkan oleh pemerintah
2.      Menentukan  dan mencegah terjadinya interaksi sinergisma antara polutan satu dengan lainnya
3.      Menggunakan bahan yang dapat mencegah dan menyerap minyak yang tumpah diperairan
4.      Tidak membuang air limbah rumah tangga langsung ke perairan, hal ini untuk mencegah pencemaran air oleh bakteri
5.      Limbah radioaktif harus diproses terlebih dahulu agar tidak mengandung bahaya radiasi, setelah diproses limbah kemudian dibuang ke perairan
6.      Mengeluarkan atau menguraikan deterjen atau bahan kimia lain dengan menggunakan aktivitas mikroba tertentu sebelum dibuang ke dalam perairan umum
Sebagai tindakan pencegahan dari zat-zat pencemar dalam air limbah dapat dilakukan dengan :
·         Menemukan sumber bahan beracun
·         Mencari alternatif pembuangan limbah selain ke sungai misalnya ditimbun di dalam tanah
·         Menghentikan atau menahan masuknya bahan kimiawi beracun ke dalam sungai yang tercemar
·         Membangun sistem pembuangan limbah yang koletif dan khusus seperti industri pengolahan limbah khusus limbah manusia (tinja)
·         Menjadikan perairan sungai sebagai kawasan pariwisata dan olahraga seperti arum jeram sehingga nantinya kawasan tersebut akan mendapatkan perlindungan khusus dalam payung hukum
·         Memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara-cara mengolah air limbah secara sederhana namun secara teknis memenuhi syarat sehingga masyarakat dapat melakukan pembuatan, pemeliharaan dan perbaikan terhadap bangunan pengolahan limbahnya masing-masing
Cara yang paling ekonomis untuk menghindarkan pencemaran lingkungan pada umumnya dari limbah yang agak ringan tetapi sangat banyak yakni dengan menyisihkan wilayah yang luas untuk pengolahan limbah secara alami juga akan mengawetkan ruang terbuka yang berharga, yang tidak hanya melindungi kualitas lingkungan pada umumnya, tetapi juga memungkinkan penggunaan lain (produksi makanan dan serat, tempat pertukaran udara, rekreasi). Suatu taman pengolahan limbah dimasukkan ke dalam rancangan wilayah perkotaan.
Usaha pencegahan disini dimaksudkan untuk mempercepat terjadinya pemulihan dengan cara menghilangkan zat pencemar dari lingkungan sungai. Kesadaran masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan perlu ditingkatkan dan harus menjadi tanggung jawab bersama. Sebelum pembangunan dimulai harus diteliti terlebih dahulu dampak-dampak negatif yang aka terjadi, dengan demikian dapat memperhitungkan usaha-usaha apa yang harus dilakukan agar dampak yang tidak dikehendaki dapat dihindarkan.


Selasa, 15 April 2014

sisa hasil usaha (shu)



BAB I
P E N D A H U L U A N

1.1        Latar Belakang
Dalam suatu terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum disebut SHU. Sebagai suatu badan usaha, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu saja menghendaki sisa hasil usaha. Jika koperasi dapat menghasilkan sisa hasil usaha yang cukup banyak, maka sisa hasil usaha tersebut dapat  disisihkan sebagian untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya bisa dipergunakan untuk menambah modal koperasi. Apabila modal koperasi bertambah banyak, maka dengan sendirinya pula lingkup usaha koperasi akan bertambah besar pula. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha.

1.2        Rumusan Masalah
1)      Apa Pengertian SHU dan Informasi Dasar?
2)      Bagaimana Rumus Pembagian SHU?
3)      Apa Prinsip Pembagian SHU?
4)      Bagaimana Pembagian SHU Peranggota?

1.3        Tujuan
1)      Untuk mengetahui Pengertian SHU dan Informasi Dasar.
2)      Untuk mengetahui Rumus Pembagian SHU.
3)      Untuk mengetahui Prinsip Pembagian SHU.
4)      Untuk mengetahui Pembagian SHU Peranggota.









BAB II
P E M B A H A S A N

2.1  Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai  keputusan Rapat Anggota.
·      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
a.       cadangan;
b.      anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c.       pendidikan;
d.      insentif untuk Pengurus;
e.       insentif untuk Manager dan karyawan.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi  terdiri atas 3 (tiga) bagian:
1.      Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
a.       untuk cadangan;
b.      untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
c.       untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d.      untuk dana Pengurus dan Pengawas;
e.       untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
f.       untuk dana Pendidikan Koperasi;
g.      untuk dana Sosial.
2.      Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
a.       untuk cadangan;
b.      untuk anggota;
c.       untuk dana Pengurus dan Pengawas;
d.      untuk dana pengelola dan karyawan;
e.       untuk dana Pendidikan Koperasi;
f.       untuk dana Sosial.
3.      Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a.       untuk cadangan;
b.      untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c.       untuk dana Pendidikan Koperasi;
d.      untuk dana Sosial.
Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41:  
1)      Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
2)      Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
3)      Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
4)      Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
5)      Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Sesuai dengan perundang undangan koperasi Indonesia pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnya pun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total
Istilah-istilah Informasi Dasar
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

2.2  Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va x JUA  S a  x  JMA
VUK          TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

2.3  Prinsip Pembagian SHU
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai

2.4  Pembagian SHU Peranggota
a)      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500
b)      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
o  Transaksi Anggota Rp 400.000
o  Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c)      Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
o  Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
o  Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
o  Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
o  dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
o  dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
o  dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d)     jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU Pa =   Va x JUA  S a  x  JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40% atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1)      Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2)      Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,- Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp.1.400.000,-) = Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000, = Rp. 7000,
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp.600.000,-) = Rp.10.000,-

BAB III
P E N U T U P

3.1  Kesimpulan
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha ( SHU ) berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.

3.2  Saran
Perlunya ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi, karena salah sedikit dalam pengerjaannya akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya  kegiatan tersebut.













D A F T A R   P U S T A K A  


INFLASI: KURVA PHILLIPS

MODEL DINAMIS PENAWARAN DAN PERMINTAAN AGREGRATE Seperti namanya, model baru ini menekankan sifat dinamis dari fluktuasi ekonomi sebagai ...